oleh

Dapat Kompensasi Rp2 Miliar Setelah Pelat Nomor ‘IM GOD’ Ditolak

image_pdfimage_print

Kabar6-Setelah pelat nomor mobil miliknya ditolak, Ben ‘Bennie’ Hart mendapat kompensasi sebesar Rp2 miliar dari Kabinet Transportasi Kentucky atas perintah Hakim.

Hart yang mengaku seorang ateis mengatakan bahwa ia berkeliling Ohio dengan pelat mobil ‘IM GOD’ selama 10 tahun lebih. Ketika pindah ke Kenton County, Kentucky, pada 2016, Hart mengajukan permohonan untuk menyimpan pelat nomor yang sama.

Sebaliknya, melansir People, petugas transportasi mengirim surat kepada Hart yang isinya menolak permintaan tadi. Menurut dokumen pengadilan, permintaan tersebut vulgar serta akan menciptakan potensi gangguan kepada pengemudi lain dan mungkin konfrontasi. Pengacara negara bagian yang mewakili Kabinet Transportasi Kentucky mengatakan, mereka akan mengambil posisi yang sama jika permintaannya adalah ‘IM ALLAH’, ‘IM BUDDHA’, ‘IM SATAN’.

Yayasan Freedom From Religion dan American Civil Liberties Union (ACLU) Kentucky menanggapi dengan mengajukan gugatan atas nama Hart pada November 2016 lalu, dengan tuduhan pelanggaran terhadap hak Amandemen Pertama.

Pengadilan memutuskan mendukung Hart, dengan menyatakan, “Untuk mengizinkan pelat seperti ‘IM4GOD’ dan ‘LUVGOD’ tetapi menolak ‘IM GOD’ memungkiri netralitas sudut pandang. Pengadilan menyimpulkan bahwa dalam kasus ini, (undang-undang yang mengatur pelat nomor) adalah pembatasan yang tidak masuk akal dan karenanya tidak diizinkan pada hak Amandemen Pertama Tuan Hart.”

Setelah putusan pengadilan, Hart diizinkan untuk mendapatkan pelat nomornya. Selanjutnya, Hakim Distrik AS bernama Gregory Van Tatenhove memerintahkan Kabinet Transportasi membayar Hart Rp 2 miliar untuk mengganti biaya pengacara, serta Rp6,7 juta dalam biaya litigasi. Namun Kabinet Transportasi Kentucky belum merespons tanggapan atas laporan ini.

“Saya bersyukur akhirnya memiliki kesempatan yang sama untuk memilih pesan pribadi untuk plat nomor saya seperti halnya pengemudi lainnya,” ujar Hart. “Tidak ada yang tidak pantas dalam pandangan saya bahwa kepercayaan agama tunduk pada interpretasi individu.” ** Baca juga: Mukjizat, Pria Ini Berhasil Selamat Setelah Tertelan Ikan Paus

Secara umum, pengadilan telah mengizinkan negara untuk membatasi permohonan pelat nomor selama pendapatnya netral.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email