oleh

Culik dan Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Tiga Remaja Ditangkap Polres Serang

image_pdfimage_print

Kabar6-Diculik dan dirudapaksa, nasih perih dialami oleh Melati, bukan nama sebenarnya. Korban tidak pulang selama dua hari, nyatanya, dia disekap oleh tersangka MA (19), TM (22) dan MY (29) disuatu tempat.

“Jadi selama tidak pulang, ternyata korban ada bersama pelaku dan pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” kata Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, Kamis (18/11/2021).

Sebelum dibawa ke Mapolres Serang, ketiga pelaku ditangkap oleh warga. Kemudian personil Satreskrim menjemputnya.**Baca Juga: Pemotor Tewas Ditabrak Tangki di Kawasan Krakatau Steel

Orangtua dihimbau untuk lebih ketat menjaga anaknya, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

“Sebelumnya para pelaku ini diamankan oleh warga, untuk menghindari amukan warga, pelaku dibawa oleh anggota Satreskrim Polres Serang ke kantor Polres Serang,” terangnya.

Ketiga pelaku ditangkap warga kemudian dibawa ke Mapolres Serang pada Rabu, 17 November 2021 kemarin. Kini, mereka sudah mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email