oleh

Cegah Penyebaran Corona, Disdukcapil Lebak Alihkan Layanan ke Online

image_pdfimage_print

Kabar6-Pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak, Mulai Senin (23/3/2020) akan dialihkan ke sistem online.

Sekretaris Disdukcapil Lebak Ahmad Nur, menjelaskan, pengalihan layanan tersebut dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona. Pelayanan secara online akan berlaku hingga 31 Maret 2020 mendatang.

“Karena pelayanan dialihkan ke online, masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan sementara ini agar tidak datang ke kantor Disdukcapil,” kata Nur, Minggu (22/3/2020).

Selama pengalihan layanan tersebut, Disdukcapil Lebak menyiapkan 3 operator yang bisa dihubungi melalui WhatsApp yakni 0877-7385-5625, 0852-8756-0050 dan 0811-1200-078.

“Persyaratan permohonan dokumen bisa difoto atau discan kemudian dikirim ke tiga nomor operator,” ujar Nur.

Adapun dokumen kependudukan yang dapat diurus melalui online meliputi kartu keluarga (KK), KTP-el, surat pindah/datang, Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran, akta kematian, akta lerkawinan, akta perceraian dan update data online.

**baca juga: Pandemi Corona, Try Out 10 Cabor Popda Banten Terancam Batal.

Namun, pelayanan secara tatap langsung tetap dibuka dengan tetap menyediakan hand sanitizer.

“Kalau tidak dalam kondisi mendesak kami tetap sarankan agar melalui online selama masa tanggap darurat virus Corona,” imbuhnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email