1

Tanggul Jebol Belum Diperbaiki, Warga Kampung Bulak Pasrah

Tanggul yang jebol dibelakang Perumahan Kampung Bulak.(Fbi)

Kabar6-Tanggul jebol di belakang Perumahan Kampung Bulak Rt 004/02, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel),  hingga Senin (29/08/2016) siang masih belum diperbaiki.

Padahal, sebelumnya Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Tangsel,‎ Retno Prawati, janji akan memperbaiki kerusakan tanggul tersebut hari ini.

Pantauan kabar6.com dilokasi, sejumlah pekerja saat ini justru memperbaiki tanggul di depan akses jalan menuju perumahan.

Sementara, tanggul jebol di belakang perumahan yang kerusakannya lebih parah, masih belum ditangani.

Sejumlah warga Kampung Bulak pun sangat menyayangkan belum diperbaikinya tanggul di bagian belakang perumahan hingga saat ini.

Nanang, salah seorang warga setempat mengaku hanya bisa pasrah melihat kondisi tanggul yang belum diperbaiki tersebut.

“Ya saya pasrah mas, mau gimana lagi padahal warga sudah mengajukan perbaikan,” ujar Nanang.

Nanang bahkan mengaku sudah lelah terus-menerus memindahkan barang-barang keatas rumahnya, setiap kali hujan turun deras yang berujung terjadinya banjir.

Sementara itu, Datin ketua RT 004/02 mengatakan, jika sejauh ini para pejabat hanya memantau kondisi tanggul. “Terakhir tadi pagi Pak Lurah yang datang kesini. Itupun cuma ninjau doang,” tutur Datin. **Baca juga: DBMSDA Tangsel Janji Perbaiki Tanggul Jebol Besok.

Sedangkan pihak DBMSDA Kota Tangsel beserta pelaksana proyek yangd atang ke lokasi, sejauh ini hanya berjanji akan cepat memperbaiki tanggul yang jebol di bagian belakang perumahan tersebut. **Baca juga: Tanggul Jebol Belum Diperbaiki, Warga Pondok Aren Resah.

Saat ini, sejumlah wilayah di Tangsel masih terus diguyur hujan bercampur angin, termasuk dikawasan Perumahan Kampung Bulak. Itu artinya, bukan tidak mungkin banjir akan kembali menggenangi perumahan tersebut.(Fbi)




Disdukcapil Tangsel dan Tangerang Lemburkan Pegawai

Warga Tangsel lakukan perekaman KTP-El.(fbi)

Kabar6-Dinas Kependudukan‎ dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kota Tangerang, melemburkan pegawainya untuk melayani proses perekaman dan percetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Langkah lembur pegawai Disdukcapil itu ditempuh, guna mengejar target rampungnya proses perekaman dan pencetakan e-KTP hingga 30 September mendatang, sebagaimana yang ditetapkan Kementerian Dalam Negri (Kemendagri).

Perihal lemburnya pegawai Disdukcapil pada libur akhir pekana itu, dibenarkan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrullah.

“Dari laporan yang kami terima, memang ada pegawai Disdukcapil di Kota Tangsel dan Kota Tangerang, yang lembur di akhir pekan,” katanya, Minggu (28/8/2016).

Seperti halnya layanan perekaman e-KTP yang digelar di Kecamatan Pondok Aren dan Ciputat Timur. Layanan sedianya sudah dibuka sejak pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB itu, ramai didatangi warga sekitar.

“Iya udah tahu (batas akhir perekaman). Makanya daftar sekarang,” kata Fariz (35), warga Kecamatan Ciputat Timur. Ia beralasan, selama ini masih memakai KTP konvensional lantaran tidak punya waktu luang untuk melakukan perekaman. **Baca juga: Maling Motor, Pemuda Ini Disergap Polsek Cisoka.

Ditambah lagi, segala persyaratan kelengkapan dokumen yang rumit membuat dirinya malas mengurus e-KTP. “Kalau sekarang kan cukup bawa kartu keluarga dan KTP yang lama saja. Jadi lebih mudah, mumpung hari libur,” tambah Fariz. **Baca juga: DBMSDA Tangsel Janji Perbaiki Tanggul Jebol Besok.

