oleh

Curi Besi, Karyawan PT MMS Diganjar 8 Bulan Penjara

image_pdfimage_print

Kabar6-Tb Ahmad Rosid, pelaku pencurian besi pengaman pembatas jalan tol diganjar 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Jumat (7/8/2015).

Oknum pegawai PT Marga Mandalasakti (MMS) tersebut, dinyatakan bersalah telah melakukan pencurian tiang pembatas jalan Tol Merak-Tangerang  di Km 77, Desa Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Bambang juga mengganjar dua rekan terdakwa, Saprudin dan Pratikno, dengan 5 bulan kurungan.

Ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 363 KUH Pidana karena mencuri delapan buat tiang pembatas ton menggunakan mobil operasional PT MMS.

“Menghukum terdakwa I, Tb Ahmad Rosid dengan hukuman delapan bulan penjara. Terdakwa dua dan tiga dengan hukuman masing-masing lima bulan penjara,” kata hakim saat membacakan putusan.

Putusan yang diberikan majelis hakim kepada ketiga terdakwa tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 1 tahun penjara untuk Rosid, dan 10 bulan penjara untuk Saprudin dan Pratikno.

Ketiga terdakwa, Tb Ahmad dan Saprudin adalah warga Pasar Binong, Desa Undar-andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang serta Pratikno, warga Jalan Menjangan, Pondok Ranji, Ciputat, Kota Tangsel.

Pada saat ditangkap, Kepada wartawan, salah satu pegawai koperasi MMS, Tb Ahmad, mengaku kesulitan ekonomi karena terlibat utang sebesar Rp300 ribu.

Uang hasil penjualan barang curian, kemudian dibagi rata sebesar Rp60 ribu per orang. **Baca juga: Gadis ABG di Serang Menghilang, Ortu Curiga Diculik.

“Saya sudah kerja dua tahun. Ini terpaksa karena punya utang. Saya ajak teman-teman masuk tol dengan mobil MMS. Saya baru pertama kali,” ujarnya.(van)

Print Friendly, PDF & Email