oleh

Damkar Lebak Ingatkan Gedung Wajib Sediakan Hydrant

image_pdfimage_print

Kabar6-Bangunan gedung terutama yang berlantai dua atau lebih sudah wajib dilengkapi dengan memiliki sistem perlindungan kebakaran atau Hydrant.

Sayangnya di Kabupaten Lebak, terutama di wilayah perkotaan Rangkasbitung, masih banyak bangunan gedung baik perusahaan swasta maupun pemerintahan yang belum memiliki alat yang menyediakan akses pasokan air untuk memadamkan kebakaran.

“Masih banyak yang belum menyediakan, ya baru ada beberapa gedung dan perusahaan lah yang dari catatan kami sudah punya Hydrant,” kata Kabid Penanggulan dan Pencegahan Damkar Lebak, Iwan Darmawan, Senin (14/3/2022).

**Baca juga:Andika Hazrumy Bawa Tanah dan Air Asal Banten di IKN Nusantara

Sebenarnya kata Iwan, wajibnya gedung menyediakan Hydrant sudah diatur dalam Permen PU tentang Pedoman Teknis Pembangunan Gedung, Perda Tata Bangunan dan edaran pemerintah daerah.

“Kami sudah sering memberikan sosialisasi, terutama perusahaan yang memang punya K3 mengenai pemahaman sarpras perlindungan kebakaran yaitu Hydrant, ya minimal Apar (Alat pemadam api ringan) mereka harus punya,” papar Iwan.

Teranyar, Damkar mengeluarkan rekomendasi hasil inspeksinya bahwa kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) supaya memiliki Hydrant.

“Betul termasuk kantor OPD, salah satunya Dinas Capil yang kami berikan rekomendasi dari hasil inspeksi agar disediakan Hydrant karena di dalam nya banyak barang yang mudah terbakar,” terang Iwan.(Nda)

 

Print Friendly, PDF & Email