1

Rano Prihatin Lihat Kondisi DPC PDI Perjuangan Tangsel

Rano Karno saat datang ke Tangsel.(yud)

Kabar6-Rano Karno angkat bicara ihwal “problem” di kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Bahkan, problem itu telah mendapat sorotan dari elite pusat.

Ya, posisi Tubagus Bayu Murdani sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Tangsel, baru saja dicopot oleh Ketua Umum Megawati Soekarno Putri.

“Sebagai petugas partai tentunya prihatin,” kata Rano Karno kepada kabar6.com di kantor Korwil DPW Partai Nasdem Banten, di Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel, Senin (19/9/2016).

Menurut pria yang juga menjabat sebagai Gubernur Banten ini, pencopotan Bayu telah menjadi keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan. Rano bilang, langkah  pembenahan kepengurusan menjadi suatu hal yang wajar.

“Emang kudu digituin,” singkatnya.

Adanya aksi penolakan dari loyalis Bayu Murdani saat pembacaan surat keputusan pencopotan yang diteken oleh Megawati Soekarno Putri beberapa waktu lalu, juga dianggap Rano sebagai hal yang lumrah.**Baca juga: Besok, PDI Perjuangan Umumkan Cagub Banten.

Baginya, dalam iklim demokrasi pasti selalu terjadi pro dan kontra. “Ya biasa itu mah,” tambahnya.**Baca juga: Golkar Instruksikan Kader Menangkan Pilgub Banten.

Diketahui, pada salinan surat keputusan DPP PDI Perjuangan bernomor: 146-A/KPTS/DPP/VIII/2016, menunjuk serta mengangkat Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Banten, Rio Kristian Utomo, untuk menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tangsel.**Baca juga: Jelang Pilgub Banten, Isu Dinasti Politik Masih Jadi Sorotan.

Surat keputusan yang diterbitkan pada 11 Agustus 2016 itu ditandatangani oleh Megawati dan Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Sedangkan masa tugas Rio paling lama tiga bulan sejak surat keputusan diterbitkan.(yud)




Ingin Adopsi Bayi, Venna Melinda Diminta Tempuh Jalur Hukum

Kunjungan Komisi X DPR RI di Kampus UIN.(cep)

Kabar6-Niat Venna Melinda untuk mengadopsi bayi perempuan yang ditemukan di Masjid Fathullah Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah 16 September 2016 lalu tampaknya bakal melalui proses pengadilan.

Kapolsek Ciputat Kompol  Tatang Syarif mengatakan Dinas Sosial (Dinsos) yang  menentukan siapa yang layak untuk merawat bayi malang tersebut.

Menurutnya sampai saat ini  banyak sekali yang ingin mengadopsi bayi berbobot 4,9 kilogram tersebut.

“Kami akan membuat acara penyerahan dan keputusan adopsi dilaksanakan oleh pihak Pengadilan Negeri,” ungkap Tatang, Senin (19/9/2016).**Baca juga: Hamili Siswi SMK, Buruh Tangerang Ditangkap Polisi.

Petugas  Kantor Tenaga Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) RI Sudiyana mengatakan pihaknya mempersilahkan Venna untuk menempuh jalur yang sesuai dengan prosedur.**Baca juga: Komisi X DPR RI Kunjungi Bayi Dibuang di UIN.

“Kami menyambut baik niat Venna. Kami akan berkonsultasi dengan pimpinan terkait hal ini,” tambahnya.(cep)




Komisi X DPR RI Kunjungi Bayi Dibuang di UIN

Kunjungan Komisi X DPR RI di Kampus UIN.(cep)

Kabar6-Temuan bayi perempuan di Masjid Fathullah, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah pada 16 September 2016 lalu, mendapat perhatian dari Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Lima Anggota Komisi X DPR RI yang dipimpin Venna Melinda melakukan kunjungan ke Rumah Sakit Syarif Hidayatullah di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (19/9/2016).

Venna Melinda mengatakan, kedatangan Komisi X DPR RI ini dilakukan untuk mengetahui kondisi bayi perempuan tersebut. Venna juga berniat ingin mengadopsi Bayi tersebut.**Baca juga: Hamili Siswi SMK, Buruh Tangerang Ditangkap Polisi.

“Saya terbayang terus, setelah membaca berita di media sosial tetang penemuan bayi tersebut. Saya ingin sekali mengadopsi bayi ini,” ucap Venna.**Baca juga: Polisi Buru Ibu Keji “Pembuang” Bayi di Toilet Masjid UIN.

