oleh

Cegah Covid 19, Pemprov Banten Godok Pergub Soal Sanksi Pelanggar Masker

image_pdfimage_print

Kabar6-Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengungkapkan saat ini Banten tengah meyiapkan aturan beserta sanksi bagi pelanggar masker.

Hal itu menyusul telah diterbitkannya Instruksi Presiden RI 6/2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19.

“Sekarang kami sedang menggodok dulu payung hukumnya berupa Pergub (Peraturan Gubernur-red) untuk bisa melaksanakan itu di wilayah Provinsi Banten,” kata Andika usai menggelar rapat kordinasi persiapan penerapan wajib masker bersama Wakil Kapolda Banten Brigjen Pol Wirdhan Denny di ruang kerjanya, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B),Curug, Kota Serang, Rabu (19/8/2020).

Andika menjelaskan, Inpres tersebut merupakan landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam upaya penanganan situasi pandemi Covid-19, serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam melaksanakan protokoler kesehatan yang sudah ditetapkan.

“Jadi Inpres tersebut mengatur tentang sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan Covid 19,” jelas Wagub.

Dalam Inpres ini, kata Andika, Presiden meminta kepada pemerintah daerah agar menetapkan dan menyusun peraturan yang memuat sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dalam Inpres itu, Presiden menginstruksikan kepada seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Polri, TNI dan jajaran pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas dan fungsinya dalam menjamin kepastian hukum.

Kemudian, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas penanganan Covid-19 di seluruh daerah di Indonesia. ** Baca juga: Antisipasi Massa, Polrestro Tangerang Kota Siagakan Personel di Kantor Kecamatan Pinang

Inpres itu sekaligus menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk memasifkan sosialisasi penerapan protokol kesehatan dan menetapkan kewajiban masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.

Sekaligus, menetapkan sanksi bagi pelanggar dimana sanksi dapat disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing daerah. (Den)

Print Friendly, PDF & Email