oleh

Cegah Kerumunan saat Tahun Baru Pemkab Tutup Alun-alun Pandeglang

image_pdfimage_print

Kabar6- Pemkab Pandeglang menutup sementara Alun – alun di pusat perkotaan. Hal itu, untuk mencegah paparan Covid-19 jelang libur tahun baru 2022.
Selain Alun – alun, sejumlah fasilitas umum juga ditutup smeentara, sejak tanggal 31 Desember 2021 – 1 Januari 2022 nanti.

Sementara, fasilitas lainnya seperti tempat wisata dan tempat perbelanjaan, tetap dibuka dengan mewajibkan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) ketat dan aplikasi PeduliLindungi.

Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang, Tanto Warsono Arban mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian, membatalkan rencana Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Nasional pada masa libur natal dan tahun baru.

Aturan diubah dengan menyesuaikan level PPKM di masing-masing daerah. Pada Senin (27/12/2021) lalu, Aa (Tanto,red) sudah berkoordinasi dengan pak Menteri Tito melalui Vicon, katanya PPKM dikembalikan ke daerah,” kata Tanto, Rabu (29/12/2021).

Atas dasar itulah tambahnya, tidak akan ada penyekatan. Tapi tidak boleh ada kerumunan di tempat fasilitas umum, dan ada pembatasan 50 persen bagi pengunjung di tempat seperti lokasi wisata maupun perbelanjaan

“Mendagri menginstruksikan kepada seluruh daerah, agar disetiap fasilitas umum seperti mall, pantai, atau tempat wisata lainnya, harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” terangnya

Salah satu tempat yang menjadi sorotan bakal ramai di malam tahun baru 2022 yakni, Alun-alun Kabupaten Pandeglang. Maka dari itu, Pemkab Pandeglang menuntup Alun-alun tersebut.

“Untuk mengantisipasi tidak terjadinya paparan Covid-19, untuk sementara kami menutup Alun-alun Pandeglang di libur tahun baru 2022 nanti. Kami tetapkan, penutupan itu terhitung tanggal 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022,” ungkapnya.

**Baca juga: Reaksi Bupati Pandeglang Namanya Diduga Dicatut Untuk Sunat BOP PAUD 

Tanto menegaskan, tak akan segan-segan bagi siapa saja terutama para pengusaha, yang tak mengindahkan aturan yang berlaku saat ini.

“Jika tidak diterapkan, tentu akan ada teguran ringan sampai berat. Bahkan bisa berujung pencabutan izinnya,” tandasnya.(aep)

Print Friendly, PDF & Email