oleh

Berlaku Juni, Dana Santunan Kecelakaan Naik 100 Persen

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Pemerintah melalui Menteri Keuangan, mengeluarkan peraturan baru yang mengatur tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (BS2WDKL2J).

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) bernomor 16/PMK.010/2017 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani, pada 23 Februari 2017 tersebut, rencananya akan diberlakukan awal Juni 2017 mendatang.

“Betul pak, kenaikan santunan 100 persen tanpa kenaikan premi BS2WDKL2J dan Iurannya. berlaku tanggal 1 Juni 2017, bagi korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi Pukul 00.01 WIB,” ungkap Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten, Ari Tjahyono, kepada Kabar6.com, Sabtu (18/02/2017).
 
Menurut Ari, pihaknya mengaku akan segera turun ke masyarakat untuk melakukan sosialisasi terkait munculnya peraturan baru ini.

“Dalam waktu dekat, kami akan sosialisasi PMK ini,” katanya.

Dikutip dari laman setkab.go.id, pemerintah dengan pertimbangan dalam rangka memenuhi kecukupan sosial (social adequacy) dalam pemberian perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan, dan dengan mempertimbangkan peningkatan kebutuhan hidup dan tingkat  inflasi, pemerintah memandang  perlu melakukan penyesuaian terhadap besarnya santunan kecelakaan lalu lintas jalan.

Atas dasar pertimbangan tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 13 Februari 2017 telah menandatangani Peraturan  Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Dalam PMK itu disebutkan, korban kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan atau ahli warisnya berhak  atas Santunan.  Besar Santunan sebagaimana dimaksud ditentukan sebagai berikut:

a. Ahli waris dari Korban yang meninggal dunia berhak atas santunan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Sebelumnya dalam PMK Nomor: 36/PMK.010/2008 sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);

b. Korban yang mengalami cacat tetap berhak atas santunan yang besarnya dihitung berdasarkan angka persentase sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 dari besar Santunan meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada huruf a.

c. Korban yang memerlukan perawatan dan pengobatan berhak atas santunan berupa: 1. penggantian biaya perawatan dan pengobatan dokter paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); 2. biaya ambulans atau kendaraan yang membawa korban ke fasilitas kesehatan paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); dan/atau 3. biaya pertolongan pertama pada kecelakaan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Dalam ketentuan sebelumnya hanya disebutkan penggantian biaya perawatan dan pengobatan dokter paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

“Dalam hal korban meninggal dunia akibat kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan tidak mempunyai ahli waris, kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah),” bunyi Pasal 4 PMK ini. Sebelumnya biaya untuk hal ini adalah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

Pungutan BS2WDKL2J

PMK ini juga menegaskan, bahwa Sumbangan Dana Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) merupakan sumbangan yang wajib dibayarkan oleh para pengusaha/ pemilik alat angkutan lalu lintas jalan kepada perusahaan yang menyelenggarakan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Besar BS2WDKL2J sebagaimana dimaksud ditentukan sebagai berikut:

Sepeda motor di bawah 50 cc, mobil ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran dibebaskan dari kewajiban membayar BS2WDKL2J;
Mobil derek dan sejenisnya sebesar Rp20.000,00 ( dua puluh ribu rupiah);
Sepeda motor, sepeda kumbang dan scooter di atas 50 cc sampai 250 cc, dan kendaraan bermotor roda tiga sebesar Rp32.000,00 (tiga puluh dua ribu rupiah);
Sepeda motor di atas 250 cc sebesar Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah);
Pick-up/mobil barang sampai dengan 2400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum sebesar Rp140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah);
Mobil penumpang angkutan umum sampai dengan 1600 cc sebesar Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah). Tarif ini lebih rendah dari ketentuan sebelumnya sebesar Rp87.000,00 (delapan tujuh ribu rupiah);
Bus dan mikro bus bukan angkutan umum sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Bus dan mikro bus angkutan umum, serta mobil penumpang angkutan umum lainnya diatas 1600 cc sebesar Rp87.000,00 (delapan puluh tujuh ribu rupiah);
Truk, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang di atas 2400 cc, truk container, dan sejenisnya sebesar Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah).
“Setiap jenis kendaraan sebagaimana dimaksud, dikenakan biaya penggantian pembuatan kartu dana/sertifikat sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah),” bunyi Pasal 6 PMK ini. Sebelumnya biaya tersebut adalah Rp4.000,00 (empat ribu rupiah).

Pelunasan BS2WDKL2J sebagaimana dimaksud dilakukan paling lambat pada tanggal jatuh tempo pengesahan ulang setiap tahun atau pendaftaran/perpanjangan ulang STNK.

Dalam hal tanggal jatuh tempo pengesahan ulang setiap tahun atau pendaftaran/perpanjangan ulang STNK jatuh pada hari libur nasional atau cuti bersama, pelunasan BS2WDKL2J  dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Dalam hal pembayaran BS2WDKL2J dilakukan setelah melewati tanggal jatuh tempo, menurut PMK ini, dikenakan denda sebesar: a. 25% (dua puluh lima persen), jika pembayaran dilakukan 1 (satu) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal jatuh tempo; b. 50% (lima puluh persen), jika pembayaran dilakukan 91 (sembilan puluh satu) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari setelah tanggal jatuh tempo; c. 75% (tujuh puluh lima persen), jika pembayaran dilakukan 181 (seratus delapan puluh satu) hari sampai dengan 270 (dua ratus tujuh puluh) hari setelah tanggal jatuh tempo; dan d. 100% (seratus persen), jika pembayaran dilakukan lebih dari 270 (dua ratus tujuh puluh) hari setelah tanggal j atuh tempo; dari jumlah BS2WDKL2J yang seharusnya dibayar.**Baca juga: Ferrari dan BMW Sport Tabrakan Dekat Aeon Mall BSD.

Menurut PMK ini, pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.**Baca juga: Kecelakaan Maut di Pagedangan, Satu Tewas Satu Luka.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2017,” bunyi Pasal 10 Nomor: 16/PMK.010/2017 yang telah diundangkan oleh Dirjen Hukum dan Perudang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana pada 13 Februari 2017 itu.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email