oleh

DBMSDA Kabupaten Tangerang Bakal Sanksi Kontraktor Nakal

image_pdfimage_print
Kepala DBMSDA Tangerang, Slamet Budhi.(yud)

Kabar6-Dinas Binamarga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang, bakal memberikan sanksi tegas terhadap kontraktor nakal yang lalai dalam pekerjaannya.

Sanksi berupa teguran keras hingga blacklist atau daftar hitam akan dijatuhkan, ketika ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan secara sengaja oleh para pengusaha konstruksi tersebut.

“Bagi yang melanggar, tentu akan diberikan sanksi sesuai porsi pelanggarannya. Tak ada toleransi, jika ditemukan ada unsur kesengajaan,” ungkap Kepala DBMSDA Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi Mulyanto, kepada kabar6.com, Rabu (1/9/2016).

Menurut Budhi, selain hukuman atau punishment, DBMSDA juga akan memberikan ganjaran berupa reward atau penghargaan bagi kontraktor yang melaksanakan pekerjaan tepat waktu dan tepat mutu. **Baca juga: Proyek Jalan dan Jembatan di Kabupaten Tangerang Lampaui Target.

Reward itu, merupakan bagian dari motivasi, sekaligus perangsang bagi pemborong supaya mereka dapat melaksanakan proses pembangunan sesuai harapan dan hasilnya bisa dinikmati secara maksimal oleh masyarakat. **Baca juga: DBMDA Tangerang Imbau Kontraktor Lengkapi Proyek Rambu Lalin.

“Tak hanya punishment, kami juga akan berikan reward kepada kontraktor yang punya kinerja bagus, tentu dengan hasil berkualitas dan tepat waktu,” ujarnya. **Baca juga: September, Tender Proyek ABT di Kabupaten Tangerang.

Lebih lanjut Budhi mengatakan, pihaknya berharap seluruh proses pembangunan jalan, jembatan dan infrastruktur SDA di Kota Seribu Industri yang dipimpin Bupati Ahmed Zaki Iskandar ini, rampung diselesaikan hingga menjelang akhir tahun ini. **Baca juga: DBMSDA Kabupaten Tangerang Bakal Normalisasi Sungai Cisadane.

Untuk itu, pihaknya berkomitmen akan berupaya semaksimal mungkin dengan kemampuannya, guna menyelesaikan seluruh kegiatan yang ada di instansi yang dipimpinnya. **Baca juga: Pemkab Tangerang Adopsi SAKIP dari Pemkot Bandung.

“Komitmen kami, kegiatan yang ada tahun ini harus diselesaikan tahun ini juga dan tak boleh molor melewati batas waktu yang telah ditentukan,” tuturnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email