oleh

Coral Guest House di Bayah Lebak Disebut Tak Kantongi Izin

image_pdfimage_print

Kabar6-Coral Guest House di Kampung Cibayawak, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak disebut-sebut tidak mengantongi izin dari pemerintah daerah setempat.

Hal itu dikatakan Jimi Siregar, kuasa hukum ahli waris pemilik lahan tanah garapan almarhum Suharjaya yang menggugat terkait kepemilikan lahan pembangunan hotel ke Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung.

“Berdasarkan surat keterangan resmi dari DPMPTSP dan Bapenda Pemkab Lebak, hotel atau penginapan itu tidak kantongi izin operasional resmi dan belum membayar pajak daerah,” kata Jimi, Rabu (28/8/2019).

Dalam proses penanganan perkara gugatan di PN Rangkasbitung, diketahui di atas lahan tersebut berdiri sebuah bangunan penginapan yang kepemilikan lahan tanah garapan sudah berubah nama ke pihak lain.

**Baca juga: Langgar Izin Lingkungan, Dua Tambang Pasir di Cimarga Lebak Disetop.

“Kami minta Pemkab Lebak menyegel dan menutup kegiatan usaha ilegal itu, karena sudah jelas tidak kantongi izin resmi,” tegas Jimi.

Dikonfirmasi wartawan, pemilik Coral Guest House Anang belum memberikan jawaban.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email