1

Penyuplai Sabu Untuk Jablay Serpong Dibekuk

Kabar6-Aparat kepolisian telah menangkap seorang pria yang kedapatan tangan mengantongi dua paket narkoba jenis sabu. HF bin Riadi diduga menjadi penyuplai kristal bening itu untuk digunakan para wanita penghibur dikawasan Alang-alang di Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong.

Kapolsek Polsek Metro Serpong , Komisaris Nico A Setiawan, mengatakan, penangkapan HF berawal dari informasi masyarakat.

Berbekal informasi yang masuk, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya benar. Ketika tersangka tengah berada dipinggir jalan tepatnya di Kampung Buaran RT 01/03, petugas menangkapnya.

“Dari sakunya ditemukan 2 bungkus plastik bening berisi sabu. Menurut pengakuannya sabu dibeli dari Toni temannya di Cikandang Rumpin Bogor seharga Rp 300 ribu,” kata Nico, kepada wartawan dalam gelar perkara, Selasa (31/7/2012).

Berdasarkan pengakuan tersangka, terang Nico, barang haram tersebut akan digunakan dirumahnya sendiri di dibilangan Cikoleang Rumpin.

Setelah menikmati sabu, HF berniat berkunjung ke rumah temannya di Buaran. Naas, dirinya tertangkap oleh petugas yang menyamar dengan pakaian preman dan NF pasrah.

Atas temuan ini, lanjut Nico, pihaknya terus melakukan pengembangan untuk mencari bandar besar sabu tersebut.

Hasil tes urine yang dilakukan terhadap warga kampung Cikoleang RT 03/04, kelurahan Sukamulya, Rumpin, ini menunjukan positif dan NF sedang dalam pengaruh zat amphetamine.

“Tersangka mengaku sudah menggunakan sabu sekitar setahun yang lalu dan suka pakai dengan cewek-cewek Buaran,” terang Nico. “Kita terus kembangkan lagi, dari mana tersangka dapat sabu ini,” lanjutnya.

Berdasarkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (yud)




Pengusaha Kuliner dan Hiburan Tak Terima Surat Edaran Wali Kota Tangsel

Kabar6-Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Abdul Rozak, menyesali bila pengawasan terhadap pembatasan waktu operasional rumah makan dan tempat hiburan cenderung lemah.

Surat edaran yang telah dibuat oleh Wali Kota Airin Rachmi Diany banyak tak diterima  para pengusaha kuliner dan hiburan.

“Banyak laporan warga kepada MUI di tingkat kecamatan maupun pusat bila rumah makan dan tempat hiburan tetap beroperasi seperti biasa selama bulan puasa,” kata Rozak, Selasa (31/07/2012).

Laporan tersebut, terang Rozak, diterima MUI secara langsung dari warga saat kegiatan tarawih keliling dan buka puasa bersama. Berbekal informasi itu, MUI pun menindak lanjutinya dengan menghubungi sejumlah pengusaha rumah makan dan tempat hiburan.

Hasilnya, sejumlah rumah makan dan tempat hiburan mengaku belum menerima surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota dan MUI Kota Tangsel mengenai pembatasan jam operasional.

“Tiga hari lalu, kami menghubungi pemilik Telaga Sea Food. Hasilnya, mereka belum menerima surat edaran tersebut. Lalu, tempat hiburan malam di Pondok Aren. Surat edaran pun belum diterima,” kata Rozak.

Tak hanya itu saja, Camat Ciputat dan Lurah Buaran pun pada hari ini menghubungi MUI menanyakan mengenai belum diterimanya surat edaran yang semestinya disebarkan oleh Kantor Kebudayaan dan Pariwisata Tangsel.

“Puasa sudah berjalan sepuluh hari, tetapi surat edaran itu belum tersebar semua. Maka, perlu dipertanyakan sistem penyebaran surat edaran itu,” katanya.

Rozak juga menegaskan bila hingga saat ini belum ada sosialisasi antara MUI dan Pemkot Tangsel untuk menyebarkan surat edaran ke sejumlah pengusaha. Padahal, pada tahun lalu kegiatan itu dilaksanakan dua hari sebelum puasa dan melakukan sidak secara intensif.

