1

Cleaning Service Gasak Komputer di PT Alam Sutera

AD, pelaku pencurian komputer di Alam Sutera.(cep)

Kabar6-AD (23), seorang petugas kebersihan atau cleaning service di PT Alam Sutera, nekat mencuri di perusahaan tempatnya bekerja.

Beruntung, aksi tersebut terekam kamera pengawas atau CCTV dan seorang pelaku berhasil diamankan tak lama kemudian.

Informasi yang dihimpun kabar6.com, aksi pencurian itu pertama kali diketahui salah seorang karyawan PT Alam Sutera bernama Tati Herawati.

Tati  yang hendak membuka kantor, mendapati rolling door kantor sudah  tidak terkunci. Saat diperiksa, dua unit komputer perusahaan ternyata sidah raib.

Bersama petugas keamanan kantor, Tati memeriksa rekaman CCTV kantor dan dijetahui pelaku yang berjumlah tiga orang masuk melalui pintu depan.

“Salah seorang pelaku merupakan karyawan PT Alam Sutera bagian cleaning service,” ungkap Kasubag Humas Polres Tangsel AKP Mansuri, Selasa (20/9/2016).

Mengetahui kejadian itu, petugas keamanan atas nama Jenius (37) langsung melapor ke  Mapolsek Serpong.

Petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap salah seorang pelaku di Lapangan Spartan Futsal kawasan Flavour Blis Alam Sutera, Serpong Utara.

Pelaku AD diketahui sebagai warga Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.**Baca juga: Produk Bebiluck di Tangsel Beredar Sampai Kalimantan.

Sayangnya, barang bukti dua unit komputer sudah dijual dan uang sisa penjualan sebesar Rp350 ribu disita untuk dijadikan barang bukti.**Baca juga: Polisi Buru Komplotan “Pembantai” Tukang Ojek di Tangerang.

“Sampai saat ini Polsek Serpong masih mencari rekan pelaku yang buron,” ujar Mansuri.**Baca juga: Dinkes Sebut Posyandu Lansia Minim di Kabupaten Tangerang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku berikut barang bukti rekaman CCTV serta uang sisa hasil penjualan barang curian dumankan ke Mapolsek Serpong.(yud/cep)‎




Produk Bebiluck di Tangsel Beredar Sampai Kalimantan

Petugas BPOM saat menggerebek gudang produk Bebiluck di Tangsel.(yud)

Kabar6-Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik In‎donesia melansir telah menyita sebanyak 16.884 bungkus dan sebanyak 217.280 kemasan produk makanan pendamping ASI, dengan estimasi rupiah mencapai Rp733 juta.

Sedianya, makanan pendamping ASI itu diproduksi oleh PT Hassana Boga Sejahtera, dengan merk dagang Bebiluck, yang bermarkas di Pergudangan Taman Tekno, Blok L2-35, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Makanan berupa bubur bayi dan puding dengan 16 varian rasa yang diproduksi PT Hassana Boga Sejahtera itu, dianggap tidak memiliki izin edar dan dinilai tidak memenuhi standar makanan untuk bayi.

“Produk Bebiluck berkategori makanan olahan yang beresiko tinggi sebagai pendamping ASI, untuk bayi enam bulan sampai dua tahun. Jadi kategori rentan, sehingga membutuhkan standar-standar penanganan produksi dan edar,” jelas Kepala BPOM RI Penny Kusumatuti Lukito, Selasa (19/9/2016).

Saat ini, produk Bebiluck telah menghentikan proses produksi maupun peredarannya hingga mendapat izin dari BPOM. BPOM juga akan mengawasi proses pemusnahan produk tersebut.

Direktur PT HBS, Lutfiel Hakim mengatakan, mayoritas produknya beredar di Pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan. Untuk itu, kini ia akan menarik produk-produk tersebut dari para agen penjualan.

Lutfiel sendiri mengaku bahwa bisnisnya berawal dari industri UMKM. Namun dalam sebulan ia bisa mendapatkan omset Rp 1,3 miliar dengan jumlah produksi 7.000 hingga 8.000 pack per bulan.**Baca juga: Klaim Resmi, Besok Produsen Bebiluck Daftar ke BPOM Banten.

“Awalnya produksi untuk anak sendiri, kemudian berlanjut ke UMKM. Dari yang saya pahami izin ke Dinkes saja cukup, ternyata untuk makanan pendamping ASI harus berizin BPOM,” jelas Lutfiel.**Baca juga; Begini Temuan BPOM Atas Produk Makanan Bayi di Tangsel.

Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya BPOM, Suratmono, mengatakan saat ini BPOM tengah mendalami adanya unsur pidana pada kasus ini. Meskipun telah dilakukan proses mediasi, BPOM tetap akan melakukan gelar kasus dan mengevaluasi kemungkinan adanya tindak pidana.**Baca juga: Di Tangsel, BPOM Banten Juga Gerebek Gudang Makanan Bayi Ilegal.

“Proses hukum tetap berjalan. Pro justitia sedang ditangani penyidik,” pungkas Suratmono.(yud)




Pria Ini Ditemukan Tewas Membusuk di Ciputat

Jasad pria ditemukan membusuk di Tangsel.(cep)

Kabar6-Sesosok mayat pria ditemukan sudah dalam kondisi membusuk dalam kamar rumahnya di  Jalan Mabad Bawah III, RT 08/12, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Saat ditemukan, pria yang diketahui bernama Iman Setya Teguh (48) itu, dalam posisi terlentang dengan menggunakan celana pendek warna biru tanpa baju.

Menurut Kasubag Humas Polres Tangsel AKP Mansuri saat di Konfirmasi Selasa,(20/09/2016) mengatakan, dari keterangan saksi, diperkirakan korban sudah tewas sejak tiga hari lalu.

“Jadi, saksi Ilham Adhi Pratama (19), warga sekitar, sejak Minggu (18/9/2016) lalu, sudah mencium bau busuk saat melintasi depan rumah korban. Namun, saksi menduga bila aroma itu berasal dari bangkai tikus,” ujar Mansuri.

Dan, pada Senin (19/9/2016) malam, barulah jasad korban ditemukan oleh saksi Sanahdi, yang hendak mengantarkan makanan ke rumah korban.

“Tubuh korban ditemukan oleh saksi Sanahdi, warga sekitar yang kerap memberi korban makan,” ujar Mansuri lagi.

Mansuri menyebut, bila dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, tidak ditemukan adanya bekas luka maupun tanda-tanda bekas penganiayaan di tubuh korban.**baca juga: LKP Desak Polisi Berantas Judi Pakong Dari Tangerang Raya.

Diduga, korban tewas akibat sakit, mengingat semasa hidupnya korban memiliki riwayat penyakit  diabetes dan stroke.**Baca juga: Rano: Tangsel Bukan Punya Airin, Tapi Punya Orang Betawi.

Untuk memastikan penyebab kematian korban, petugas Kepolsian Sektor Ciputat kemudian mengevakuasi jenazah ke RSU Fatmawati.(yud/cep)




Kasatpol PP Tangsel Serahkan Kasus Anak Buahnya ke Polisi

Kasatpol PP Tangsel, Azhar Syam’un.(yud)

Kabar6-‎Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Azhar Syam’un Rachmansyah, angkat bicara ihwal anak buahnya yang dilaporkan ke polisi.

Ya, oknum pejabat dimaksud berinisial SBA (sebelumnya ditulis AS). Dia dilaporkan atas dugaan penipuan dengan modus meminjam uang Rp200 juta dan akan dikembalikan dengan paket kegiatan.

“Sampai saat ini saya belum mengetahui ada kasus penipuan. Tapi saya pernah dengar saja ada laporan,” katanya kepada wartawan di Balaikota Tangsel, Kecamatan Ciputat, Senin (19/9/2019).

Menurutnya, hingga kini Korps Praja Wibawa yang dipimpinnya juga juga belum menerima surat resmi dari pihak kepolisian perihal laporan dimaksud.

Azhar juga secara lugas membantah, bila dirinya telah menyuruh SBA meminjam duit kepada pihak pelapor, sebagaimana pengakuan SBA kepada pihak pelapor.

Azhar tegaskan, bila memang ada anak buahnya yang terbukti melakukan penipuan, ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian. Meski begitu, azas praduga tak bersalah tetap harus dijaga.

“Kalau urusan penipuan itu ranahnya pribadi, bukan institusi. Biar hukum yang menangani,” tegasnya.

Seperti diketahui, kasus itu dilaporkan oleh Aan Sunarya, warga Kecamatan Setu, Tangsel, dengan bukti laporan pengaduan bernomor: LP/K/1122/VIII/2016/SPKT/PMJ/Polres Tangsel.

Kasus itu bermula pada pertengahan Januari 2016 lalu. Aan mengaku sempat didatangi oleh ‎SBA, yang membawa Rencana Anggaran Belanja (RAB) tahun 2016.

