oleh

Cuci Uang Bank Century Rp.312 Miliar, Plaza Serpong Disita

image_pdfimage_print

Kabar6-Plaza Serpong yang berada di Jalan Raya Serpong disita Mabes Polri, Senin (5/11/2012). Penyitaan terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang yang dilakukan pemilik Plaza Serpong, Robert Tantular.

Penyitaan dilakukan atas amar putusan dan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Nomor 682/PEN/PID.SITA/2009/TNG, tertanggal 23 Maret 2009.

“Kasus pemeriksaan Bareskrim sudah tuntas atas kasus pencucian uang di Plaza Serpong. Dengan tersangka Robert Tantular,” jelas Brigjen Arief Sulistyanto, Direktur Tindak Pindana Ekonomi dan khusus Bareskrim Polri.

Menurut Arief, dalam kasus ini, tak kurang telah terjadi pencucian uang dari uang Bank Century sekitar Rp312 miliar. “Nilai aset yang kami sita sampai Rp.312 miliar. Mal ini dibeli Robert Tantura ya dari uang Century itu,” jelas Arief.

Masih kata Arief, eskipun disita, perekonomian di Plaza Serpong tetap jalan. “Kasusnya sendiri sudah masuk tahap 2, dan sudah kami serahkan ke Kejaksaan Agung, hari ini penyerahannya kepada kejaksaan di Plaza,” tandasnya.

Terkait penyelesian kasus Bank Century, dari 36 berkas perkara yang ditangani Bareskrim Polri, sudah ada 25 perkara yang sudah selesai. “Untuk Plaza Serpong ini berkas yang ke-25 yang sudah selesai kami tangani,” singkatnya.(Iqmar)

 

Print Friendly, PDF & Email