Dokter Umum RS UIN Syarif Hidayatullah, Heppy Cristina mengatakan saat ditemukan  Berat bayi tersebut 4,9 kilogram. Kondisi bayi tersebut menurutnya saat ini secara keseluruhan sehat dan normal.**Baca juga: Bayi Perempuan Teronggok di Toilet Masjid Kampus UIN.

“Kami memberikan susu formula untuk bayi dan tentunya kami akan menjaga dan merawatnya dengan baik,” jelasnya.(cep)




Oknum Pejabat Satpol PP Tangsel Dilaporkan ke Polisi

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Oknum pejabat Satuan Polisi Pamong Praja‎ (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial AS, dilaporkan ke Polres setempat.

Ya, pelaporan terhadap oknum pejabat itu, terkait dengan dugaan telah melakukan penipuan dengan menjanjikan proyek.

Sedianya, dua pelapor merupakan warga asal Kecamatan Setu, masing-masing Aan Sunarya dan Didin Mahfudin.

Keduanya mengaku telah dimintai dana talangan untuk kegiatan Satpol PP Kota Tangsel, lantaran ketika itu Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) murni Tangsel tahun 2016 belum ketuk palu‎.

“Klien kami minjamkan uang Rp200 juta, dan sempat diiming-imingi akan diberikan proyek‎,” kata kuasa hukum dari LBH Tangsel, Gousta Feriza kepada wartawan, Senin (19/9/2016).

Ia jelaskan, kedua‎ kliennya dijanjikan akan mendapatkan paket kegiatan pelatihan-pelatihan di tingkat kecamatan.

Namun, pada kenyataannya hingga kini belum ada realisasi seperti yang telah dijanjikan.

Gousta bilang, Aan telah berulang kali mencoba menagih janji oknum pejabat tersebut. Mungkin lantaran sudah terdesak, pejabat berinisial AS itu akhirnya buka suara.

“AS akhirnya mengaku bila Kasatpol yang minta Rp300 juta, karena uang itu akan dipakai buat kegiatan,” terangnya sembari menambahkan bila uang yang cair hanya Rp200 juta.

Aan dan Didin yang merasa menjadi korban penipuan, sedianya sudah mencoba mendatangi kantor Satpol PP Kota Tangsel di Jalan Pahlawan Seribu, Kecamatan Setu.

Pada lawatannya, kedua korban sempat bertemu langsung dengan orang nomor satu di Korps Adhyaksa tersebut. Namun, pertemuan itu tidak membuahkan hasil.

Gousta menambahkan, sesuai janji bila uang tersebut akan dikembalikan pada 20 Agustus lalu. Namun faktanya, hingga kini belum juga terealisasi.**Baca juga: Begini Penjelasan BP2T Tangsel Soal IUI Produk Makanan Bayi.

“Sampai akhirnya ya mending bikin laporan ke Polres Tangsel,” tambah Gousta.**Baca juga: Ini Alasan BPSK Tangsel Hanya Kabulkan Sebagian Gugatan Parkir.

Sayangnya, hingga berita ini disusun, belum didapat konfirmasi dari Azhar Syam’un, selaku orang nomor satu di Satpol PP Kota Tangsel.**Baca juga: Begini Putusan Gugatan Sengketa Parkir di Tangsel.

Namun demikian, kabar6.com masih terus berupaya mendapatkan konfirmasi perihal pelaporan tersebut.(yud)




Ini Alasan BPSK Tangsel Hanya Kabulkan Sebagian Gugatan Parkir

Sidang putusan gugatan parkir di Kota Tangsel.(yud)

Kabar6-Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengaku punya alasan rasional dalam memutuskan kasus gugatan penyelenggaraan parkir diwilayahnya.

Ya, dalam sidang putusan terungkap, bahwa sebagian mayoritas gugatan yang diajukan pihak pemohon ditolak.

“Bisa disalahin kita kalau mengabulkan semua gugatan,” ungkap Ketua Majelis Sidang, Kiblatullah kepada kabar6.com di Cilenggang, Kecamatan Serpong, Senin (19/9/2016).

Menurutnya, pokok permasalahan gugatan yang diajukan oleh pihak pelapor terkait pemberlakuan patokan retribusi parkir.

Patokan tarif yang diajukan oleh PT Pan Satria Sakti sebagai terlapor, telah menyalahi peraturan perundang-undangan.