“MUI hingga saat ini belum menerima ajakan atau undangan untuk melakukan sosialisasi mengenai surat edaran pembatasan jam operasional maupun sidak rumah makan dan tempat hiburan,” katanya.

Kepala Kantor Kebudayaan dan Pariwisata Tangsel, Edi Wahyu, sebelumnya mengatakan akan memperketat pengawasan terhadap operasional 300 rumah makan dan 20 tempat hiburan selama bulan puasa.

Dalam surat yang dikeluarkan Wali Kota dan MUI Tangsel mengenai jam operasional tempat hiburan malam dan rumah makan di Tangsel Nomor 450/227-Budpar/2012 dan Nomor 09/SM/MUI-Tangsel/VII/2012, tentang pengaturan kegiatan usaha kepariwisataan di Tangsel dan imbauan amaliyah ummat menjelang dan selama bulan ramadhan serta hari raya idul fitri.

Dinyatakan bila jenis usaha hiburan seperti klab malam, diskotik, pub, live musik, karaoke, kafe atau warung remang-remang, bar, rumah bilyard, panti pijat, SPA, permainan ketangkasan dilarang beroperasi atau tutup secara total selama puasa hingga tujuh hari setelah lebaran.

Adapun untuk jam operasional rumah makan yakni, diperbolehkan buka mulai pukul 12.00 WIB hingga 04.00 WIB.(yud)




Gudang Berisi 1,6 Ton Cincau Mengandung Boraks Dibongkar

Kabar6-Peredaran bahan makanan yang mengandung zat kimia berbahaya tidak pernah terhenti. Lagi, petugas razia gabungan dari Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) menemukan sebuah gudang pembuatan cincau hitam di pasar tradisional Jombang, Ciputat, pada Selasa (31/7/2012) karena mengandung boraks dan telah banyak belatung.

Pengamatan dilapangan, dari dalam gudang berukuran 3 X 4 meter itu, petugas menemukan 20 kaleng besar cincau hitam mengandung boraks siap jual dengan berat sekitar 1,6 ton.
Sayangnya, meskipun berhasil mengamankan barang bukti, petugas pemilik gudang tidak kedapatan di lokasi.

“Cincau hitam yang kita dapatkan diduga kuat mengandung boraks. Permukaan cincau berwarna keputihan dan saat disentuh dengan tangan sangat kenyal,” terang Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel, Muhammad.

Ia menjelaskan, temuan petugas berawal saat petugas menggelar operasi mendadak (Sidak) di pasar Jombang guna mengawasi peredaran bahan makanan mengandung zat berbahaya.

Peredaran yang kerap terjadi khususnya memasuki bulan suci Ramadhan dan jelang hari raya Idul Fitri ini sangat. Membahayakan masyarakat sebagai konsumen.

Saat meneliti bahan makanan di dalam pasar, didapati cincau hitam dalam kemasan plastik tanpa merk terdapat belatung didalamnya.

Petugas pun melanjutinya dengan melakukan pemeriksaan kandungan cincau. Hasilnya, selain terdapat belatung, cincau hitam yang dijual tersebut positif mengandung boraks.

“Cincau yang kita dapatkan sudah tergolong membahayakan, karena kandungan boraksnya lumayan tinggi,” tegasnya di lokasi perkara pasar Jombang.

Berbekal informasi dari pedagang, pengembangan menuju ke gudang berlokasi di belakang pasar yang menjadi pemasok ke pedagang sekitar.

Diduga kuat pemilik gudang sudah mencium kedatangan petugas, karena gudang yang dijadikan sebagai tempat menyimpan puluhan kaleng besar  cincau hitam sudah dalam keadaan kosong dan terkunci rapat.