Sedianya, Disdukcapil Kota Tangsel merekap, pada Sabtu kemarin ada 221 orang warga Kecamatan Pondok Aren‎ melakukan perekaman KTP-Elektronik. **Baca juga: Polsek Ciputat Bekuk Tiga Pengedar Ganja di Pamulang.

Sementara, pada hari berikutnya di Kecamatan Ciputat Timur‎ sebanyak 524 orang sekitar juga tak ingin ketinggalan mendaftarkan diri.(yud)




Polsek Ciputat Bekuk Tiga Pengedar Ganja di Pamulang

Pngedar ganja yang disergap Polsek Ciputat.(cep)

Kabar6-Tiga anggota sindikat pengedar narkoba jenis ganja, disergap jajaran petugas Reskrim Polsek Ciputat, Minggu (28/8/2016).

Ketiganya masing-masing berinisial IM (24), DH (21) dan Rh alias Gobang (25), disergap petugas di Jalan Oscar, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Minggu (28/8/2016).

Kasubag Humas Polres Tangsel, AKP Mansuri mengungkapkan, penangkapan ketiga pengedar yang kerap beroperasi di wilayah Pamulang itu, bermula dari informasi warga, yang kesal dengan ulah pelaku. **Baca juga: Rendam Ratusan Rumah, Banjir Putus Akses Tangerang-Jakarta.

Berbekal informasi tersebut, petugas berhasil menangkap dua pelaku, masing-masing IM dan DH. Dari mulut keduanya, petugas kembali merinkus Gobang. **Baca juga: Maling Motor, Pemuda Ini Disergap Polsek Cisoka.

“Dari tangan para pelaku diamankan sebanyak 13 paket ganja siap edar, dengan harga per paket sebesar Rp50 ribu,” kata Mansuri. **Baca juga: DBMSDA Tangsel Janji Perbaiki Tanggul Jebol Besok.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini ketiga tersangka berikut barang bukti ganja diamankan di Polsek Ciputat.(yud/cep)




DBMSDA Tangsel Janji Perbaiki Tanggul Jebol Besok

Tanggul yang jebol di Kecamatan Pondok Aren, Tangsel.(yud)

Kabar6-Konstruksi tanggul yang jebol di dua titik lokasi Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dijanjikan segera diperbaiki.

Akibat jebolnya tanggul ratusan kepala keluarga di kawasan itu rumahnnya terendam banjir.

“Besok langsung dibangun lagi,” kata Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Tangsel,‎ Retno Prawati kepada kabar6.com, Minggu (28/8/2016).

Ia jelaskan, sejak semalam telah mengerahkan anak buahnya untuk meninjau langsung ke lokasi banjir. Titik tanggul ‎yang jebol di perumahan Pondok Maharta mencapai 50 meter dan Kampung Bulak 5 meter.

Retno sebutkan, pada 2013 lalu tanggul di Pondok Maharta ‎pernah jebol. Kemudian oleh Pemerintah Provinsi Banten sempat diperbaiki, dan kini kembali jebol.

“Tapi enggak apa, ya kita yang perbaiki lagi besok. Pakai batu kali dan dibangun lebih kuat lagi konstruksinya,” jelasnya. **Baca juga: Rendam Ratusan Rumah, Banjir Putus Akses Tangerang-Jakarta.

Menurutnya, untuk penanganan perbaikan tanggul yang jebol tidak bisa langsung dilakukan. Pihaknya mesti menunggu air surut dan situasi cuaca cerah. **Baca juga: Tanggul Jebol Belum Diperbaiki, Warga Pondok Aren Resah.

Retno bilang, yang bisa dilakukan pada saat terjadinya banjir yaitu proses evakuasi dan penanganan darurat atau penanganan sementara‎. **Baca juga: Maling Motor, Pemuda Ini Disergap Polsek Cisoka.

“Sekarang sudah ditangani, dan air sudah surut. Makanya besok akan langsung kami perbaiki,” tambahnya.(yud)




Batas Akhir Pengurusan e-KTP 30 September

Kegiatan bina kependudukan di Ciputat Timur.(yud)

Kabar6-Masyarakat yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), diimbau untuk segera mendatangi kantor kelurahan masing-masing sampai batas waktu 30 September mendatang.

