oleh

Covid-19 Meningkat, Bioskop di Kota Tangerang Ditutup

image_pdfimage_print

Kabar6 – Dalam menekan angka kasus Covid-19 yang kini kembali meningkat, Pemerintah Kota Tangerang merilis sejumlah aturan pembatasan kegiatan masyarakat. Salah satunya, dengan kembali menutup gelanggang seni yakni, bioskop.

Aturan itu pun terdapat pada Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 180/2188 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

“Ada beberapa point dalam surat edaran, dan salah satunya, bioskop kembali ditutup sementara,” kata Wali Kota Tangerang, Aried R Wismansyah, Jumat, (18/6/2021).

Tidak hanya bioskop, pihaknya juga kembali mengurangi jam operasional mal atau pusat perbelanjaan, hingga restoran. Dimana, dari yang sebelumnya jam operasional mal sampai pukul 22.00 WIB, kini hanya boleh sampai pukul 21.00 WIB. Dan untuk restoran hanya sampai pukul 19.00 WIB untuk dine in dengan tetap menerapkan 50 persen kapasitas.

“Jam operasional pun kembali kita kurangi, hanya sampai jam 21.00 WIB, dengan kapasitas 50 persen, baik restoran dan pusat perbelanjaan,” ujarnya.

Masyarakat juga diminta untuk tidak menggelar kegiatan yang menghasilkan kerumunan, seperti kegiatan seni dan sosial.

Sementara, untuk rumah ibadah, pihaknya masih mengizinkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen.

“Kita minta tidak ada kegiatan yang membuat kerumunan, dan untuk rumah ibadah kita batasi jemaahnya sebanyak 50 persen dari kapasitas normal,” ungkapnya.

**Baca juga: Lippo Karawaci Kembali Salurkan Bantuan ke Warga Sekitar

Lanjut Arief, aturan ini pun berlaku hingga 28 Juni 2021. Yang diharapkan, dalam kurun waktu tersebut, angka kasus Covid-19 diwilayahnya dapat dikendalikan.

Untuk diketahui, wilayah Kota Tangerang pun saat ini masuk dalam zona merah penyebaram Covid-19, dengan angka kasus terkonfirmasi sebanyak 10.234, dengan kasus meninggal dunia sebanyak 190 dan kesembuhan sebanyak 9.573.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email