oleh

Dana Aspirasi Dinilai Rawan Korupsi

image_pdfimage_print

Kabar6-Dana aspirasi milik DPRD Provinsi Banten pada 2015 ini diperkirakan senilai Rp175 miliar.

 

Menurut Ketua DPRD Banten, Asep Rakhmatullah, tidak ada patokan untuk dana aspirasi tiap tahunnya.

 

“Tergantung di badan anggaran, ga kita patok setiap tahun. Per anggota Rp2 miliar dikali 80 anggota. Sama pimpinan sekitar Rp3 miliar, dikali lima orang. Itu dilarikannya kepada perkuatan infrastruktur,” ujarnya, Sabtu (04/07/2015).

 

Besaran dana aspirasi, politisi PDI-P ini, tergantung dari Musyawarah Rencana Pembangunan Daerah (Musrenbangda). Dana aspirasi tersebut pada akhirnya akan digunakan untuk pembangunan di daerah pemilihan (dapil) masing-masing anggota dewan seperti membangun saluran air bersih, pembangunan jalan poros desa, hingga memenuhi pelayanan dasar masyarakat.

 

“Kita sebagai anggota DPRD yang memiliki hak bujet, lalu seperti DPR-RI yang membuat regulasi, ini yang terlalu over. Mereka (anggota DPR) punya hak bujet, ga perlu dibatesin,” jelasnya. ** Baca juga: Tangan Terikat, Mayat Pria Membusuk di Lebak

 

Dana aspirasi, terang Asep, berbeda peruntukkannya dengan dana reses.

 

“Dana reses beda lagi, reses itu kan didanai pemerintah untuk menyerap keluhan masyarakat. Dana aspirasi itu bisa disalurkan ke berbagai macam program melalui setiap SKPD, jadi kita ga megang langsung duitnya,” tegasnya.

 

Diketahui, dana aspirasi dianggap bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara. Undang-undang ini mengatur program pembangunan berbasis kinerja, bukan berdasarkan alokasi anggaran.

 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahyo Kumolo, bahkan mengatakan bahwa dana aspirasi merupakan area rawan korupsi karena penyalurannya sulit dikontrol, bahkan oleh anggota dewan.

 

Tidak tinggal diam, KPK pun meminta pemerintah di daerah untuk mengawasi setiap penggunaan dana aspirasi, baik dari anggota dewan pusat maupun anggota dewan daerah tingkat 1 dan 2. (tmn/din)

Print Friendly, PDF & Email