Kepada Aan, oknum pejabat dimaksud meminjam uang sebesar Rp200 juta, dan berjanji akan mengembalikan pada 1 April 2016. Bahkan, kesepakatan itu dituangkan dalam surat perjanjian bermaterai.**Baca juga: Hamili Siswi SMK, Buruh Tangerang Ditangkap Polisi.

Sebagai keuntungan, SBA berjanji akan memberikan paket pekerjaan berupa kegiatan operasi Satpol PP di tempat hiburan malam dan penyuluhan pengusaha tempat hiburan malam di Tangsel.**Baca juga: Oknum Pejabat Satpol PP Tangsel Dilaporkan ke Polisi.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, SBA ternyata tidak juga mengembalikan uang pinjaman dimaksud. Sementara paket kegiatan yang dijanjikan pun tak kunjung terealisasi.(yud)




Rano Prihatin Lihat Kondisi DPC PDI Perjuangan Tangsel

Rano Karno saat datang ke Tangsel.(yud)

Kabar6-Rano Karno angkat bicara ihwal “problem” di kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Bahkan, problem itu telah mendapat sorotan dari elite pusat.

Ya, posisi Tubagus Bayu Murdani sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Tangsel, baru saja dicopot oleh Ketua Umum Megawati Soekarno Putri.

“Sebagai petugas partai tentunya prihatin,” kata Rano Karno kepada kabar6.com di kantor Korwil DPW Partai Nasdem Banten, di Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel, Senin (19/9/2016).

Menurut pria yang juga menjabat sebagai Gubernur Banten ini, pencopotan Bayu telah menjadi keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan. Rano bilang, langkah  pembenahan kepengurusan menjadi suatu hal yang wajar.

“Emang kudu digituin,” singkatnya.

Adanya aksi penolakan dari loyalis Bayu Murdani saat pembacaan surat keputusan pencopotan yang diteken oleh Megawati Soekarno Putri beberapa waktu lalu, juga dianggap Rano sebagai hal yang lumrah.**Baca juga: Besok, PDI Perjuangan Umumkan Cagub Banten.

Baginya, dalam iklim demokrasi pasti selalu terjadi pro dan kontra. “Ya biasa itu mah,” tambahnya.**Baca juga: Golkar Instruksikan Kader Menangkan Pilgub Banten.

Diketahui, pada salinan surat keputusan DPP PDI Perjuangan bernomor: 146-A/KPTS/DPP/VIII/2016, menunjuk serta mengangkat Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Banten, Rio Kristian Utomo, untuk menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tangsel.**Baca juga: Jelang Pilgub Banten, Isu Dinasti Politik Masih Jadi Sorotan.

Surat keputusan yang diterbitkan pada 11 Agustus 2016 itu ditandatangani oleh Megawati dan Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Sedangkan masa tugas Rio paling lama tiga bulan sejak surat keputusan diterbitkan.(yud)




Ingin Adopsi Bayi, Venna Melinda Diminta Tempuh Jalur Hukum

Kunjungan Komisi X DPR RI di Kampus UIN.(cep)

Kabar6-Niat Venna Melinda untuk mengadopsi bayi perempuan yang ditemukan di Masjid Fathullah Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah 16 September 2016 lalu tampaknya bakal melalui proses pengadilan.

Kapolsek Ciputat Kompol  Tatang Syarif mengatakan Dinas Sosial (Dinsos) yang  menentukan siapa yang layak untuk merawat bayi malang tersebut.

Menurutnya sampai saat ini  banyak sekali yang ingin mengadopsi bayi berbobot 4,9 kilogram tersebut.

“Kami akan membuat acara penyerahan dan keputusan adopsi dilaksanakan oleh pihak Pengadilan Negeri,” ungkap Tatang, Senin (19/9/2016).**Baca juga: Hamili Siswi SMK, Buruh Tangerang Ditangkap Polisi.

Petugas  Kantor Tenaga Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) RI Sudiyana mengatakan pihaknya mempersilahkan Venna untuk menempuh jalur yang sesuai dengan prosedur.**Baca juga: Komisi X DPR RI Kunjungi Bayi Dibuang di UIN.

“Kami menyambut baik niat Venna. Kami akan berkonsultasi dengan pimpinan terkait hal ini,” tambahnya.(cep)




Komisi X DPR RI Kunjungi Bayi Dibuang di UIN

Kunjungan Komisi X DPR RI di Kampus UIN.(cep)

Kabar6-Temuan bayi perempuan di Masjid Fathullah, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah pada 16 September 2016 lalu, mendapat perhatian dari Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Lima Anggota Komisi X DPR RI yang dipimpin Venna Melinda melakukan kunjungan ke Rumah Sakit Syarif Hidayatullah di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (19/9/2016).

