oleh

Dampak Corona, Pendapatan Pajak Banten Melorot Tajam

image_pdfimage_print

Kabar6-Pendapatan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten mengalami kemerosotan tajam dampak dari wabah virus Corona. Salah satu pemicunya sejak diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Wakil ketua DPRD Banten, Budi Prajogo mengatakan, hasil dari kunjungannya ke sejumlah tempat-tempat pembayaran loket pajak kendaraan bermotor atau gerai samsat di Kota Tangsel menyebutkan, pendapatan sektor pajak kendaraan saat ini kondisinya terus mengalami kemerosotan tajam pasca dikeluarkannya PSBB. “Membuat masyarakat menjadi ogah untuk pergi ke samsat, walau hanya untuk membayarkan pajak kendaraannya yang sudah habis atau menunggak,” ujarnya, Jumat 3/4/2020

Lanjut Budi, berdasarkan informasi yang diterimanya dari Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, pada hari normal pendapatan yang yang dibayarkan oleh wajib pajak (WP) bisa mencapai angka mulai Rp 20 miliar hingga Rp 22 miliar setiap harinya.

“Namun, setelah pembatasan (PSBB). Pendapatan turun menjadi Rp 6 miliar per harinya,” kata Budi

Untuk itu, dia berharap Pemprov Banten segera mencarikan solusinya, agar kejadian tersebut tidak terjadi defisit pendapatan.

Selain itu, pihaknya mendorong Pemprov Banten untuk bisa melakukan revisi pendapatan, akibat dampak yang ditimbulkan dari pendemik covid-19 seperti sekarang.

“Ini harus serius dan harus segera diantisipasi. Pemerintah propinsi juga perlu melakukan revisi pendapatan,” tandasnya.

Gubernur Banten, Wahidin Halim mengatakan, sebagai salah satu upaya mengoptimalkan PAD dari pajak daerah khususnya PKB dan BBNKB, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2020 tertanggal 31 Maret 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif atau Denda PKB Tahunan, BBNKB Mutasi Masuk dari Luar Daerah, Mutasi Dalam Daerah dan Penghapusan Tarif Progresif di wilayah Provinsi Banten.

**Baca juga: Satu Keluarga di Serang Kelaparan di Tengah Pandemi Covid-19.

“Semua upaya akan kita lakukan agar PAD Provinsi Banten tetap dalam kondisi baik. Salah satunya melalui penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penerimaan Pajak Daerah yang merupakan salah satu sumber utama PAD Banten,”jelas Gubernur

Selain itu, lanjut Gubernur, pihaknya juga telah memberlakukan penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahunan, Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 2 untuk proses Mutasi dari Luar Daerah dan  proses Mutasi Dalam Daerah serta Penghapusan Tarif Progresif  ini dalam jangka waktu cukup panjang yakni 5 bulan. Sehingga, ia optimistis dalam rentan waktu tersebut mampu mendongkrak pendapatan pajak secara optimal. (Den)

Print Friendly, PDF & Email