1

Ini Komposisi SKPD Terbaru di Pemkot Tangsel

Paripurna Organisasi Perangkat Daerah di Tangsel.(yud)

Kabar6-‎Sebanyak 35 dari total jumlah 38 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah dirombak.

Ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berubah nama serta dipisah, dan dapat diketahui lewat sidang paripurna yang digelar oleh lembaga eksekutif dan legislatif, Kamis (25/8/2016)

Ketua panitia khusus, Leddy MP Butar-butar mengatakan,‎ rancangan peraturan daerah tentang OPD merupakan usulan dari pihak eksekutif.

Tujuan mendasar dari kebijakan menerbitkan regulasi tersebut‎ penekanannya demi memperhatikan prinsip fleksibilitas, efisiensi, tata kerja, serta optimalisasi pelayanan publik.

“Pembahasannya kami lakukan secara bersama-sama sampai tujuh hari lamanya,” katanya di Sekolah Tinggi Pariwisata (STP) Sahid, Kecamatan Pamulang.

Leddy paparkan,‎ melalui Peraturan Daerah (Perda) ini dibentuk OPD dengan formasi susunan Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah.

Kemudian ada dinas daerah yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Bangunan dan Penataan Ruang.

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Dinas Lingkungan Hidup Tipe A menyelenggrarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi, informatika, bidang persendian dan bidang statistik.

Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pemuda dan Olahraga.

Dinas Sosial, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Pariwisata, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, serta Satuan Polisi Pamong Praja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum.

Sedangkan untuk badan daerah terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah untuk melaksanakan fungsi penunjang perencanaan pembangunan serta penelitian dan pengembangan.

Badan Pendapatan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan. Ditambah dengan 7 kecamatan yang telah ada di Kota Tangsel. **Baca juga: Pemkot Tangsel Butuh Tambahan Pegawai 10 Persen.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai kependudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja OPD dan unit kerja di bawahnya ditetapkan dengan Peraturan Walikota,” paparnya. **Baca juga: Pemkot Tangsel Resmi Rombak Sejumlah SKPD.

Leddy jelaskan, dalam menetapkan besaran dan susunan organisasi perangkat daerah, walikota harus memperhatikan asas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektifitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas dan fleksibilitas.‎(yud)




Pemkot Tangsel Butuh Tambahan Pegawai 10 Persen

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-‎Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan perombakan terhadap sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Hasilnya, kesepakatan lewat pembahasan bersama lembaga legislatif setempat diputuskan ada tiga organisasi berstatus quo.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tangsel, Novyar Rani mengatakan, alasannya karena ketiga SKPD tersebut tidak punya landasan hukum untuk dirubah. R‎umusan perombakannya pun telah dibahas sejak lama.

“Kalkulasi kami akan ada penambahan pegawai sekitar 10 persen jumlahnya,” katanya di Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Kamis (24/8/2016).

Rani sebutkan, jumlahnya masih sama dengan sebelumnya. Yakni, masih tetap ada 38 SKPD dari 35 diantaranya yang berubah. Diantaranya, 21 dinas, 4 badan, 7 kecamatan, inspektorat, sekretariat daerah dan sekretariat dewan.

“Tapi sampai sekarang jumlahnya masih dihitung kebutuhan secara pasti,” terang Rani.

Sementara itu, untuk Rumah Sakit Umum (RSU), Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah masih menggunakan payung hukum yang lama.

“Diprediksi dengan adanya OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terbaru ini maka akan terjadi perubahan posisi dan jumlah pegawainya,” sebutnya. **Baca juga: Pilgub Banten Dinilai Minim Tokoh.

Rani ‎memastikan, perombakan SKPD di Pemkot Tangsel paling lamat akan mulai bergulir enam bulan sejak disahkan lewat rapat paripurna bersama lembaga legislatif setempat. **Baca juga: Pemkot Tangsel Resmi Rombak Sejumlah SKPD.

‎”Sebenarnya sih tidak dirombak. Hanya fungsi dan urusan SKPD-nya saja yang berubah,”‎ tambahnya.(yud)




Pemkot Tangsel Resmi Rombak Sejumlah SKPD

Paripurna pengesahan draft Raperda OPD Tangsel.(yud)

Kabar6-‎Sejumlah insititusi pada Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah resmi dirombak.

