oleh

Dapat Asimilasi, 16 WBP Rutan Kelas I Tangerang Pulang Kerumah

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 16 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang mendapatkan asimilasi rumah.

Pemberian asimilasi tersebut berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Ramgka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Nantinya, 16 WBP yang mendapat asimilasi rumah tersebut akan mendapatkan monitoring dan pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ciangir, Tangerang.

Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Fonika Affandi mengatakan, remisi ini diberikan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyakit Covid-19.

“Pemberian asimilasi rumah ini kita berikan kepada WBP yang memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia,” katanya kepada wartawan, Selasa (2/1/2021).

Sementara itu, Kasi Yantah Rutan Kelas I Tangerang, David Sipahutar berharap agar 16 WBP yang menerima asimilasi rumah ini dapat mematuhi peraturan dan tidak melakukan kesalahan kembali.**Baca juga: Maskapai Janji Fasilitasi Penginapan Keluarga Korban Sriwijaya JS-182.

“Saya berpesan pada 16 warga binaan yang menerima asimilasi rumah ini untuk dapat mematuhi segala peraturan dan himbauan pemerintah untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan selama menjalani hukumannya mereka telah melakukan perbuatan baik dan tidak melanggar aturan selama di dalam Rutan,” pungkasnya.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email