oleh

Delapan Pengguna Narkoba Ditangkap di Serang, Satu Pelaku Mantan Kades

image_pdfimage_print

Kabar6-Mantan kades di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, ditangkap karena menggunakan narkoba jenis sabu. Tersangka berinisial AS (53). Dia ditangkap di kontrakannya, saat menggunakan barang haram tersebut.

“Mantan kades makai sabu. AS mantan kades, di Kecamatan Cikande,” kata Kapolres Serang, AKBP Indra Gunawan, ditemui dikantornya, Kamis (29/8/2019).

Selain AS, Polres Serang juta mengamankan tujuh pelaku pengguna lainnya, yakni IS (42) warga Desa Parigi, Kecamatan Cikande. Lalu ada Bonteng (24), warga Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, yang ditangkap pada Jumat, 02 Agustus 2019.

Kemudian ada dua warga Lebak, yakni AD (32), warga Pasir Haur dan Roh (37) warga Cihujan, ditangkap pada 06 Agustus 2019. Penangkapan selanjutnya dilakukan pada tersangka berinisial PA (25), warga Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande pada 12 Agustus 2019. Ada juga Nur alias Brew (28), warga Desa Cikande ditangkap pada 22 Agustus 2019. Terahir ada JS (21), warga Kasemen, Kota Serang, ditangkap 23 Agustus 2019.

“Mereka semua pemakai, ditangkap di tempat berbeda. Kita lihat dari barang bukti dari paket kecil. Total barang bukti sabu 1,75 gram, ganja 10,55 gram,” jelasnya.

**Baca juga: Kamar Tidur Rumdin Walikota Tangsel Setara dengan Harga Rumah di Cluster.

Para tersangka meski baru menggunakan narkoba antara empat sampai enam bulan dan bekerja sebagai buruh serabutan, mereka dikenakan Pasal 111, junto Pasal 112, junto Pasal 127, Undang-undanf nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman penjara antara empat sampai 12 tahun penjara.

“Rata-rata semua pekerja lepas. Mereka ada pemakai lama dan baru. Kita akan ungkap bandar nya melalui pemeriksaan mendalam. Rata-rata beli putus. pengakuannya rata-rata baru pemakai 4 sampai 6 bulan,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email