oleh

Chyntiara Alona Dituntut 10 Tahun Penjara, Kajari Wira Turun Gunung

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana, turun langsung ke ruang sidang untuk membacakan surat dakwaan terhadap kasus prostitusi online anak dibawah umur yang diduga melibatkan artis Chyntiara Alona Cs.

Kajari Wira, sapaan karibnya, turun gunung memimpin tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana yang digelar secara virtual oleh Pengadilan Negeri Tangerang, pada Kamis (05/08/2021).

Dalam dakwaannya, JPU menuntut artis pemilik hotel Alona yang berlokasi di kawasan Larangan Kota Tangerang bersama kedua rekannya AA dan DA dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.

Pasalnya, Chyintiara Alona diduga mengetahui sekaligus menyediakan hotel untuk digunakan sebagai tempat praktik prostitusi anak dibawah umur.

“Ya, Pak Kajari turun langsung membacakan surat dakwaan pada sidang perdana perkara prostitusi online anak dibawah umur yang melibatkan Chyntiara Alona Cs,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma kepada Kabar6.com, petang tadi.

Sidang yang digelar secara tertutup tersebut dipimpin Hakim Ketua Mahmuriadin, Arif Budi (Hakim Anggota) Fathul Mujib (Hakim Anggota. **Baca Juga: Temukan Jasad Wanita di Bawah Jembatan Sungai di Teluknaga

Chyntiara Alona Cs didakwa dengan Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23/2002, Tentang Perlindungan Anak.

“Untuk sidang berikutnya kami langsung ke pemeriksaan saksi, karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Rencananya saksi yang akan dihadirkan sekitar 3 atau 4 orang,” tandasnya.

Diketahui, Cynthiara Alona yang dikenal sebagai artis sebelumnya ditangkap polisi karena hotel miliknya dijadikan tempat praktik prostitusi.

Penangkapan dilakukan usai polisi menggerebek hotel milik Alona di Larangan, Kota Tangerang, pada 16 Maret 2021.

Selain Cynthiara, polisi juga menangkap DA selaku muncikari dan AA selaku pengelola hotel. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka usai dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Motif Cyntiara terlibat kasus tersebut agar hotel miliknya selalu ada tamu karena sebelumnya sepi imbas pandemi Covid-19. Ada 15 perempuan di bawah umur yang terjaring dalam penggerebekan di hotel milik Cynthiara. Anak-anak itu dipekerjakan oleh muncikari DA.

DA menawarkan para korban melalui media sosial Michat kepada pria hidung belang. Anak-anak itu kini dititipkan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk pemulihan.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email