Â
Hal ini, lantaran ketidaksinkronan data yang dimiliki Pemerintah Daerah dengan Pusat.
Â
“Kami, agak kesulitan mengamankan Situ-situ di sini. Sebab datanya banyak yang tidak sinkron,” ungkap Kepala DBMP Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi Mulyanto, kepada kabar6.com, Kamis (2/7/2015).
Â
Menurutnya, data tentang luas lahan Situ yang tercatat di Pemerintah Pusat, berbeda dengan data yang dikantongi Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Â
Semisal, luas lahan Situ Garukgak kecamatan Kresek dan Situ Kelapa Dua. Di Pusat, luas kedua Situ tersebut, Â lebih besar ketimbang di Kabupaten Tangerang.
Â
“Gimana enggak bingung, data yang dipegang Pusat, luas lahannya lebih besar dari yang kami punya,” katanya.
Â
Dijelaskannya, Â lahan Situ yang tersebar di Kota Seribu Industri ini diketahui telah banyak diuruk oleh para pengembang perumahan.
Â
Anehnya, para pengembang itu juga memiliki sertifikat atas lahan Situ tersebut. ** Baca juga: Ini Titik Rawan Tawuran dan Curas di Kelapa Dua
Â
“Mereka punya surat-suratnya yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ujarnya.
Â
Seharusnya, kata Slamet, Pemerintah Pusat memberikan kewenangan lebih kepada Pemerintah Daerah, untuk mengelola Situ- situ tersebut.
Â
Dengan begitu, pengawasan serta pengamanan terhadap Situ akan lebih mudah dan terkoordinir.
Â
“Situ itu kekayaan negara dan bukan aset negara. Jika kewenangan pengelolaannya diserahkan ke daerah, maka dipastikan Situ- situ ini dapat terproteksi dengan baik,” tandas Slamet.(din)