oleh

Dari Ratusan PO Bus yang Beroperasi di Kabupaten Tangerang, Hanya 15 yang Berijin

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang mencatat dari ratusan perusahaan otobus (PO) yang saat ini beroperasi di Kabupaten Tangerang, hanya 15 PO bus yang berijin.

“Sisanya tidak ada ijin alias liar,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Bambang Mardi, Selasa 21/5/2019.

Bambang mengakui PO Bus tak berijin ini banyak ditemukan di wilayah Bitung, Curug, Balaraja, Cikupa dan Pasar Kemis. “Biasanya bus tujuan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP),” katanya.

Dishub Kabupaten Tangerang memperkirakan lebih dari 100 perusahaan bus yang melayani angkutan penumpang Jawa Barat, Jawa Timur, hingga Sumatera itu tumbuh menjamur di sejumlah titik di Kabupaten Tangerang.

Ratusan PO bus tersebut biasanya hanya menyiapkan loket pembelian tiket, ruang tunggu seadanya dan parkir bus yang sangat minim.

Fasilitas yang mereka miliki tidak memenuhi syarat dan standar yang ditentukan sepert harus memiliki bengkel, tempat istirahat sopir, ruang tunggu penumpang, tempat makan, dan tempat ibadah.

**Baca Juga:Arus Mudik Lebaran 2019, Jasa Marga Tambah Fasilitas Layanan di Rest Area.

Selain itu, berdasarkan ketentuan dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama enam bulan berturut turut kendaraan yang beroperasi di suatu daerah harus melakukan proses balik nama di Tangerang dan wajib membayar pajak kendaraan di Tangerang. Tapi hal itu tidak dilakukan.

Adapun 15 PO Bus yang berijin diantaranya adalah KJU, Murni, AJA dan Arimbi. (GFM)

Print Friendly, PDF & Email