oleh

Dapat Sabu Gratis, Pemuda Ini Ditangkap Polisi di Jalan Raya Cikande

image_pdfimage_print

Kabar6-Mendapatkan narkoba jenis sabu secara gratis dari seorang buronan berinisial NP, AI (27) ditangkap Satresnarkoba Polresta Serkot di sebuah gang sempit, pinggir Jalan Raya Cikande, tepatnya di Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, pada Selasa, 06 Desember 2022, sekitar pukul 19.00 WIB.

Dari tangan warga Desa Sumur Bandung, Kecamacatan Jayanti, Kabupaten Serang, Banten itu, Satresnarkoba Polresta Serkot mendapatkan barang bukti sabu seberat 2,65 gram.

“Narkotika jenis shabu tersebut adalah untuk digunakan. Terduga mendapatkannya secara cuma-cuma dari NR yang masih DPO,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Serkot, AKP Hengki Kurniawan, Kamis (08/12/2022).

**Baca juga: Tekan Geng Motor Serta Tawuran, Pelajar di Serang Diberi Nasehat WBP

Kini, AI sudah berada di Mapolresta Serkot untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan barang buktinya tengah diteliti di laboratorium BNN.

“Terduga dikenakan Pasal 114 ayat 1, Sub Pasal 112 ayat 1, Undang-undang RI nomor 35 tentang narkotika,” terangnya.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email