Payung hukum perombakan telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Walikota Airin Rachmi Diany mengatakan, punya kewenangan untuk menentukan komposisi SKPD yang ideal. Kebijakan pembentukan organisasi tersebut telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

“‎Ini dalam rangka mewujudkan penataan organisasi yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien,” katanya saat rapat paripurna di Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Kamis (24/8/2016).

Airin jelaskan, mengacu pada regulasi diatas maka institusinya berinisiasi menyusun tentang payung hukum daerah tentang OPD. Ia berharap payung hukum tersebut bisa menjadi instrumen dalam pengelolaan organisasi perangkat daerah yang lebih baik.

Program kerja lewat perombakan perangkat daerah telah termaktub dalam Pasal 3 ayat 1 PP Nomor 18 Tahun 2016. Ia bilang, prinsip desain organisasi didasarkan pada azas urusan dan kewenangan pemerintah daerah. **Baca juga: Kemungkinan Besar, PKB Juga Dukung WH-Andika.

‎Tujuan strategisnya, lanjut Airin, intensitas urusan potensi, efektivitas, pembagian tugas pemerintah daerah dapat tercapai. Ditambah lagi dengan rentang kendali, tata kerja yang jelas serta fleksibel. **Baca juga: Pilgub Banten Dinilai Minim Tokoh.

“‎Sehingga dapat mengoptimalkan kinerja, efektivitas, profesionalisme. Agar pelayanan publik bisa lebih meningkat,” terangnya.(yud)




Parkir di Serpong, Sopir Tewas Dalam Honda Jazz

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Seorang sopir ditemukan tewas dalam mobil Honda Jazz B 1909 EOE yang terparkir di depan Toko Pilips Wijaya Kusuma, Ruko Barcelona Blok E.9/38, Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Rabu (24/8/2016).

Ya, pria itu bernama Edy Junaidi (56), warga Jalan Studio Alam TVRI No. 35 RT 05/08, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Sukma Jaya, Kota Depok.

Kasubag Humas Polres Tangsel, AKP H Mansuri mengatakan, sebelum ditemukan tewas korban datang ke kawasan itu bersama majikannya, Sugiono SE (48).

Selanjutnya, Sugiono mampir ke rumah makan. Sedangkan korban menunggu didalam mobil.
Kemudian keduanya melaju lagi ke Barber Shop Scissorhand dan ke Bank BCA. Disitu, Sugiono keluar dari mobil, sedangkan korban tetap menunggu di dalam mobil.

Namun, saat balik lagi ke mobil, Sugiono kaget karena mendapati korban sudah meninggal dunia. “Sugiono meminta bantuan security ruko, untuk sama sama memastikan kondisi sopirnya,” jelas Mansuri.

Selanjutnya, Sugiono melaporkannya kejadian tersebut ke Polsek Serpong. Polisi yang datang ke lokasi langsung melakukan olah TKP dan saat di periksa tidak terdapat luka luka pada tubuh korban. **Baca juga: Disdukcapil Tangsel Imbau Warga Segera Urus E-KTP.

“Dari hasil olah TKP, tidak ditemukan adanya tanda-tanda bekas penganiayaan maupun luka ditubuh korban” ucap Mansuri. **Baca juga: Busyet..! Biaya Pemakaman di Tangsel Dipatok Rp3 Juta.

Untuk memastikan penyebab kematian, polisi kemudian membawa jasad korban ke RSU Tangerang.(yud/cep)




Lahan TPU di Tangsel Didominasi Tanah Waqaf

Pemakaman tanah waqaf di Ciputat.(yud)

Kabar6-Kepala Bidang Pemakaman, Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Ahmad Supriyatna tak menampik adanya pungutan liar dalam proses pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU).‎

Iapun mengklaim, akan segera melakukan evaluasi perihal adanya keluhan dari masyarakat yang dipatok retibusi dikisaran Rp3 juta.

“Ya bisa saja sih pengelola makam main harga dengan tukang gali. Tapi ini jadi masukan buat kita supaya lebih ketat mengawasi,” katanya, Rabu (14/8/2016).

Supriyatna mengutarakan, di Kota Tangsel ada tujuh TPU yang tersebar di masing-masing kecamatan. TPU yang ada merupakan fasilitas eksisting atau warisan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang sebelum pemekaran menjadi Kota Tangsel.