Terpisah, Kepala Bidang Ketahanan Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan (Distanpangan) Kota Tangsel, Ferry Payacun, mengungkapkan pedagang yang terbukti menjual makanan tercemar dapat dikenakan UU No 7 tahun 96 tentang Pangan di pasal 21 berbunyi dilarang menjual makanan yang membahayakan kesehatan. Serta Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999 dengan sanksi pidana selama 5 tahun.

“Kasus ini sudah diserahkan ke aparat kepolisian yang kita ajak dalam Sidak,” ujar Ferry. Sedangkan pabrik yang memproduksi dianggap melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian dapat dikenakan sanksi 5 tahun penjara.

Usai menggelar Sidak yang juga melibatkan unit Labkesda Dinas Kesehatan dan Satpol PP serta BPOM Banten ini. Puluhan petugas melanjutkan kegiatan ke Giant Bintaro.

Hasilnya tidak ditemukan makanan mengandung zat kimia berbahaya. Hanya saja banyak disita makanan kemasan import yang tidak menggunakan bahasa Indonesia. (yud)




Pembobol ATM BCA Rp 600 Juta di WTC Serpong Masih ABG

 

Kabar6-Pelaku tindak kriminalitas sudah tak lagi mengenal usia. Hal ini terbukti, satu dari tiga pelaku pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank BCA senilai Rp 600 juta di Mall WTC Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang telah berhasil diringkus ternyata masih dibawah umur.

Kapolsek Metro Serpong, Komisaris Nico A Setiawan, mengatakan, aksi ini berlangsung pada 20 Juni 2012 lalu. Dalam aksi yang berlangsung pukul 09.30 WIB, diketahui dari keterangan sejumlah saksi bahwa seorang pelaku berinisial AS merupakan karyawan PT Armorindo Artha.

“AS ini pegawai perusahaan jasa pengiriman uang mesin ATM. Dia senior dan minjam ke juniornya dengan alasan untuk tugas,” ungkap Nico, saat gelar perkara di kantornya, 31 Juli 2012.

Para pelaku, terang Nico, dalam menjalankan aksinya menggunakan kunci palsu untuk membongkar brankas. Ketika beraksi, arah camera pengintai atau CCTV dibelokan sedangkan boks dengan kode mesin ATM seri WSD 3690 ditinggalkan di tempat kejadian perkara.

AS, kata Nico berhasil ditangkap di Rumah Susun Jamsostek lantai 5 Blok B-2/2, Batu Besar, Batam, Kepulauan Riau. Dari hasil pengembangan, petugas segera mengejar dua pelaku lainnya, yakni SG di daerah Serpong dan remaja belia ini bertugas membuat kunci duplikat.

Atas kejahatan pembobolan mesin ATM ini, lanjut Nico, pihaknya menyita sejumlah barang bukti kejahatan. Antara lain, uang tunai sebesar Rp 7 juta, sepeda motor Honda Mega Pro
B 6548 CUT, TV 21 inchi, kamera digital dan boks uang mesin ATM yang seluruh barang tersebut masing-masing berjumlah satu unit.

“AS ini staf pengisian uang mesin ATM. R otak pelaku masih dikejar dan terus kita buru meski pun lari ke Indonesia bagian timur. Kalau SG memang masih muda sekali,” jelas Nico. Para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara, SG (16), pelaku yang merupakan Anak Baru Gede (ABG) ini mengaku, dirinya terbujuk rayuan para pelaku dengan iming-iming duit dalam jumlah banyak. Remaja ini langsung tergoda karena dirinya selalu iri bila melihat rekan sebayanya bermain mengendarai motor.

“Saya dikasih Rp 50 juta. Duitnya buat beli motor dan sisanya buat kebutuhan sehari-hari. Saya cuma disuruh bikin duplikat kunci sambil ikut ngeliatin suasana lokasi pas kerja (beraksi),” terang SG, kepada Kabar6.com sambil menutupi wajahnya menggunakan baju tahanan. (yud/tur)




Sidak di Pasar Jombang, 12 Bahan Makanan Mengandung Borak & Formalin

Kabar6-Inspensi mendadak (sidak) dilakukan gabungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banten di Pasar Jombang, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (31/7/2012).