Venna Melinda mengatakan, kedatangan Komisi X DPR RI ini dilakukan untuk mengetahui kondisi bayi perempuan tersebut. Venna juga berniat ingin mengadopsi Bayi tersebut.**Baca juga: Hamili Siswi SMK, Buruh Tangerang Ditangkap Polisi.

“Saya terbayang terus, setelah membaca berita di media sosial tetang penemuan bayi tersebut. Saya ingin sekali mengadopsi bayi ini,” ucap Venna.**Baca juga: Polisi Buru Ibu Keji “Pembuang” Bayi di Toilet Masjid UIN.

Dokter Umum RS UIN Syarif Hidayatullah, Heppy Cristina mengatakan saat ditemukan  Berat bayi tersebut 4,9 kilogram. Kondisi bayi tersebut menurutnya saat ini secara keseluruhan sehat dan normal.**Baca juga: Bayi Perempuan Teronggok di Toilet Masjid Kampus UIN.

“Kami memberikan susu formula untuk bayi dan tentunya kami akan menjaga dan merawatnya dengan baik,” jelasnya.(cep)




Oknum Pejabat Satpol PP Tangsel Dilaporkan ke Polisi

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Oknum pejabat Satuan Polisi Pamong Praja‎ (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial AS, dilaporkan ke Polres setempat.

Ya, pelaporan terhadap oknum pejabat itu, terkait dengan dugaan telah melakukan penipuan dengan menjanjikan proyek.

Sedianya, dua pelapor merupakan warga asal Kecamatan Setu, masing-masing Aan Sunarya dan Didin Mahfudin.

Keduanya mengaku telah dimintai dana talangan untuk kegiatan Satpol PP Kota Tangsel, lantaran ketika itu Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) murni Tangsel tahun 2016 belum ketuk palu‎.

“Klien kami minjamkan uang Rp200 juta, dan sempat diiming-imingi akan diberikan proyek‎,” kata kuasa hukum dari LBH Tangsel, Gousta Feriza kepada wartawan, Senin (19/9/2016).

Ia jelaskan, kedua‎ kliennya dijanjikan akan mendapatkan paket kegiatan pelatihan-pelatihan di tingkat kecamatan.

Namun, pada kenyataannya hingga kini belum ada realisasi seperti yang telah dijanjikan.

Gousta bilang, Aan telah berulang kali mencoba menagih janji oknum pejabat tersebut. Mungkin lantaran sudah terdesak, pejabat berinisial AS itu akhirnya buka suara.

“AS akhirnya mengaku bila Kasatpol yang minta Rp300 juta, karena uang itu akan dipakai buat kegiatan,” terangnya sembari menambahkan bila uang yang cair hanya Rp200 juta.

Aan dan Didin yang merasa menjadi korban penipuan, sedianya sudah mencoba mendatangi kantor Satpol PP Kota Tangsel di Jalan Pahlawan Seribu, Kecamatan Setu.

Pada lawatannya, kedua korban sempat bertemu langsung dengan orang nomor satu di Korps Adhyaksa tersebut. Namun, pertemuan itu tidak membuahkan hasil.

Gousta menambahkan, sesuai janji bila uang tersebut akan dikembalikan pada 20 Agustus lalu. Namun faktanya, hingga kini belum juga terealisasi.**Baca juga: Begini Penjelasan BP2T Tangsel Soal IUI Produk Makanan Bayi.

“Sampai akhirnya ya mending bikin laporan ke Polres Tangsel,” tambah Gousta.**Baca juga: Ini Alasan BPSK Tangsel Hanya Kabulkan Sebagian Gugatan Parkir.

Sayangnya, hingga berita ini disusun, belum didapat konfirmasi dari Azhar Syam’un, selaku orang nomor satu di Satpol PP Kota Tangsel.**Baca juga: Begini Putusan Gugatan Sengketa Parkir di Tangsel.

Namun demikian, kabar6.com masih terus berupaya mendapatkan konfirmasi perihal pelaporan tersebut.(yud)




Ini Alasan BPSK Tangsel Hanya Kabulkan Sebagian Gugatan Parkir

Sidang putusan gugatan parkir di Kota Tangsel.(yud)

Kabar6-Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengaku punya alasan rasional dalam memutuskan kasus gugatan penyelenggaraan parkir diwilayahnya.