“Itu (TPU Pondok Benda dan Babakan) benar pemakaman umum. Di Kecamatan Ciputat doang yang belum memiliki TPU,” ujarnya.

Diakui Supryatna, terkait pemakaman warga memang belum ada anggaran dari pemerintah daerah. Untuk proses pemakaman, pihak keluarga langsung berkoordinasi dengan tenaga tukang gali yang biasanya datang dari warga sekitar TPU.

“Tidak benar pengelola makam urus masalah pembiayaan makam. Mereka tugasnya cuma sebatas perawatan makam. Apalagi sampai sembarangan mengeluarkan kwitansi dan stempel. Nanti saya cek ke lapangan,” ujarnya.

Pembiayaan terkait pemakaman yang melibatkan pemerintah daerah hanya menyangkut biaya perawatan makam sebesar Rp 250 ribu untuk tiga tahun.

Biaya itupun disetor secara langsung ke DPPKAD melalui bank rekanan pemerintah daerah. Dimana, regulasinya sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemakaman.

“Untuk biaya perawatan makam, bagi masyarakat kurang mampu bisa saja pakai SKTM (surat keterangan tidak mampu). Kalau di Jakarta beda, penguburan bisa murah. APBD mereka kan tahu sendiri besarnya berapa. Kita belum punya anggarannya,” ketusnya. **Baca juga: Biaya Mahal, Kepala DKPP Tangsel: Warga Banyak Maunya.

Ditanya apakah ada batasan maksimal yang ditetapkan untuk proses penguburan, Yatna mengatakan bahwa hal itu belum ada ketetapannya. **Baca juga: Disdukcapil Tangsel Imbau Warga Segera Urus E-KTP.

Meski disatu sisi, kondisi demikian sangat rawan menjadi celah bagi pengelola masing-masing TPU untuk mengutip pungutan liar. Baca juga: Busyet..! Biaya Pemakaman di Tangsel Dipatok Rp3 Juta.

“TPU kan sifatnya buat masyarakat dan tidak memberatkan. Tidak saja cuma buat masyarakat sekitar, contohnya fasilitas buat korban pembunuhan yang tidak ada pihak keluarganya,” tandasn‎ya.(yud)




Disdukcapil Tangsel Imbau Warga Segera Urus E-KTP

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), terus mensosialisasikan batas waktu perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di wilayahnya.

Hal itu seiring dengan keluarnya surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tentang batas waktu perekaman e-KTP.

“Sosialisasi terus kita kebut. Tadi padi, saya juga sosialisasi di Kecamatan Ciputat Timur. Kami mengimbau agar warga cepat mengganti KTP model lama dengan e-KTP,” ujar Kabid Kependudukan pada Disdukcapil Kota Tangsel, Heru Sudarmanto, Rabu (24/8/2016). **Baca juga: Hari Ini, Pemohon e-KTP di Kabupaten Tangerang Membludak.

Heru juga menghimbau kepada instansi pelayanan publik, untuk tidak menerima KTP non elektronik yang dimiliki warga. “Ini kita lakukan agar masyarakat sadar tentang pentingnya memiliki e-KTP,” ujarnya. **Baca juga: Pemohon e-KTP di Tangsel Naik 100 Persen.

Seperti diketahui, pascakeluarnya surat edaran Kemendagri, warga di Tangerang Raya berbondong-bondong mendatangi kantor Disdukcapil dan kantor kecamatan setempat untuk merubah KTP model lama dengan e-KTP.(Fbi)




Pemohon e-KTP di Tangsel Naik 100 Persen

Perekaman e-KTP di Disdukcapil Tangsel.(Fbi)

Kabar6-Menyusul keluarnya surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait batas akhir pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebelum 30 September 2016 mendatang, membuat warga bergegas mengurus e-KTP.

Hari ini, Rabu (24/8/2016), Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan kantor kecamatan diwilayah itu, dipenuhi pemohon e-KTP.

Pantauan kabar6.com di Kantor Kecamatan Ciputat Timur, terlihat warga membludak membuat e-KTP. Bila biasanya jumlah dalam sehari hanya ada 30 orang pemohon e-KTP, hari ini meningkat hingga 60 orang lebih.

