oleh

Curi Motor, Warga Cigeulis Pandeglang Terancam 7 tahun penjara

image_pdfimage_print

Kabar6-Satreskrim Polres Pandeglang berhasil mengamankan seorang pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di sebuah rumah di Kampung Pamatang Gintung, Desa Mekarjaya, Kecamatan Panimbang.

Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono, membenarkan Jajaran Satreskrim telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana Curanmor.

“MR (45) pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat sudah diamankan berikut barang bukti. Saat ini ditangani Satreskrim Polres Pandeglang,” kata AKBP Indra Lurianto Amstono, Senin (19/8/2019).

Saat beraksi, pelaku yang merupakan warga Kecamatan Cigeulis, dengan cara masuk ke dalam rumah korban lewat depan pekarangan rumah dengan cara mencongkel menggunakan linggis.

Selanjutnya, didalam rumah tersangka mengambil 2 unit sepeda motor milik korban yang diantaranya 1 unit sepeda motor terkunci stang dan 1 unit sepeda motor tidak terkunci stang.

**Baca juga: Setwan Belum Terima SK Gubernur, 50 Anggota DPRD Lebak Periode 2019-2024 Batal Dilantik.

“Kemudian pelaku membawa kabur sepeda motor korban lewat pintu belakang,” kata Kasatreskrim Polres Pandegang AKP Ambarita.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Mega pro dan dua buah kunci leter T. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku dikenakan pasal 363 dengan hukuman maksimal kurungan penjara selama 7 tahun penjara.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pandeglang guna proses penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email