Sidak gabungan digelar melibatkan Dinas Perindustriandan Perdagangan (Perindag) Tangsel, Dinas Kesehatan (Dinkes) Tangsel, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel.

Dari hasil penelitian Dinas Kesehatan Tangsel, ditemukan produk makanan mengandung bahan pengawet seperti borak dan formalin diantaranya tahu cina, cincau hitam, pacar cina, kolang kaling, dawet hijau, rumput laut, tahu bulat.

Kadis Perindag Muhamad, mengatakan dari 34 sempel makanan 12 diantaranya positif mengandung bahan berbahaya seperti borak dan formalin.

“Pedagang yang terbukti menjual bahan makanan yang mengandung borak dan formalin akan dilakukan pembinaan. Namun bila sampai tiga kali melakukan hal yang sama, maka pedagang akan disanksi tegas,” ujar Muhammad kepada kabar6.com.

Sementara, Didin (35), salah seorang pedagang tahu cina di Pasar Jombang mengaku bahwa dirinya tidak tahu menahu adanya bahan pengawet. “Kalau saya tahu pasti ga di jual,” ucapnya singkat.(Turnya)




Raperda BUMD Dirancang, Penyerahan Aset Masih Mandeg

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ke lembaga legislatif.

Namun, hingga melewati pertengahan tahun ini proses penyerahan aset dari Kabupaten Tangerang pascapemekaran daerah belum kunjung selesai.

“Dalam inventarisir aset kita lebih teliti dan hati-hati,” ungkap Walikota Airin, menjawab pertanyaan Kabar6.com usai rapat paripurna di gedung DPRD Tangsel, Senin (30/07/2012).

Langkah tersebut, kata Airin, untuk menghindari terjadinya persoalan hukum setelah proses serah terima aset berlangsung. Seperti sejumlah kasus sengketa lahan sarana pendidikan yang pernah terjadi.

Termasuk menghindari sengketa hukum pada aset berupa pasar-pasar tradisional dan PDAM yang termasuk dalam penyerahan tahap kedua. “Kita tidak ingin setelah itu (penyerahan aset) ada masalah hukum kedepannya,” kata Airin.

Airin menjelaskan, pembentukan Raperda BUMD dilakukan karena penyerahan aset dari Kabupaten Tangerang belum rampung. Menurutnya, pembentukan Raperda BUMD bukan semata-mata untuk mencari keuntungan, melainkan meningkatakan pelayanan.

Meskipun nanti dengan adanya Raperda BUMD maka akan memberikan dampak terhadap peningkatan pendapatan dari pajak pasar, air bersih, jasa dan parkir.

Tetapi, Airin mengatakan bila penyerahan aset BUMD dan lainnya dari Kabupaten ke Tangerang Selatan ditargetkan sebelum adanya pergantian Bupati.

“Pembentukan Raperda BUMD dikarenakan hingga kini aset BUMD yang berada di Tangerang Selatan belum diserahkan Pemkab Tangerang. Tim penyerahan aset sudah melakukan koordinasi dengan Pemkab Tangerang dan penyerahannya bisa dilakukan tahun ini sebelum adanya pergantian Bupati,” ujar Airin.

Sementara itu, ada tiga Raperda juga yang diajukan Pemkot Tangerang Selatan untuk dibahas oleh dewan agar disyahkan menjadi Perda.

Ketiga Raperda tersebut adalah Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal, Raperda Pemakaman dan Pengabuan Jenazah serta Raperda Pengelolaan Lingkungan.

Airin berharap agar DPRD dapat segera melakukan pembahasan dan disyahkan dalam waktu dekat karena dibutuhkan sebagai payung hukum dalam pelaksanaan program kegiatan.

Seperti halnya Raperda Pemakaman dan Pengabuan Jenazah yang dibentuk dengan maksud untuk menertibkan proses tata letak pemakaman seiring meningkatnya jumlah penduduk di Tangerang Selatan.