Sedangkan di Kantor Disdukcapil Tangsel, perekam e-KTP hari ini mencapai hingga 120 warga. Padahal biasanya jumlah perekaman e-KTP hanya 60 orang per harinya.

Kabid Kependudukan Disdukcapil Kota Tangsel, Heru Sudarmanto mengakui bila dua hari sejak dikeluarkannya surat edaran Kemendagri, angka permintaan pembuatan e-KTP melonjak drastis hingga 100 persen.

“Berdasarkan data yang diambil dua hari ini angka perekam e-KTP di Kota Tangsel meningkat drastis hingga 100 persen per harinya,” ujarnya. **Baca juga: Tenang, Blanko e-KTP di Kabupaten Tangerang Masih Aman.

Heru menambahkan, pihaknya kini juga melayani perekaman e-KTP dengan menggunakan mobil keliling yang disiapkan di depan kantor Diadukcapil. Itu sebagai langkah antisipasi membludaknya para warga yang akan membuat e-KTP. **Baca juga: Hari Ini, Pemohon e-KTP di Kabupaten Tangerang Membludak.

Sementara itu, terkait jumlah blanko e-KTP, hingga saat ini ketersediaan blanko di Kantor Disdukcapil  Kota Tangsel masih aman.(Fbi)




Biaya Mahal, Kepala DKPP Tangsel: Warga Banyak Maunya

Kepala DKPP Tangsel, Muhamad Taher Rochmadi.(bbs)

Kabar6-Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Muhamad Taher Rochmadi, mengaku belum mengetahui adanya dugaan pungutan liar (pungli) di TPU Pondok Benda dan Babakan, Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang.

Ini menyusul adanya keluhan warga yang merasa patokan biaya retribusi pemakaman terlalu mahal. “Warga banyak maunya,” kata Taher kepada wartawan, Rabu (24/8/2016).

Taher menjelaskan, selama ini pihaknya hanya mengutip retribusi pemakaman serta perawatan sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 250 ribu. Ketentuan itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemakaman. **Baca juga: Tenang, Blanko e-KTP di Kabupaten Tangerang Masih Aman.

“Biasanya pengelola TPU sediakan jasa tenda dan lainnya. Mungkin itu yang bikin mahal. Akan tetapi kan bisa ditawar atau disesuaikan dengan kebutuhan, misalnya bawa tenda sendiri atau tukang gali sendiri supaya lebih murah,” jelas Taher. **Baca juga: Ratusan Demonstran “Anarkis” di Kota Serang.

Sepengetahuannya, lanjutnya, sebagian besar warga saat mengurus jasa pemakaman tidak merinci untuk apa saja uang yang mereka keluarkan. Taher bilang, untuk biaya izin perpanjangan, pada tahun pertama tarifnya 50 persen dari biaya yang dibayarkan pertama kali. **Baca juga: Busyet..! Biaya Pemakaman di Tangsel Dipatok Rp3 Juta.

Sedangkan untuk tahun kedua dan ketiga naik 100 persen dan 150 persen. Kemudian pada tahun keempat dan seterusnya 200 persen. “(Keluarga almarhum) maunya tahu beres, tiba-tiba ditagih Rp2 juta,” ketusnya.(yud)




Busyet..! Biaya Pemakaman di Tangsel Dipatok Rp3 Juta

TPU Kedaung di Kecamatan Pamulang.(yud)

Kabar6-‎Bagi Anda warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang sedang berduka cita, kiranya mesti bermenyiapkan kocek yang tidak sedikit. Pasalnya, setiap jenazah yang akan dimakamkan di kota termuda di Tanah Jawara itu, dikenai biaya cukup mahal.

Setidaknya kisah “makam mahal” itu sudah diketahui oleh ‎Hasyim, Ketua RT 02 RW 22, Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang.

Belum lama ini, ada warganya atas nama Subaini yang meninggal. Ia terkejut ketika mengurus pemakaman ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Benda, oleh petugas dipatok biaya selangit.

“Awalnya petugas di makam minta Rp3 juta. Tapi setelah tawar-menawar, akhirnya disepakati kena biaya Rp2,750 juta,” katanya, Rabu (24/8/2016).