Persoalan perjanjian kontrak kerja antara operator dan regulator, Kiblat bilang, itu merupakan bagian yang berkembang dan menjadi fakta-fakta dalam persidangan. BPSK Kota Tangsel, tidak ingin sampai ke ranah tersebut.

“Kalau enggak puas silahkan gugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Disana akan terungkap semuanya dan pengadilan berhak untuk menyajikan semua data ke publik,” tegas Kiblat.

Tugas pokok dan fungsi lembaga BPSK, tambahnya, hanya melakukan upaya penyelesaian sengketa yang melibatkan antara konsumen dan pelaku usaha.

Kiblat sebutkan, dalam kasus sengketa parkir di Kota Tangsel ini, tugas pokok dan fungsi lembaganya telah rampung.

“Misalkan, konsumen beli air mineral seharusnya 800 mililiter, tapi ternyata isi kemasannya hanya 600 mililiter. Sisa kekurangannya itulah yang kita proses,” tambah Kiblat beranalogi.**Baca juga: Begini Putusan Gugatan Sengketa Parkir di Tangsel.

Sebelumnya di lokasi yang sama, perwakilan dari pihak pemohon dan termohon ketika dimintai tanggapannya ihwal keputusan majelis hakim, enggan memberikan komentar.(yud)

**Baca juga: Bengkel Tambal Ban Terbakar di Tangerang, Satu Keluarga Terpanggang.




Begini Putusan Gugatan Sengketa Parkir di Tangsel

Majelis sidang gugatan sengketa parkir di Tangsel.(yud)

Kabar6-Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), akhirnya mengetuk palu keputusan gugatan layanan jasa parkir.

Keputusan arbitrase ditempuh, setelah upaya mediasi kepada pihak pelapor selaku konsumen dan terlapor sebagai pengusaha, berujung buntu.

Ketua majelis sidang, Kiblatullah dalam amar putusannya membacakan, pihak operator jasa parkir dalam mematok tarif telah menyalahir aturan.

Ia menyatakan, tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentan Retribusi Daerah pada Penyelenggaraan Perhubungan.

“Mengabulkan gugatan termohon atau sebagai konsumen untuk sebagian,” katanya di ruangan sidang kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangsel, Cilenggang, Kecamatan Serpong, Senin (19/9/2016).

Kiblat sebutkan, BPSK Kota Tangsel memerintahkan kepada pihak termohon PT Pan Satria Sakti untuk mengembalikan biaya kelebihan bayar parkir sebesar Rp2 ribu kepada Muhammad Acep, warga Serpong selaku pemohon.

Kemudian, pihak operator jasa parkir tersebut agar memberlakukan tarif di Kota Tangsel sesuai dengan ketentuan di atas.

BPSK Kota Tangsel juga memerintahkan kepada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) setempat untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh.**Baca juga: Pistol Macet, Dua Curanmor Semaput Dihajar Warga Tangerang.

“Terkait dengan penyelenggaraan parkir oleh PT Pan Satria Sakti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sebut Kiblat.**Baca juga: HUT Ke-61, Satlantas Tangerang Gelar Donor Darah.

Pembacaan keputusan dalam sidang keenam ini, tambahnya, bahwa ‎majelis sidang sengketa parkir di Kota Tangsel, menolak gugatan selebihnya yang diajukan pihak pemohon.**Baca juga: Begini Penjelasan BP2T Tangsel Soal IUI Produk Makanan Bayi .

Putusan telah diambil majelis sidang ditempuh secara kolektif dan kolegial.**Baca juga: Begini Tuntutan Pelapor Sengketa Parkir di Tangsel.

“Berkaitan dengan tanggapan atas keputusan ini bisa disampaikan kepada para pihak yang bersengketa maksimal 14 hari kerja, setelah putusan ini dibacakan,” tambah Kiblat.(yud)




Begini Penjelasan BP2T Tangsel Soal IUI Produk Makanan Bayi

Petugas BPOM saat menggerebek gudang makanan bayi di Tangsel.(yud)

Kabar6-‎Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengakui baru menerbitkan rekomendasi izin resmi kepada produsen makanan pendamping air susu ibu merek Bebiluck pada 16 September 2016.

Dan, pada 15 September, produk pangan bayi yang bermarkas di Pergudangan Taman Tekno, Blok L2-35, Kecamatan Setu itu, digerebek aparat Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), lantaran tidak punya izin resmi operasional.

“Pada 24 Agustus terbit izin gangguan atau HO,” tegas Kepala BP2T Tangsel, Dadang Sofyan, Minggu (18/9/2016).

