oleh

Coklit Pemilih, Pengawasan Bawaslu Lebak Fokus pada Sejumlah Poin Ini

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menerjunkan 3.987 petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk melakukan pencocokan data penelitian (coklit) Pemilu 2024.

Coklit dilakukan sejak tanggal 13 Februari hingga 14 Maret 2023. Pantarlih akan melakukan coklit terhadap 1.056.384 pemilih dari daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebak menyebut, coklit menjadi salah satu tahapan yang diawasi jajaran pengawas di tingkat desa atau kelurahan.

Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Lebak Ade Jurkoni mengaku, pada tahapan ini ada beberapa poin yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu.

“Kami fokus pada kepatuhan pantarlih, artinya pantarlih benar-benar orang yang di-SK-kan oleh KPU, karena yang kita kami khawatir ada joki. Contoh misalnya, bapaknya pantarlih lalu nyuruh anaknya untuk melakukan coklit,” kata Ade kepada Kabar6.com, Kamis (16/2/2023).

Kemudian memastikan pantarlih mengisi data pemilih pada stiker yang ditempel di rumah warga setelah dicoklit.

“Karena ada laporan nih ada warga yang dicoklit tetapi di stiker yang ditempel tidak ditulis nama dan jumlah pemilih. Harusnya itu kan ditulis oleh pantarlih,” jelas Ade.

Ade mengatakan, panwas desa dan kelurahan harus memastikan pantarlih melakukan coklit sesuai aturan secara door to door. Ini semata-mata untuk melahirkan daftar pemilih berkualitas.

“Supaya daftar pemilihnya berkualitas maka kualitas pantarlihnya juga harus bagus. Ini salah satu fokus pengawasan kami,” ujar Ade.

Poin kedua yang jadi fokus pengawasan panwas dalam proses coklit adalah kerawanan data pemilih.

“Misalnya data pemilih tersebut tidak sesuai dengan domisili karena pemilih yang dicoklit harus sesuai dan dicocokkan dengan data adminduk nya. Terutama yang kami fokus adalah masyarakat yang pindah karena terdampak proyek Bendungan Karian,” ungkap Ade.

Ia mengaku, Bawaslu telah memetakan hal itu. Adminduk masyarakat yang terdampak harus dipastikan apakah sesuai atau tidak dengan domisili saat ini.

“Artinya gini masyarakat yang terdampak itu sudah pindah ke wilayah lain tapi alamatnya masih di tempat lama karena adminduk nya tidak diurus. Kalau tidak sesuai harus segera dikoordinasikan dengan KPU dan Dinas Dukcapil,” papar Ade.

“Ini kan bisa jadi masalah, karena kalau tidak diurus mereka bisa terdaftar di TPS di wilayah sebelumnya,” tambah dia.(Nda)

 

Print Friendly, PDF & Email