oleh

Curi Kabel, Pegawai Proyek di Alam Sutera Kepergok CCTV

image_pdfimage_print

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Dua pelaku pencurian di proyek apartemen Broklyn X Soho, yang berdiri di kawasan Alam Sutera, Kelurahan Pakualam, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), ditangkap petugas Polsek Serpong.

Dalam aksinya, pelaku menggunakan modus masuk ke dalam gudang penyimpanan barang dan mengambil sejumlah material.

“Tapi aksi pelaku terekam oleh CCTC (kamera pengintai‎) yang terpasang di dalam gudang,” kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Kota Tangsel, Ajun Komisaris Mansuri lewat keterangan yang diterima kabar6.com, Jum’at (27/5/2016).

Ia jelaskan, kedua pelaku dimaksud berinisial S (34), dan RM (26). Keduanya merupakan karyawan PT Luxon Mandiri Elektrik, kontraktor proyek apartemen Brooklyn X Soho.

Menurut Mansuri, pengungkapan‎ kasus ini berawal adanya laporan dari Erwin Limantoro (35). Pegawai bagian HRD di PT Luxon itu melaporkan, telah kehilangan barang yang disimpan dalam gudang penyimpanan.

“Saksi pelapor menyatakan bahwa kunci gudang dititipkan kepada saudara S,” jelasnya.

Polisi pun langsung melakukan penyelidikan lewat rekaman CCTV, hingga akhirnya berhasil menangkap si pelaku‎. “Saat ditangkap kemarin tersangka tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya,” terang Mansuri. **Baca juga: Ramadhan, Polrestro Tangerang Waspadai Maling Rumsong.

Ya, S bersama rekannya RM melakukan pencurian barang berupa dua roll kabel metal type NYM ukuran 3×2,5 milimeter dari dalam gudang penyimpanan. **baca juga: Keluarga Karyawati Ditusuk Cangkul Dukung Terbitnya Perppu Perlindungan Anak.

“Kedua pelaku dijerat Pasal 363‎ KUH Pidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun kurungan penjara,” terang Mansuri.(yud/cep)

Print Friendly, PDF & Email