‎Menurutnya, sebelum mengeluarkan Ijin Usaha Industri (IUI), BP2T terlebih dahulu harus memproses HO.

Dadang berharap hal ini yang harus dipahami oleh PT Hassanah Boga Sejahtera, selaku produsen makanan pendamping air susu ibu merek Bebiluck.

“Izin gangguan atau HO merupakan salah satu persayaratan untuk membuat IUI. Sementara, pada 25 Agustus 2016 pemohon baru mendaftarkan pembuatan IUI dan dibambil pada 16 September,” tambahnya.

Ia pun menyarankan supaya pengurusan izin harus diurus sendiri dengan menempuh aturan dan ketentuan jangan menggunakan orang lain.

Izin di BP2T seperti SIUP dan TDP saat ini sangat mudah kerana sudah mengusung sistem online.**Baca juga: Bengkel Tambal Ban Terbakar di Tangerang, Satu Keluarga Terpanggang.

“Proses pembuatan IUI standarnya 15 hari kerja. Jika hitungan sejak 25 Agustus hingga 16 September, waktunya adalah 16 hari. Terlembat 1 hari dari yang seharusnya kerena terpotong Idul Adha,” tambahnya.**Baca juga: Klaim Resmi, Besok Produsen Bebiluck Daftar ke BPOM Banten.

Ia pun menyayangkan jika ditilik dari BPOM sudah beroperasi sejak satu tahun lalu, namun baru mendaftarkan pada Agustus.**Baca juga: Di Tangsel, BPOM Banten Juga Gerebek Gudang Makanan Bayi Ilegal.

Semestinya sebelum beroperasi sudah mempersiapkan pengurusan ijin sehingga saat beroperasi sudah mengantongi izin. “Itu sebabnya mengapa mereka baru mengurus izin kendati sejak tahun 2015 sudah beroperasi.(yud)




Pemkot Tangsel “Layani” Peserta TGIF Sejak di Bandara Soetta

Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie.(yud)

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama dengan otoritas Bandara Soekarno Hatta (Soetta) akan memastikan keamanan barang bawaan para diplomat tamu negara.

Setiap barang bawaan peserta Tangerang Selatan Global Innovation Forum (TGIF) yang tergabung dalam World Technopolis Assosiation  (WTA) di Puspitek, Kecamatan Setu, ‎diupayakan tidak terkena bea pajak.

Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie menyebut telah mengutarakan hal itu dengan pihak PT Angkasa Pura (AP) II, Bea Cuaki, Tim Karantina Ikan, Taman dan Hewan di Bandara Soetta.

“Kami sudah berkomunikasi dengan pihak otoritas Bandara Soetta beserta pihak-pihak terkait di bandara. Intinya, mereka semua mendukung penyelenggaraan WTA di Tangsel,” kata Benyamin dengan yakin.

Rapat koordinasi itu, membahas tentang seluk beluk pelaksaan WTA khususnya kedatangan dan keberangkatan para diplomat dari 90 negera peserta WTA dari Asia, Eropa dan Afrika.

“Kita akan sambut mereka mulai dari turun pesawat sampai pada ruang istirahat yang sudah disediakan. Bagasinya juga akan diurus oleh petugas, hingga ke hotel masing-masing,” katanya.

Jauh lebih penting adalah, petugas bandara termasuk Tangsel sedang menunggu data resmi apa saja yang akan dibawa oleh diplomat ke Tangsel selama kegiatan pameran teknologi dengan beragam jenis teknologi. Hal ini untuk memastikan supaya bebas tidak dikenakan biea masuk.

“Yang kita tunggu dari mereka bawa barang apa. Karena ini supaya bebas biaya masuk dengan catatan akan dibawa pulang kembali,” tuturnya.

Dengan mengetahui barang bawaan selama mengikuti WTA, petugas akan lebih mudah dalam pengawalan di bandara. Meski demikian, tentunya dengan pengawasan kehati-hatian.**Baca juga: Bule Peserta TGIF Bakal Diboyong Piknik ke Bogor‎.

Tamu mancanegara dipastikan tiba di Bandara Soekarno Hatta pada (19/9) pagi, sore hingga malam, untuk mengikuti pembukaan WTA pada (20/9/2016) yang akan dihadiri oleh Presiden Joko Widodo.**Baca juga: Wah, Ada Sniper Saat TGIF Berlangsung.

