oleh

Cegah Kegelisahan, Ketua Demokrat Tangsel Dorong Pemkot Bersikap Soal SE Penghapusan Honorer

image_pdfimage_print

Kabar6-Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengeluarkan surat edaran (SE) tentang penghapusan tenaga honorer pada 2023.

Menyikapi hal itu Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Julham Firdaus meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel menyikapi soal SE tentang penghapusan tenaga honorer pada 2023, yang membuat kegelisahan di pegawai pemerintah.

Julham mengatakan Pemerintah Kota yang sehat adalah bisa meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) pekerja dan masyarakat dalam hal kesejahteraan.

“Semestinya Pemkot alangkah baiknya bukan diam atau terkesan menelan mentah-mentah kebijakan yang keluar dari KemenPAN-RB,” ujarnya kepada wartawan, ditulis Selasa (21/6/2022).

Julham menyampaikan, memang betul Peraturan Daerah (Perda) serta Peraturan Wali Kota adalah prodak hukum yang harus jadi turunan dari atasannya tetapi mestinya harus ada sikap sebagai pemimpin wilayah baik itu juga wakil rakyatnya untuk bisa menyampaikan keberatan dan menyesuaikan secara kewilayahan.

Dalam pandum Fraksi Demokrat kata Julham sudah disampaikan yaitu meminta nasib tenaga honorer dapat diperjuangkan. Karna paramater peningkatan pendapatan keberhasilan Pemerintah Tangsel bukan hanya Wali Kotanya saja tetapi ada kerja keras semua perangkat honorernya.

Ia pun turut mengingatkan jangan melupakan sejarah, fraksi Demokrat dengan tegas perjuangkan hak dan kelayakan pendapatan honorer.

“Sebab itu jangan sampai mengorbankan pekerja honorer yang sudah lama mengabdi semua harus di kaji dan di evaluasi serta disikapi secara baik agar tidak menimbulkan kegelisahan,” bebernya.

**Baca juga: Usulan Cuti Melahirkan Selama 6 Bulan, Pemkot Tangsel: Kami Siap Memfasilitasi

“Semoga Pemerintah Kota dapat menyikapi surat tersebut mengingat banyak pegawai honorer yang kurang nyaman bekerja akibat informasi yang tidak jelas dan merata,” tandasnya.

Diketahui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah mengeluarkan surat edaran tentang penghapusan tenaga honorer pada 2023. Hal itu tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022.(eka)

Print Friendly, PDF & Email