Pekan Depan, BPSK Tangsel Putuskan Gugatan Parkir
![arbitrase](https://kabar6.com/wp-content/uploads/09/tangerang/tangsel/arbitrase.jpg)
![](images/09/tangerang/tangsel/arbitrase.jpg)
Kabar6-Majelis sidang gugatan layanan parkir di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya diputuskan lewat arbitrase.
Keputusan itu ditempuh setelah tidak ada kesepakatan secara mufakat antara pihak pelapor dengan terlapor.
Ketuk palu rencana penyelesaian arbitrase itu, diketahui dari sidang keempat yang digelar secara singkat.
Pada kesempatan itu, turut hadir Direktur Operasional PT Pan Satria Sakti, Budi Hartono selaku pihak terlapor, dan Muhamad Acep, warga Kecamatan Serpong sebagai pelapor.
“Sidang keputusan arbitrase akan dilaksanakan pada Kamis, tanggal delapan September besok,” kata Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tangsel, Kiblatullah, Kamis (1/9/2016).
Ia jelaskan, pihak terlapor dan pelapor telah menerima penentuan arbitrase. Poin-poin dalam surat tersebut menjadi ketetapan mendasar.
Kiblatullah menyebut, bila keputusan sepenuhnya merupakan kewenangan majelis sidang. Terhitung sejak hari ini segala informasi dan data yang masuk, atas sengketa parkir telah ditutup oleh BPSK Kota Tangsel. **Baca juga: DBMSDA Kabupaten Tangerang Bakal Sanksi Kontraktor Nakal.
Menurut Kiblat, sampai pagelaran sidang ketiga, pihaknya telah memanggil saksi ahli dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangsel selaku regulator. **Baca juga: Acep Desak Aliran “Pajak” Parkir di Tangsel Mesti Diusut.
“Maka mulai hari ini majelis akan menyusun formulasi penyelesaian lewat keputusan arbitrase,” jelas Kiblat. **Baca juga: Paguyuban Ruko di Serpong Tolak Rencana Parkir.
Perlu diketahui, arbitrase merupakan cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum antara para pihak pihak pelapor dan pelapor yang didasarkan pada perjanjian terlebih dahulu. **Baca juga: Tahun Depan, RSUD Balaraja Jadi Tipe B.
Dalam arbitrase, kedua pihak diatas memberikan kewenangan kepada majelis sidang untuk memberikan putusan atas sengketa tingkat pertama dan terakhir.(yud)