Bagi yang tidak punya KTP Elektronik, terancam bakal kehilangan hak pelayanan publiknya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Toto Sudarto mengatakan pihaknya terus menyosialisasikan terkait edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada masyarakat.

Tim pelayanan keliling juga secara intensif turun langsung ke kelurahan-kelurahan.

“Per 30 September KTP lama tidak berlaku lagi, harus diganti dengan e-KTP. Kami imbau masyarakat untuk segera melakukan perekaman di kantor Diskducapil maupun kantor kecamatan setempat,” tegasnya, Minggu (28/8/2016).

Kepala Bidang Kependudukan Heru Sudarmanto berujar, masyarakat cukup membawa Kartu Keluarga (KK) untuk melakukan perekaman KTP-el. Hal ini berdasarkan surat edaran dari Kemendagri.

“Loket di kantor Diskdukcapil siap melayani. Kami juga buka layanan mobil keliling di halaman kantor. Ini untuk mengantisipasi terjadinya antrean panjang. Karena belakangan banyak masyarakat yang sudah mengurus,” ujarnya. **Baca juga: Tanggul Jebol Belum Diperbaiki, Warga Pondok Aren Resah.

Heru juga menambahkan, Disdukcapil Kota Tangsel juga melakukan sosialisasi di kecamatan maupun kelurahan terkait surat edaran Kemendagri. Sosialisasi hampir dilakukan setiap hari, mengingat batas waktu tinggal bersisa satu bulan. **Baca juga: Surati Megawati, AMPB Inginkan Calon Pemimpin Banten Bebas Korupsi.

Imbasnya, saat ini perekaman KTP elektronik meningkat dibandingkan hari-hari biasa. “Intinya, kami siap melayani masyarakat sesuai dengan arahan dari Kemendagri,” ungkapnya.(yud)




Tanggul Jebol Belum Diperbaiki, Warga Pondok Aren Resah

Tanggul anak Kali Angke yang jebol di Perumahan Kampung Bulak.(Fbi)

Kabar6-Jebolnya tanggul pembatas yang menghubungkan Anak Kali Angke dengan Perumahan Kampung Bulak di RT 004/02, Kecamatan Pondok Aren, hingga Minggu (28/8/2016) siang, masih belum diperbaiki.

Padahal, jebolnya tanggul tersebut sejak Sabtu (27/8/2016) malam, mengakibatkan sejumlah rumah warga disekitar lokasi terendam banjir cukup parah.

Pantauan kabar6.com, batu-batu bercampur lumpur terlihat masih berceceran didekat tanggul, yang konstruksinya hanya dibuat seadanya, tanpa terlihat besi-besi pengait batu.

Sejumlah warga pun mengaku khawatir dengan kondisi tanggul jebol yang belum mendapatkan penanganan berarti dari pemerintah setempat.

Umumnya, warga takut bila sewaktu-waktu hujan deras kembali mengguyur wilayah tersebut, hingga air anak Kali Angke kembali meluap.

Sukirman, salah seorang warga mengatakan jika akibat tanggul jebol sebagian belakang rumahnya ambruk diterjang air.

“Ini mas, tembok belakang rumah jebol, saya takut kalau hujan turun deras dan anak Kali Angke meluap lagi, maka air akan kembali masuk ke rumahnya,” ujar Sukirman.

Sementara itu Datin, Ketua RT 004/02 menuturkan, bahwa sejauh ini belum ada penangan serius dari Pemkot Tangsel. **Baca juga: Diterjang Banjir, Warga Pondok Aren Gagal Rayakan HUT RI.

“Barusan cuma ada delapan orang pekerja, tapi mereka cuma ngecek tanggul saja dan sekarang entah kemana mereka,” tutur Datin. **Baca juga: Warga Cipondoh Ancam Sandera Truk Tanah.

Selain menggenangi pemukiman di Kampung Bulak, banjir juga menghancurkan sekitar satu hektar lahan bercocok tanam milik warga.(Fbi)




Diterjang Banjir, Warga Pondok Aren Gagal Rayakan HUT RI

Kampung Bulak, Kecamatan Pondok Aren, dikepung banjir.(Fbi)

Kabar6-Pupus sudah harapan warga 004/02, Kampung Bulak, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk bisa menggelar pesta peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 71.