Ya, dalam sidang putusan terungkap, bahwa sebagian mayoritas gugatan yang diajukan pihak pemohon ditolak.

“Bisa disalahin kita kalau mengabulkan semua gugatan,” ungkap Ketua Majelis Sidang, Kiblatullah kepada kabar6.com di Cilenggang, Kecamatan Serpong, Senin (19/9/2016).

Menurutnya, pokok permasalahan gugatan yang diajukan oleh pihak pelapor terkait pemberlakuan patokan retribusi parkir.

Patokan tarif yang diajukan oleh PT Pan Satria Sakti sebagai terlapor, telah menyalahi peraturan perundang-undangan.

Persoalan perjanjian kontrak kerja antara operator dan regulator, Kiblat bilang, itu merupakan bagian yang berkembang dan menjadi fakta-fakta dalam persidangan. BPSK Kota Tangsel, tidak ingin sampai ke ranah tersebut.

“Kalau enggak puas silahkan gugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Disana akan terungkap semuanya dan pengadilan berhak untuk menyajikan semua data ke publik,” tegas Kiblat.

Tugas pokok dan fungsi lembaga BPSK, tambahnya, hanya melakukan upaya penyelesaian sengketa yang melibatkan antara konsumen dan pelaku usaha.

Kiblat sebutkan, dalam kasus sengketa parkir di Kota Tangsel ini, tugas pokok dan fungsi lembaganya telah rampung.

“Misalkan, konsumen beli air mineral seharusnya 800 mililiter, tapi ternyata isi kemasannya hanya 600 mililiter. Sisa kekurangannya itulah yang kita proses,” tambah Kiblat beranalogi.**Baca juga: Begini Putusan Gugatan Sengketa Parkir di Tangsel.

Sebelumnya di lokasi yang sama, perwakilan dari pihak pemohon dan termohon ketika dimintai tanggapannya ihwal keputusan majelis hakim, enggan memberikan komentar.(yud)

**Baca juga: Bengkel Tambal Ban Terbakar di Tangerang, Satu Keluarga Terpanggang.




Begini Putusan Gugatan Sengketa Parkir di Tangsel

Majelis sidang gugatan sengketa parkir di Tangsel.(yud)

Kabar6-Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), akhirnya mengetuk palu keputusan gugatan layanan jasa parkir.

Keputusan arbitrase ditempuh, setelah upaya mediasi kepada pihak pelapor selaku konsumen dan terlapor sebagai pengusaha, berujung buntu.

Ketua majelis sidang, Kiblatullah dalam amar putusannya membacakan, pihak operator jasa parkir dalam mematok tarif telah menyalahir aturan.

Ia menyatakan, tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentan Retribusi Daerah pada Penyelenggaraan Perhubungan.

“Mengabulkan gugatan termohon atau sebagai konsumen untuk sebagian,” katanya di ruangan sidang kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangsel, Cilenggang, Kecamatan Serpong, Senin (19/9/2016).

Kiblat sebutkan, BPSK Kota Tangsel memerintahkan kepada pihak termohon PT Pan Satria Sakti untuk mengembalikan biaya kelebihan bayar parkir sebesar Rp2 ribu kepada Muhammad Acep, warga Serpong selaku pemohon.

Kemudian, pihak operator jasa parkir tersebut agar memberlakukan tarif di Kota Tangsel sesuai dengan ketentuan di atas.

BPSK Kota Tangsel juga memerintahkan kepada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) setempat untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh.**Baca juga: Pistol Macet, Dua Curanmor Semaput Dihajar Warga Tangerang.

“Terkait dengan penyelenggaraan parkir oleh PT Pan Satria Sakti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sebut Kiblat.**Baca juga: HUT Ke-61, Satlantas Tangerang Gelar Donor Darah.

Pembacaan keputusan dalam sidang keenam ini, tambahnya, bahwa ‎majelis sidang sengketa parkir di Kota Tangsel, menolak gugatan selebihnya yang diajukan pihak pemohon.**Baca juga: Begini Penjelasan BP2T Tangsel Soal IUI Produk Makanan Bayi .

Putusan telah diambil majelis sidang ditempuh secara kolektif dan kolegial.**Baca juga: Begini Tuntutan Pelapor Sengketa Parkir di Tangsel.

“Berkaitan dengan tanggapan atas keputusan ini bisa disampaikan kepada para pihak yang bersengketa maksimal 14 hari kerja, setelah putusan ini dibacakan,” tambah Kiblat.(yud)