oleh

Curi Mesin Pres Ban Rp. 3,8 M, Karyawan PT Gajah Tunggal Ditangkap

image_pdfimage_print

Kabar6-Tiga dari 4 karyawan pelaku pencurian alat pengepres ban seharga Rp. 3,8 milliar di PT Gajah Tunggal Tbk yang berlokasi di kawasan industri Jatiuwing, Kota Tangerang, ditangkap polisi.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial AS (30), BW (35), diketahui sebagai kontraktor serta RS (35), petugas keamanan PT Gajah Tunggal.
Sedangkan DD (30), karyawan bagian mesin yang diduga sebagai otak dibalik pencurian mesin produksi itu masih diburu polisi, karna sempat menghilang pascaditangkapnya 3 tersangka.

Kapolsek Jatiwung, Kompol Ojo Ruslani, membenarkan perihal penangkapan para pelaku pencurian alat pengepres ban di PT Gajah Tunggal Tbk senilai Rp 3,8 miliar itu.

“Tiga dari empat pelaku pencurian itu sudah berhasil kita tangkap di dalam pabrik. Sedangkan satu orang lainnya yang diduga sebagai otak pencurian itu masih diburu, “ kata Ojo Ruslani, Jumat (27/7/2012).

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung Iptu Dedi Irawan menyatakan PT Gajah Tunggal Tbk menyuruh sebuah kontraktor untuk memodifikasi mesin curing press komponen Beam PCI atau alat untuk pengepres ban dari 209 sebuah digandakan menjadi 418 unit.

Namun,sisa-sisa coring sebanyak 385 buah atau setara dengan nilai Rp 3,8 miliar diambil oleh kontraktor yang berkerjasama dengan karyawan DD dan RS, petugas security.

“Pengerjaan proyek modifikasi alat untuk mengpres ban itu dilakukan
sejak tahun 2010 lalu, tapi baru terungkap beberapa hari ini,” ungkap Dedi Irawan.

Menurut Dedi, terungkap pencurian itu setelah dipergoki oleh seorang karyawan PT Gajah Tunggal berinisial HS, yang melihat adanya komponen curing press berserakan di areal mesin.

Temuan itu, kemudian dilaporkan kepada DD sebagai atasnya. Tapi DD malah mengiming-iming sejumlah uang dan minta temuan itu tidak  dipermasalahkan diberitahukan kepada pimpinan Gajah Tunggal.

Merasa tidak puasa dengan jawaban tersebut, HS kembali melaporkan kasus tersebut kepada bos yang paling tertinggi.

“Setelah dilakukan pengecekan dan terbukti ada pencurian dibagian modifikasi mesin tersebut manajemen PT Gajah Tunggal melaporkan kasus terebut kepada Polsek, “ungkapnya.

Sementara Group EVP HR PT Gajah Tunggal Tbk Gojali saat dihubungi wartawan membenarkan kasus pencurian yang melibatkan karyawan dan keamanan.

Mesin modifikasi curing press komponen Beam PCI yang curi itu adalah yang belum dipakai, dan diketahui setelah mau digunakan. “Kasus pencurian ini tidak mempengarungi terhadap produksi ban, “ kata Beni Gojali.

Saat ditanya sanksi untuk karyawan, Beni menyatakan kalau sudah ada keputusan tetap dari penegak hukum yang menyatakan DD dan RS bersalah maka diajukan ke bagian personalian untuk diproses.(rah)

Print Friendly, PDF & Email