oleh

Dapat Remisi, 20 Napi Rutan Klas 1 Tangerang Bebas

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 386 orang narapidana Rutan Klas 1 Tangerang di di lapangan areal rutan di Desa Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, menerima Remisi Khusus Idul Fitri 1436 Hijriah, Jumat (17/7/2015).

Dari 386 orang narapidana yang mendapat remisi, sebanyak 366 orang ‎narapidana mendapatkan Remisi Khusus (RK) satu. Dimana narapidana menerima remisi berupa pengurangan masa tahanan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga satu bulan.

“Narapidana yang menerima remisi tidak meliputi narapidana kasus tipikor dan narkoba yang dihukum diatas lima tahun. Karena merujuk PP no 99 tahun 2012,” ungkap Kepala Rutan Klas 1 Tangerang, Kadiyono didampingi Kepala Pengaman Rutan, Dedy Cahyadi.

Dan, sisanya, lanjut Kadiyono, sebanyak 20 Narapidana mendapatkan Remisi Khusus dua‎, dimana mereka mendapat kebebasan dan kembali kerumah masing-masing.

“Mereka yang bebas pada lebaran ini merupakan narapidana yang tersangkut kasus pidana Umum,” terang Kadiyono.

‎Dari 20 Napi yang bebas pada hari ini, kata Kadiyono, mereka merupakan Napi kasus narkoba, pencurian hingga perampokan.

“Kebanyakan Napi yang bebas kasus narkoba dengan masa hukuman dibawah 5 tahun, dan kasus pencurian,” tegas Kadiyono.

Dirinya berharap, bagi Napi yang telah melewati proses hukuman dipastikan mendapatkan dua hal didalam rutan klas 1 tangerang. **Baca juga: Shalat Ied, Napi Rutan Jambe Dikawal Ketat.

“Tidak tertutup kemungkinan pelajaran tentang hal buruk didapatkan para napi sewaktu menjalani masa, tapi kami harap mereka‎ mengubur itu semua dan mulai menjalani hidup Baru,” imbuh Kadiyono.(agm)

Print Friendly, PDF & Email