oleh

Cerita Ketua KONI Kota Tangerang Diperiksa Kasus Korupsi Dana Hibah

image_pdfimage_print

Kabar6-Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang, Hadi mengaku pernah diperiksa tiga kali sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Kota Tangerang tahun 2015 sebesar Rp 18 milyar.

Hadi diperiksa sebagai saksi mantan Ketua KONI Kota Tangerang Dasep Bin Emon sebagai tersangka penyimpangan dana hibah itu.

Hadi menuturkan, saat menjalani proses pemeriksaan, begitu menyita waktu karena dia harus bolak balik Polres.

Sebab, kata dia, saat itu pengurus cabang olahraga enggan untuk datang karena secara psikologis sudah tertekan dan mengalami ketegangan.

“Jadinya Polres datang kesini (Kantor KONI) BAP disini,” ujarnya kepada Kabar6.com, Selasa (9/7/2019).

Hadi mengatakan saat pemeriksaan sekitar tahun 2016 lalu, ia menjabat sebagai Sekretaris Umum KONI Kota Tangerang.

Dan mendapatkan hujan pertanyaan dari penyidik terkait kegiatan dan jabatannya sebagai ketua dalam pelaksaan Pekan Olahraga Kota (Porkot).

“Ditanya satu cabor uangnya dibagi berapa? Saya jawab memang kan ada SK-nya.”

Penyidik, kata dia, juga menanyakan cabor apa saja memerlukan dana?.

Menurut Hadi, dana Rp 600 juta dibagikan ke cabor Rp 380 hingga Rp 400 juta.

“Jadi 200 juta kemana? buat acara, buat ini, buat itu, uang nya dikeluarkan oleh bendahara,” dia menerangkan.

Menurut Hadi, kala jabatan bendahara masih di jabat Siti Nursiah yang saat itu diperiksa juga oleh penyidik.

Dasep bin Emon resmi ditahan pada Rabu pekan lalu bersama Wakil Bendaraha KONI Kota Tangerang Siti Nursiah.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tangerang Tengku Azhari mengatakan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Dasep dan Siti Nursiah telah merugikan negara sebesar Rp 672 juta.

**Baca juga: Korupsi Dana Hibah, Ketua KONI Tangeramg: Saya Diperiksa 3 Kali.

“Berdasarkan perhitungan potensi kerugian negara Rp 672 juta,” ujar Azhari, Kamis (4/7/2019).

Dasep dan Siti, kata Azhari, diduga bersengkokol menyimpangkan anggaran dana hibah APBD Kota Tangerang tahun 2015 sebesar Rp 18 milyar.

“Mereka melakukan penyalahgunaan anggaran dana hibah. Tidak sesuai peruntukan,” kata Azhari tanpa merinci modus dan peranan keduanya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email