Pasalnya, perjuangan warga yang sebelumnya telah mempersiapkan pesta HUT Kemerdekaan, harus pupus karena rumah mereka terendam banjir hingga setinggi dua meter.

Banjir menggenangi perumahan tersebut, pascajebolnya tanggul pembatas antara Kali Angke dengan Perumahan Kampung Bulak, karena tak kuasa menahan debit air.

Pantauan kabar6.com dilokasi, banjir bahkan tak hanya menggenangi pemukiman warga semata. Sejumlah atribut bernuansa merah putih yang telah dipasang, bahkan turut terendam bvanjir.

Dartin, salah seorang warga mengatakan, rencananya untuk mebuat nasi tumpeng demi memeriahkan pesta HUT Kemerdekaan yang rencananya akan digelar Sabtu (28/8/2016) malam, mendadak buyar sia-sia akibat banjir. **Baca juga: Berjudi Pakong, Dua Pria Gaek Ditangkap Polisi Tangerang.

“Ini bahan-bahan buat bikin nasi tumpeng sudah saya beli mas, eh banjir datang. Ya sudah, gagal deh kita buat,” ujar Dartin. **Baca juga: Warga Cipondoh Ancam Sandera Truk Tanah.

Selain menggenangi Perumahan Kampung Bulak, air juga mengepung Perumahan Pondok Maharta yang lokasinya percis bersebelahan dengan perumahan Kampung Bulak.(Fbi)




Begini Siasat Pemkot Tangsel Genjot Serapan Anggaran Fisik

Kantor DTKBP Kota Tangsel di Kecamatan Setu.(yud)

Kabar6-Dinas Tata Kota Bangunan dan Pemukiman (DTKBP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah resmi dipecah menjadi dua. Kebijakan ini lantaran beban tugas di dinas tersebut dianggap terlalu over.

Bahkan, DTKBP termasuk salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD)‎ yang paling banyak memiliki pagu anggaran kegiatan terbanyak sehingga kini dirombak.

Kini, lewat Peraturan Daerah (Perda) tentang OPD, nama DTKBP Kota Tangsel resmi berubah menjadi‎ Dinas Bangunan dan Penataan Ruang serta Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan.

‎”Selama ini kami seringkali dihadapkan pada masalah ketepatan waktu dalam melaksanakan kegiatan pembangunan fisik,” kata Sekretaris DTKBP Kota Tangsel, Mukkodas Syuhada kepada kabar6.com, Jumat (25/8/2016).

Ia jelaskan, selama ini pihaknya hanya bertugas sebagai pelaksana lelang paket serta mengawasi kegiatan pembangunan fisik. Proyek fisik tersebut biasanya diusulkan oleh OPD lainnya.

Kendala yang selama ini dihadapi DTKBP Kota Tangsel, Mukkodas bilang, OPD pengusul tidak membuat perencanaan kegiatan secara matang. Alhasil, proses kegiatan pembangunan fisik disebabkan oleh rentang waktu pengerjaan yang sedikit. 

Dijelaskannya, setelah OPD terbaru mulai aktif berjalan maka penyusunan studi kelayakan atau feasibility study (FS) dan Detail Engineering Design (DED) ‎pembuatan sarana dan prasarana infrastruktut menjadi tugas Dinas Bangunan dan Penataan Ruang. **Baca juga: Pemkot Tangsel Butuh Tambahan Pegawai 10 Persen.

“Jadi misalkan mau membangun ruangan kelas l‎okal, maka mulai kedepan Dinas Pendidikan enggak bisa buat DED dan FS-nya,” terangnya. **Baca juga: Pemkot Tangsel Resmi Rombak Sejumlah SKPD.

Mukkodas ungkapkan, pengalihan kewenangan dalam pembuatan serta penyusunan FS dan DED ‎harapannya dapat lebih terukur. Sebab, OPD tersebut jadi lebih mengetahui kondisi di lapangan serta skema rancangan desain bangunan yang akan diusulkan. **Baca juga: Ini Komposisi SKPD Terbaru di Pemkot Tangsel.