Hasyim sempat gelisah ketika petugas TPU Pondok Benda mematok tarif pemakaman cukup mahal. Pasalnya, ia mengaku saat itu hanya membawa uang sebanyak Rp500 ribu.

Ia mengira kekurangan biaya hanya sedikit, dan akan dilunasi usai jenazah tetangganya dimakamkan.‎ Hasyim bilang, mahalnya biaya pemakaman semakin membebani warga yang sedang tertimpa musibah.

‎Akhirnya ia memaksa minta kwitansi. Awalnya pengelola TPU Pondok Benda menolak. Tapi ia melihat di kantor pengelola terdapat stempel.

“Gimana kalau memang pihak keluarga enggak punya uang. Kan kasihan orang susah yang meninggal,” keluhnya.

Di lokasi pemakaman sama, keluhan serupa juga datang dari Sobirin (65), warga Pondok Benda lainnya. Beberapa tahun lalu, ia mesti mengeluarkan uang sebesar Rp 3 juta untuk biaya pemakaman isterinya.

Menurutnya, untuk proses pemakaman hingga pembayaran, seluruhnya dilakukan langsung ke pengelola makam. **Baca juga: Frustasi dengan Kekasih, Wanita Ini Nyebur ke Situ Pamulang.

“Biaya segitu mahal banget mas. Tapi waktu itu kita serahkan saja, biar harus pinjam uang ke saudara. Enggak kepikiran juga kalau bisa tawar. Mikirnya yang penting urusannya kelar dulu,” ungkapnya. **Baca juga: Tenang, Blanko e-KTP di Kabupaten Tangerang Masih Aman.

Di TPU Babakan, Kecamatan Setu, masyarakat sekitar juga harus merogoh biaya tinggi untuk proses pemakaman. Dikatakan Fitri, 23, keluarga harus mengeluarkan biaya tak kurang dari Rp3 juta untuk memakamkan ayahnya dua hari lalu. **Baca juga: Ratusan Demonstran “Anarkis” di Kota Serang.

Besaran tersebut, pengelola berdalih untuk membayar jasa tukang gali lubang dari warga sekitar. “Itu cuma buat bayar pemakaman doang. Belum biaya perawatan Rp250 ribu untuk tiga tahun. Katanya uang pembayaran untuk tukang gali sama sewa tenda,” paparnya.‎(yud)




Frustasi dengan Kekasih, Wanita Ini Nyebur ke Situ Pamulang

Wanita yang nyemplung ke Situ Pamulang.(cep)

Kabar6-Seorang wanita nekat mencoba bunuh diri dengan cara menceburkan diri ke dalam Situ Pamulang, di Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kasubag Humas Polres Tangsel, AKP H Mansuri dikonfirmasi Rabu (24/8/2016) mengatakan, wanita nekat itu bernama  Neng Rustini (28), warga Kampung Cikeusal Lor, RT 009/002,
Desa Cileusal, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten.

“Aksi wanita itu menceburkan diri diketahui oleh Sukarno (30), warga sekitar yang sedang memancing di Situ Pamulang. Sukarno dan warga lainnya disekitar lokasi langsung nyemplung ke Situ Pamulang untuk menolong wanita itu,”  ujar Mansuri.

Beruntung tubuh korban berhasil diselamatkan dari Situ Pamulang, meski sudah dalam kondisi pingsan. “Kemudian, personel OKP Ganespa Pimpinan Dicky berinisiatif memberikan pertolongan pertama kepada korban,” ujar Mansuri. **Baca juga: Acep Desak Aliran “Pajak” Parkir di Tangsel Mesti Diusut.

Selanjutnya, korban dibawa dengan mobil pick up milik warga yang melintas ke RSUD Tangsel dan segera mendapat perawatan. **Baca juga: Begini Keluhan Warga Gusuran JORR Cinere – Serpong.

Setelah sadar, barulah diketahui bila korban nekat menceburkan diri karena frustasi dengan kekasihnya bernama Firman. “Jadi, korban frustasi karena kekasihnya tidak perduli dengannya,” ujar Mansuri lagi. **Baca juga: Proyek JORR II Cinere – Serpong Ditarget‎ Selesai 2019.

Saat ini, kasus percobaan bunuh diri tersebut ditangani Polsek Pamulang dan sudah memberitahu keluarga korban.(yud/cep)