Kemudian, Raperda penanaman modal yang disusun untuk mengelola dan mengatur investasi yang terus berkembang. Apalagi letak Kota Tangerang Selatan merupakan daerah yang strategis untuk bidang komersil seperti rumah makan dan pengembangan bisnis lainnya.

“Raperda lingkungan pun di susun untuk mengatur agar bisa mengatasi kerusakan lingkungan yang semakin parah,” paparnya.

Secara terpisah ditempat yang sama, Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan, Bambang P Rachmadi, menuturkan, bila setelah penyampaian empat Raperda tersebut, maka akan dibentuk tim pansus.

“Setelah ini langsung dibentuk Pansus agar cepat dapat dibahas dan di syahkan menjadi Perda sesuai harapan,” terang Bambang.(yud)




BKPP Tangsel : Jabatan Pertama Sekda Berakhir Juni 2013

Kabar6-Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Firdaus, mengatakan, masa jabatan Sekretaris Daerah belum selesai.

Sehingga tuntutan puluhan demostran agar orang nomor tiga di daerah hasil pemekaran dari Kabupaten Tangerang itu sulit dipenuhi.

“Masa jabatannya saja baru akan berakhir pada 15 Juni 2013 mendatang,” ungkap Firdaus, kepada Kabar6.com ditemui di kantor Wali Kota Tangsel jalan Raya TMP Seribu Nomor 2, kecamatan Setu, usai aksi unjuk rasa Senin (30/07/2012).

Ia memaparkan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pengangkatan dan Perpanjangan Masa Jabatan Sekda telah sesuai prosedur.

Dudung, kata Firdaus, sebagai pejabat eselon II sebelum menduduki posisi Sekda telah menjabat sebagai Sekretaris Dewan dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (saat itu).

Sementara saat dirinya menduduki posisi sebagai Sekda ketika terjadi kekosongan pejabat sepeninggal Nanang Komara yang kini bertugas di Kemendagri.

Ketika itu masih sebagai Pelaksana Tugas (Plt) dan ketika itu diselenggaran uji kepatutan dan kelayakan di Provinsi Banten bersama Dadang Sofyan dan Ahadi dan hasilnya Dudung dinyatakan lulus.

“Dasarnya apa kok dibilang tiga kali. Ini baru mau periode kedua dan itu juga belum diperpanjang. Karena masih harus melalui Bapperjakat dulu. Jadi bagaimana mau disosialisasikan, kalau jabatannya belum habis dan diperpanjang,” papar Firdaus.

Puluhan demonstran dari Gerakan Mahasiswa sebelumnya sempat mendatangi kantor Wali Kota Tangsel. Dalam orasinya, mereka menyatakan pengangkatan Sekda Tangsel telah melanggar ketentuan hukum.

Tak hanya itu, pendemo juga mengklaim bahwa pengangkatan untuk yang ketiga kalinya tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat sesuai dengan Undang-undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dalam aksi demonstrasinya, mahasiswa menggelar spanduk bertuliskan copot Sekda Kota Tangsel serta pengangkatan cacat hukum dan harus diganti. Usai menjalan aksi demo, mereka melanjutkan tuntutannya ke gedung DPRD setempat yang jaraknya hanya puluhan meter saja.

Wakil Ketua II DPRD Kota Tangsel, Sihabudin, menyatakan, Sekda merupakan jabatan karier seorang PNS. Sehingga untuk memutuskan dan menetapkan Sekda adalah Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur atas usulan Walikota.

“Kami akan segera membahas masalah ini dalam rapat pimpinan DPRD dan kami akan segera melayangkan surat kepada Walikota terkait pengangkatan Sekda ini,” ujar politisi asal partai Golkar ini saat menerima perwakilan demonstran di gedung Wakil Rakyat.

Ditempat dan lembaga yang sama, Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan, Heri Sumardi, menyampaikan, PNS yang akan memasuki usia pensiun bisa diperpanjang sesuai kebutuhan dan jabatan atas usulan Walikota.

Ditanya seputar rumor penolakan DPRD terkait keberadaan Sekda Tangsel, Heri Sumardi menepis rumor tersebut.

