oleh

Delapan Siswa SD Laporkan Dugaan Kekerasan Oknum Pensiunan Polisi ke Polres Cilegon

image_pdfimage_print

Kabar6-Pelajar SDN Kranggot, Kota Cilegon, Banten, resmi melaporkan dugaan tindak kekerasan terhadap mereka yang dilakukan oleh oknum pensiunan perwira polisi pada Sabtu, 27 Agustus 2022.

Total, sudah ada delapan siswa yang membuat laporan polisi ke Polres Cilegon.

“Penganiayaan terlapor saudara YJ. Untuk terlapor YJ genap usia 58 tahun, pada tanggal 19 Agustus 2022 memasuki masa pensiun,” kata Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro, kepada awak media, Selasa (30/08/2022).

AKBP Eko Tjahyo Untoro menerangkan, dugaan pemukulan yang dituduhkan kepada Yayat Jatmika kemungkinan karena kesalahpahaman. Dimana, antara korban dan terduga pelaku, rumahnya bertetangga.

“Persoalan yang kami dengar, hanya gara-gara kesalah pahaman anak-anak SD. Dilerai oleh YJ, kemudian bapak ini sampai masuk ke dalam sekolah,” jelasnya.

Pihaknya belum bisa memastikan apakah tragedi tersebut akan diselesaikan melalui restorative justice atau tetap berjalan ke tanah hukum. Namun Polres Cilegon telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Senin kemarin, 29 Agustus 2022.

“Kalau untuk usaha mediasi tergantung pada kedua belah pihak dan kita lihat perkembangan pelaksanaan penyelidikan,” terangnya.

**Baca juga: Ini Klarifikasi Pensiunan Polisi Atas Tudingan Penganiayaan Siswa SD di Cilegon

Sebelumnya diberitakan, oknum pensiunan polisi Yayat Jatmika dituding melakukan kekerasan kepada pelajar SDN Kranggot, Kota Cilegon, Banten, yang terlibat keributan saat bermain bola. Bahkan ada siswa yang dikejar hingga ke dalam sekolah.

Saat dikonfirmasi, Yayat Jatmika membantah melakukan kekerasan ke para siswa. Dia hanya melerai pelajar sekolah dasar yang ribut di dekat rumahnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email