oleh

Dapat Remisi Natal, 1 WBP Lapas Kelas I Tangerang Langsung Bebas

image_pdfimage_print

Kabar6-Dari 168 WBP yang diusulkan untuk mendapat remisi, sebanyak 99 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Tangerang mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi khusus Natal 2020. WBP yang berhak mendapatkan remisi karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Victor Teguh Prihartono mengatakan, sebanyak 98 warga binaan mendapatkan RK I yakni pengurangan masa tahanan dari 15 hari, satu bulan, dan satu bulan lima belas hari. Sedangkan, 1 warga binaan mendapat RK II yakni langsing bebas dan bisa langsung berkumpul bersama keluarga.

“Perlu diketahui, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku menjadi pribadi yang lebih baik,” katanya, Jumat (25/12/2020).

**Baca juga: Jelang Akhir Tahun, Mobil Angkot Andalan Tangerang Si Benteng Belum Jelas.

Victor menjelaskan, pemberian remisi ini bukan sekedar pengurangan masa pidaha, namun diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi bagi warga binaan untuk menjadi lebih baik.

“Saya berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran- pelanggaran yang telah ditentukan,” pungkasnya. (vee)

Print Friendly, PDF & Email