oleh

Dana Hibah Rp100,1 Miliar, DPMPTSP: Sudah 373 Hotel di Tangsel Terverifikasi

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Penananaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Dinas Pariwisata Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah melakukan verifikasi kepada hotel dan restoran yang akan menerima bantuan dana hibah Rp100,1 miliar dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Kepala DPMPTSP Tangsel Bambang Noertjahyo menyebut sudah ada 373 hotel dan restoran yang berhak mendapatkan hibah pariwisata dari Kemenparekraf.

“Fix nya sekitar 373 pelaku usaha hotel dan restoran yang akan menerima dana hibah pariwisata. Namun secara detailnya berapa nanti tanyakan ke pak Sapto ya,” ujar Bambang kepada Kabar6.com di DPRD Tangsel, Setu, Rabu (2/12/2020).

Bambang menjelaskan, karena program tersebut dalam bentuk hibah uang dan atas kebijakan pemerintah, karenanya mekanisme pemberian hibah yaitu sudah memiliki data sesuai dengan kriteria, yaitu memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), pernah beroperasi dan membayar pajak tahun 2019.

“Sesuai Juknik (Petunjuk teknik, red) kan harus punya TDUP dan membayar pajak tahun 2019. Karena ini kan menyangkut hak ya, bisa saja ada TDUP tapi engga bayar pajak ya engga punya hak untuk menerima dana hibah,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemkot Tangsel segera mencairkan dana hibah Rp.100,1 miliar dari Kemenparekraf pada bulan ini. Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Tangsel Heru Agus Santoso menerangkan, penyaluran dana hibah dilakukan secara bertahap alias tidak sekaligus. Tahap I (pertama) dan tahap II (kedua).

**Baca juga: Desember Cair, Dispar Tangsel Masih Verifikasi Penerima Dana Hibah Rp100,1 Miliar.

Saat penyaluran itu, Heru menjelaskan, pada tahap I akan dicairkan sebesat 50 persen dahulu untuk hotel dan restoran. Kemudian, setelah dana hibah tahap I itu tuntas disalurakan ke puluhan pengusaha hotel dan restoran maka hibah tahap II sekitar 50 persen akan kembali dikucurkan oleh pemerintah pusat.

“Tahap kedua setelah tahap pertama dibagikan. Kemudian, kita kirim laporan pertanggungjawaban (LPJ) baru disalurkan lagi yang tahap kedua,” ujarnya saat ditelpon oleh wartawan, Rabu (2/12/2020).

Heru menjelaskan, besaran nilai hibah yang akan diterima masing-masing hotel dan restoran berbeda-beda tergantung dari besaran nilai pajak hotel dan restoran yang dibayarkan setiap tahun yang utamanya di tahun terakhir yakni pada tahun 2019.

**Baca juga: Saran Epidemiolog Atasi Kasus Terkonfirmasi Covid-19 Tinggi.

Dianalogikan Heru, penerimaan jumlah dana hibah itu misalkan hotel A perhitungan proporsi nya berdasarkan pajak hotel pajak restoran (PHPR) 2019 yang telah dibayarkan, maka diperoleh perhitungan proporsi 1 perseb.

Kemudian bilangan proporsi tersebut akan dikalikan dengan jumlah dana hibah untuk hotel restoran, maka hotel restoran itu memperoleh hasil Rp700 juta. “Jadi dapatnya bervariasi tergantung dari besaran PHPR yg telah dibayar pada tahun 2019,” tutupnya. (eka)

Print Friendly, PDF & Email