oleh

Debt Collector Meresahkan, Begini Kata Kapolres Tangsel

image_pdfimage_print
Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan.(yud)

Kabar6-Kepala Kepolisian Resort (Polres) Kota Tangsel, Ajun Komisaris Ayi Supardan mengingatkan kepada para debt collector diwilayah hukumnya, agar tidak membuat resah warga.

Mereka (debt collector) diharapkan agar bisa mengubah stigma negatif yang sudah kadung melekat dibenak masyarakat selaku konsumen.

“Harapan saya laksanakan tugasnya dengan seharusnya,”‎ katanya ditemui kabar6.com Rabu (31/8/2016)

Kelompok yang ditunjuk sebagai pihak ketiga oleh perusahan jasa penyedia dana atau leasing, mesti humanis saat melakoni tugasnya. Jangan malah mengancam atau menyakini masyarakat selaku kreditur.

Ayi bilang, kelompok debt collector hendaknya bisa memberikan penjelasan agar debitur segera menunaikan kewajibannya membayar cicilan kredit.

Kalaupun mesti terpaksa menarik barang kreditan, debt collector bisa menginformasikan kepada debitur secara jelas.

“Biasanya, kalau dilakukan (penarikan) di tempat umum, saya imbau agar segera menyelesaikannya di kantor leasing ataupun polsek terdekat,” bilangnya.

Langkah diatas, lanjut Ayi, agar kedua pihak yang bersengketa dapat terlindungi. Bila pihak debitur menyepakati dapat menyelesaikan tunggakan, tentunya tidak akan terjadi hal yang buruk.

Masyarakat sebagai debitur juga harus memahami surat perjanjian yang disepakati ketika akad kredit. Ayi mengakui, pada saat kesulitan debitur berada dalam posisi lemah. **Baca juga: Airin dan Benyamin “Semprot” Anak Buah yang Terlambat.

Sebab debitur diwajibkan membayarkan cicilannya setiap bulan. “Kalau dalam rangka penarikan unit ada kekerasan, ada kata-kata penghinaan itu masuk pidana. Tapi ya harus cukup alat buktinya,” tambah Ayi. **Baca juga: Warga Tangsel Keluhkan Arogansi Debt Collector.

Sedianya, imbauan yang disampaikan Kapolres Tangsel tersebut, seiring dengan mencuatnya keluhan warga di Kota Tangsel, ihwal aksi kasar debt collector kepada debitur.(yud)

Print Friendly, PDF & Email