“Seringkali karena FS dan DED dirancang oleh OPD pengusul, tapi faktanya di lapangan kami selaku eksekutor pengerjaan fisik tidak bisa langsung kerja. Akibatnya anggaran tidak terserap,” tambahnya.(yud)




Ini Komposisi SKPD Terbaru di Pemkot Tangsel

Paripurna Organisasi Perangkat Daerah di Tangsel.(yud)

Kabar6-‎Sebanyak 35 dari total jumlah 38 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah dirombak.

Ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berubah nama serta dipisah, dan dapat diketahui lewat sidang paripurna yang digelar oleh lembaga eksekutif dan legislatif, Kamis (25/8/2016)

Ketua panitia khusus, Leddy MP Butar-butar mengatakan,‎ rancangan peraturan daerah tentang OPD merupakan usulan dari pihak eksekutif.

Tujuan mendasar dari kebijakan menerbitkan regulasi tersebut‎ penekanannya demi memperhatikan prinsip fleksibilitas, efisiensi, tata kerja, serta optimalisasi pelayanan publik.

“Pembahasannya kami lakukan secara bersama-sama sampai tujuh hari lamanya,” katanya di Sekolah Tinggi Pariwisata (STP) Sahid, Kecamatan Pamulang.

Leddy paparkan,‎ melalui Peraturan Daerah (Perda) ini dibentuk OPD dengan formasi susunan Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah.

Kemudian ada dinas daerah yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Bangunan dan Penataan Ruang.

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Dinas Lingkungan Hidup Tipe A menyelenggrarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi, informatika, bidang persendian dan bidang statistik.

Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pemuda dan Olahraga.

Dinas Sosial, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Pariwisata, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, serta Satuan Polisi Pamong Praja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum.

Sedangkan untuk badan daerah terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah untuk melaksanakan fungsi penunjang perencanaan pembangunan serta penelitian dan pengembangan.

Badan Pendapatan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan. Ditambah dengan 7 kecamatan yang telah ada di Kota Tangsel. **Baca juga: Pemkot Tangsel Butuh Tambahan Pegawai 10 Persen.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai kependudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja OPD dan unit kerja di bawahnya ditetapkan dengan Peraturan Walikota,” paparnya. **Baca juga: Pemkot Tangsel Resmi Rombak Sejumlah SKPD.

Leddy jelaskan, dalam menetapkan besaran dan susunan organisasi perangkat daerah, walikota harus memperhatikan asas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektifitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas dan fleksibilitas.‎(yud)




Pemkot Tangsel Butuh Tambahan Pegawai 10 Persen

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-‎Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan perombakan terhadap sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Hasilnya, kesepakatan lewat pembahasan bersama lembaga legislatif setempat diputuskan ada tiga organisasi berstatus quo.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tangsel, Novyar Rani mengatakan, alasannya karena ketiga SKPD tersebut tidak punya landasan hukum untuk dirubah. R‎umusan perombakannya pun telah dibahas sejak lama.

“Kalkulasi kami akan ada penambahan pegawai sekitar 10 persen jumlahnya,” katanya di Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Kamis (24/8/2016).

Rani sebutkan, jumlahnya masih sama dengan sebelumnya. Yakni, masih tetap ada 38 SKPD dari 35 diantaranya yang berubah. Diantaranya, 21 dinas, 4 badan, 7 kecamatan, inspektorat, sekretariat daerah dan sekretariat dewan.

“Tapi sampai sekarang jumlahnya masih dihitung kebutuhan secara pasti,” terang Rani.

Sementara itu, untuk Rumah Sakit Umum (RSU), Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah masih menggunakan payung hukum yang lama.

“Diprediksi dengan adanya OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terbaru ini maka akan terjadi perubahan posisi dan jumlah pegawainya,” sebutnya. **Baca juga: Pilgub Banten Dinilai Minim Tokoh.

Rani ‎memastikan, perombakan SKPD di Pemkot Tangsel paling lamat akan mulai bergulir enam bulan sejak disahkan lewat rapat paripurna bersama lembaga legislatif setempat. **Baca juga: Pemkot Tangsel Resmi Rombak Sejumlah SKPD.

‎”Sebenarnya sih tidak dirombak. Hanya fungsi dan urusan SKPD-nya saja yang berubah,”‎ tambahnya.(yud)