oleh

Curi Mobil Suami Istri Mondok di Penjara Polda Banten

image_pdfimage_print

Direskrimum Polda Banten, Kombespol Aldrin Hutabarat saat memeberi keterangan pers.(ist)

Kabar6-Rukmawan dan Sarah, sepasang suami istri terpaksa berpuasa Ramadhan dari balik jeruji penjara Polda Banten karena terbukti melakukan pencurian kendaraan bermotor (ranmor) roda empat di Kabupaten Pandeglang, Banten.

“Lebih condong kendaraan yang di curi itu roda empat. Roda empat sebanyak tiga kendaraan, dua hasil kejahatan di rumah kosong, Honda Brio dan Suzuki Swift. Dan satu hasil penjualan dari Nissan dan dibelikan Honda jazz, pada tanggal tiga Mei lalu,” kata Kombespol Aldrin Hutabarat, Direskrimum Polda Banten, Selasa (23/05/2017).

Selain itu, jelang Ramadhan, petugas kepolisian menangkap tiga pelaku perjudian dari sejumlah daerah di wilayah hukum Polda Banten.

“Ditreskrimum Polda Banten menangkap para pelaku kejahatan, baik kasus ranmor maupun kasus tindak pidana perjudian, terdiri dari enam pelaku ranmor dan tiga pelaku perjudian,” terangnya.

Omset judi togel setia bulannya mencapai Rp15-20 juta. Sedangkan judi bola nilai omsetnya mencapai Rp 40 juta setia bulannya.

“Hasil ini jelang Ramadhan, kita menangkap tiga tersangka perjudian, judi togel dan bola,” tegasnya.(*)

 

Print Friendly, PDF & Email