“Sebenarnya kami tidak pernah mengatakan itu. Kami hanya mempertanyakan tentang tata cara perpanjangan masa jabatan Sekda. Terkait kurangnya sosialisasi kepada masyarakat tentang pengangkatan Sekda kami rasakan juga demikian dan kami akan segera mempertanyakan hal ini kepada Wali Kota Tangerang Selatan,” jelas politisi asal partai Demokrat itu.(yud)




Meski Didesak, Airin Enggan Komentari Status Sekda Tangsel

Kabar6-Unjuk rasa Gerakan Mahasiswa (Gema) Kosgoro yang menolak perpanjangan masa jabatan Sekda Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Dudung E Direja, tidak mendapat tanggapan dari Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany.

“Saya enggan mengomentari perpanjangan Sekda. Coba tanyakan saja ke bagian humas,” kata Airin usai rapat paripurna DPRD Tangsel kepada Kabar6.com, Senin (30/7/2012).

Sebelumnya, beberapa gerakan mahasiswa(Gema) Kosgoro melakukan unjuk rasa terkait akan diperpanjangnya jabatan Sekda Kota Tangsel yang saat ini masih dipegang Dudung E Dierja.

Mahasiswa menilai masa jabatan Sekda Dudung E Dierja yang akan memasuki usia pensiun tidak diperpanjang untuk ketiga kalinya, lantaran yang bersangkutan tidak berprestasi serta tidak memiliki track record yang buruk. Bahkan perpanjangan pensiun syarat dengan muatan KKN.

“Kami kira masih banyak pegawai yang memiliki kompetensi untuk menjabat sekda” kata Ketua Gema Kosgoro, Jauhari saat orasi di kantor Wali Kota Tangsel, Senin (30/7/2012).(Evan)

 




Dewan Nilai Kinerja Tidak Memuaskan, Sekda Tangsel Diminta Mundur

Kabar6-Rencana perpanjangan masa dinas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) hinggak kini belum diutarakan secara terbuka oleh Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany.

Namun Gerakan Mahasiswa (Gema) Kosgoro Kota Tangsel, telah mewanti-wanti agar masa jabatan Sekda Dudung E Dierja yang akan memasuki usia pensiun tidak diperpanjang untuk ketiga kalinya.

Penolakan itu menyusul yang bersangkutan dinilai tidak berprestasi serta memiliki track record yang buruk. Bahkan perpanjangan pensiun syarat dengan muatan KKN.

“Peraturan Menteri Dalam Negeri No 5 tahun 2005 telah ditentukan batas usia. Namun, perpanjangan masa jabatan bagi yang purna tugas akan menghambat karir dan memicu keresahan jajaran PNS di bawahnya. Jadi yang pensiun biarkan pensiun,” kata Ketua Gema Kosgoro Jauhari saat orasi di kantor Walikota Tangsel, Senin (30/7/2012.).

Ia menambahkan, mahasiswa meminta Walikota Tangerang Selatan agar menegakkan aturan Kepegawaian terhadap pegawai yang akan memasuki usia pensiun.

Karena itu, kata Jauhari, sesuai UU KIP bahwa pengangkatan sekda Kota Tangerang Selatan harus disosialisasikan kemasyarakat

“Kalau sudah pensiun, harus pensiun secara normative. Mari kita tegakan aturan itu, ikuti aturan normative, jangan sampai ada Plt-plt,” ucapnya.

Sambung Jauhari, kami mencurigai ada upaya mengamankan kepentingan pihak-pihak tertentu dengan kaitan memperpanjang masa jabatan Sekda.

Kata Jauhari, perpanjangan masa jabatan Dudung E Dierja sebagai sekda akan menimbulkan keresahan di kalangan PNS. Ia pun mengusulkan bahwa setiap PNS yang telah memasuki masa pensiun tidak perlu diperpanjang.

”Kami melihat kebijakan semacam itu tidak pas dan akan memicu keresahan,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel Sihabuddin Hasyim usai menerima perwakilan dari Gema Kosgoro mengatakan, harus dilihat regulasi pengangkatan sekda tersebut sebagai sesuatu barometer yang mesti dijadikan bahan pertimbangan dalam menyetujui perpanjangan usia pensiun seorang Sekda.

