oleh

Dakwaan Masroni Terkesan Dipaksakan, Penasihat Hukum: Sangat Jelas Direkayasa

image_pdfimage_print

Kabar6-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung diminta membebaskan Masroni bin Arkawi warga Kampung Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Masroni yang merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilaporkan oleh PT Armidian Karyatama, perusahaan properti mitra PT Ciputra Residence pengembang perumahan Citra Maja Raya.

Dia dituduh melakukan tindak pidana penipuan terhadap lahan seluas 11.244 meter persegi, di Blok Leuwi Pariuk, Desa Pasir Lembang, Kecamatan Maja, Lebak.

“Dakwaan tidak jelas dan kabur serta menyesatkan, jadi terkesan sangat dipaksakan,” kata tim penasihat hukum, Parjan Tri Muktiono usai sidang di PN Rangkasbitung, Selasa (22/3/1/2019).

Menurut Tri, dakwaan sangat dipaksakan karena pada faktanya sejak dari tingkat penyidikan di Polres Lebak hingga ke tingkat kejaksaan tidak terbukti memenuhi unsur pidana Pasal 378, 372 dan 385 KUHP.

“Sangat jelas terlihat direkayasa, seolah-olah terdakwa orang yang melawan hukum dan melakukan penipuan,” ujarnya.

Padahal dijelaskan Tri, pokok permasalahan adalah masalah perdata dan sengketa kepemilikan tanah. Oleh karena itu, berdasarkan kewenangan relatif pengadilan yang mengadili maka PN Rangkasbitung tidak berwenang mengadili perkara a quo.

“Ini persoalan perdata bukan pidana sehingga Masroni harus dibebaskan demi keadilan,” tegas Tri.**Baca juga: Lahan Dikuasai Pengembang di Lebak, Masroni Pasang Plang Pengumuman.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dede Halim akan dilanjut pada Selasa, 29 Januari 2019.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email