Ia pun sempat menginformasikan Sekretariat akan hadir ke Tangsel untuk melihat persiapan sejauh mana.**Baca juga: Atap Musala di Terminal 3 Bandara Soetta Ambruk.

“Besok (hari ini red) Sekretariat WTA dari Korea akan datang melihat persiapan penyenggara,” tuturnya.(yud)




Begini Temuan BPOM Atas Produk Makanan Bayi di Tangsel

Kepala BPOM RI, Penny Kusumatuti Lukito.(yud)

Kabar6-Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia, Penny Kusumatuti Lukito menegaskan, bila setiap produk makanan pendamping asi harus melalui izin edar dan registrasi dari BPOM.

Demikian dikatakan Penny, saat kembali mendatangi lokasi pabrik makanan pendamping air susu ibu merk dagang Bebiluck di pergudangan Taman Tekno Blok L2-35, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Minggu (18/9/2016).‎

“Makanan pendamping asi harus aman dari bakteri yang bisa merugikan kesehatan bayi. Itu penting sekali karena bisa mengganggu sel-sel otak serta mengganggu pertumbuhan fisiknya,” ujarnya.

Meski demikian, Penny juga memastikan, bila pihaknya tidak akan menindak pelaku usaha, sebelum memberikan pembinaan. Karena sudah jelas BPOM berpihak kepada pelaku UKM di seluruh Indonesia.

“Niat kami melakukan pembinaan. Pada tahun 2015, karena tidak ada izin edar, maka produksinya pernah kami berhentikan juga. Karena berbahaya sekali apabila makanan pendamping asi tidak memiliki izin edar,” imbuhnya.**Baca juga: Klaim Resmi, Besok Produsen Bebiluck Daftar ke BPOM Banten.

Terkait dengan uji lab, tambah Penny, pihaknya sudah melakukan uji lab dan ternyata terdapat bakteri di dalam kandungan makanan pendamping asi tersebut.**Baca juga: Di Tangsel, BPOM Banten Juga Gerebek Gudang Makanan Bayi Ilegal.

“Terdapat kandungan bakteri ecoli dan bakteri coliform didalam kandungan makanan tersebut. Yang penting, langkah kami dalam penindakan kemarin, sudah sesuai aturan,” tambahnya.(yud)




Klaim Resmi, Besok Produsen Bebiluck Daftar ke BPOM Banten

Lokasi pabrik sekaligus gudang Bebiluck di Tangsel.(yud)

Kabar6-Produsen sekaligus distributor makanan pendamping air susu ibu merk Bebiluck, kiranya telah mengantongi izin resmi.

Sebelumnya, gudang sekaligus pabrik distributor makanan pendamping air susu ibu itu di‎ kawasan pergudangan Taman Tekno Blok L2-35, Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), sempat digerebek aparat gabungan.

‎Direktur PT Hassana Boga Sejahtera, Luthfil Hakim mengatakan, saat didatangi petugas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten, pihaknya telah kooperatif.

Kejadian tersebut menjadi bagian pembelajaran dalam merintis usaha kecil dan mikro yang bakal terus tumbuh.

“Hari Senin pagi besok saya akan langsung daftar ke BPOM‎, dan seluruh dokumennya akan kita lengkapi semuanya,” katanya kepada wartawan, Minggu (18/9/2016).

Berkaitan dengan keamanan pangan, Hakim jelaskan, masih dilengkapi. Belum lengkapnya dokumen persyaratan karena sejak awal usahanya skala kecil menengah.

Uji analisa pangan telah dilakukan oleh sebuah lembaga resmi hasilnya negatif tercemar bakteri ecoli. ‎Sesuai dengan hasil inspeksi mendadak kemarin terhadap jenis makanan siap masak.

“Yang menjadi obyek sidak siap masak, kalau yang siap saji itu tentunya ada percampuran air yang di luar kendali produsen,” jelasnya.**Baca juga: Di Tangsel, BPOM Banten Juga Gerebek Gudang Makanan Bayi Ilegal.

Hakim mengaku, konsultan yang dipakai oleh pihaknya adalah lembaga pemegang akreditasi nasional. PT Hassana Boga Sejahtera juga berupaya mengikuti rekomendasi prosedural resmi yang telah disampaikan oleh lembaga negara.**Baca juga: Waspada..! Obat Kedaluarsa Marak Beredar di Tangsel.

“Sesuai dengan arahan BPOM dan sekarang kami fokus untuk mendapatkan izin dari BPOM,” tambahnya.(yud)