“Kita (DPRD) akan melihat bentuk kajian pengangkatan SK tersebut sebagai bahan pertimbangan dewan dalam mengambil keputusan apakah perpanjangan sekda itu sesuai Undang-Undang” ujarnya.

Kata sihabuddin, Bahkan dia menilai kinerja Dudung E Diredja tidak memiliki terobosan-terobosan yang berarti dalam meningkatkan aspek pelayanan publik.

“Karena memang secara riel kami melihat bahwa Sekda Dudung ini tidak memiliki suatu prestasi yang luar biasa selama menjabat sebagai Sekda,” ujarnya.

Disamping itu, lanjut Sihabuddin, sebaiknya Kepala Daerah melakukan penyegaran-penyegaran di tubuh birokrasi itu dengan tidak memperpanjang usia pensiun Sekda Dudung ini dan bisa tumbuh proses kaderisasi yang baik. Apalagi banyak potensi-potensi muda yang sudah siap menjadi Sekda.(evan).

 




Dodol Mugi Kebanjiran Order, Produksi Hingga 20 Ton Untuk Lebaran

 

Kabar6-Sibuk. Suasana itu jelas terlihat mana kala kita menginjakkan kaki ke rumah Dodol Mugi Jaya (DMJ) di Jalan Cilenggang 1 Pelayangan, RT 04/02, Kelurahan Cilenggang, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).

Maklum, home industri yang memproduksi dodol ini sudah mulai kebanjiran pesanan sejak hari pertama bulan ramadhan. Tak tanggung-tanggung, pada lebaran Isul Fitri 1433 H ini, rumah DMJ sudah menerima order hingga 20 ton lebih.

“Kalau dulu saya hanya memproduksi dodol saat bulan Ramadhan saja. Tapi sekarang, seiring tingginya permintaan konsumen, saya jadi harus memproduksi setiap hari. Dan, tiap kilogram dodol kami jual dengan harga Rp. 28.000,” ujar Iyuk Rukmiati (50) pemilik usaha DMJ, Minggu (29/7/2012).

Ya, usaha rumah DMJ sedianya mulai digeluti Iyuk sejak 1994 silam. Berawal dari usaha kecil-kecilan dengan alat produksi satu tungku dodol, kini sudah berkembang pesat hingga 6 tungku. Bahkan, kini DMJ sudah mampu menggaji hingga 30 karyawan.

Tingginya pesanan dodol dari pelanggan, membuat dapur rumah DMJ tak pernah berhenti untuk berproduksi. Bahkan, kini DMJ sudah bisa memproduksi rata-rata hingga 2 ton dodol perharinya.

Umumnya, pemesan dan pembeli dodol itu datang langsung ke rumah DMJ. Dan, kebanyakan dari pemesan dan pelanggan DMJ adalah pelanggan tetap. “Pemesan ada yang untuk dijual kembali. Tapi tak sedikit juga yang memesan untuk konsumsi pribadi,” ujar Iyuk lagi.

Kedepan, Iyuk berharap dodol buatannya bisa menjadi salah satu icon panganan khas yang diakui oleh Pemerintah Tangsel.

“Kami sudah mempatenkan dodol produksi DMJ ini. Dan, kami berharap pemerintah setempat mau mengakui dodol ini menjadi salah satu panganan khas Tangsel,” ujar Iyuk lagi.

Sementara Iin (26), salah seorang pelanggan tetap dodol produksi rumah DMJ, mengaku sangat suka dengan rasa dodol produksi rumah DMJ. Bahkan, sampai saat ini Iin tercatat sudah 6 tahun menjadi pelanggan di rumah DMJ tersebut.

“Rasa dodol disini sangat khas. Pokoknya, sangat berbeda dengan dodol lainnya. Apalagi, dodol disini bisa tahan sampai 3 bulan lamanya,” ujar Iin lagi.(turnya)