Airin Apresiasi Tanggap Diabetes di Tangsel

Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany.(fit)

Kabar6–Menyambut Hari Diabetes dan Metabolik Ke-5 serta Hari Thyroid Ke-2, Omni Hospital bekerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Dinas Kesehatan Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar Symposium dan Workshop pada 29 September – 01 Oktober 2017.

Dalam sambutannya, Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany mengapresiasi kegiatan yang di gelar di Tangsel ini.

Dikatakannya, penyakit diabetes dan Thyroid merupakan salah satu penyakit yang kerap terjadi di masyarakat, dikarenakan tingginya kesakitan, kematian dan beban pembiayaannya.

Untuk itu, sangat diperlukan yang namanya pencegahan dan pengendalian penyakit. Identifikasi peran dan pengembangan kegiatan dalam mendukung perubahan perilaku dan penciptaan lingkungan hidup kondusif.

“Oleh karena itu, upaya pengendalian penyakit diabetes dan thyroid tidak akan berhasil jika dilakukan tanpa dukungan dari pihak terkait, baik itu dari pemerintah, swasta, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan dan seluruh masyarakat,” tegas Airin di lokasi acara, Lantai 6 Omni Hospital.

Airin berharap, kegiatan ini dapat menghasilkan gagasan, masukan ataupun inovasi yang bermanfaat agar semuanya dapat ikut serta dalam upaya pengendalian penyakit tidak menular.

Diinformasikan, acara itu dihadiri oleh Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel Suhara Manulang, Direksi OMNI Hospital, Agus Wahyudi.**Baca juga: Keren…! Tangsel Raih Dua Penghargaan di Ajang IAA.

Direktur Corporate OMNI Hospital Alam Sutera, Naria Theresia Yulita, Ketua Persatuan Diabetes Indonesia, Rochsismandoko serta peserta workshop yang terdiri dari Dokter Umum & Spesialis, Perawat, dan Ahli Gizi.(fit/rls)




Keren…! Tangsel Raih Dua Penghargaan di Ajang IAA

Walikota Airin saat menerima penghargaan.(fit)

Kabar6–Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany, menerima dua penghargaan di ajang Indonesia’s Attractiveness Award (IAA) 2017 yang digelar di Westin, Kuningan, Jakarta, Jumat (29/09/2017).

Adapun penghargaan diraih dari dua kategori, yaitu sebagai kota terbaik dan kota potensial kategori investasi.

“Upaya ini harus terus dilakukan dengan tujuan akhir untuk memajukan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Airin.

Terkait dengan upaya meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi, Airin menyampaikan, walaupun beberapa penghargaan telah berhasil diraih oleh Kota Tangsel, namun, seluruh stakeholder yang ada di wilayah harus tetap berupaya untuk menjadi lebih baik lagi.

Indonesia’s Atrractiveness Award 2017 adalah event yang diselenggarakan oleh sebuah majalah nasional bekerjasama dengan perusahaan konsultan nasional.

Yang tujuannya untuk mendorong daerah-daerah yang ada di Indonesia dalam meningkatkan investasi dan mengelola pembangunan ekonominya.

Penentuan pemenang dilakukan dengan cara penelitian menggunakan metode kuantitatif. Tim peneliti dan juri menilai data primer dan sekunder yang terkait dengan Produk Domestik Regional Bruto dari seluruh Propinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Even IAA 2017 dihadiri oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia yaitu Thoman Lembong dan beberapa perwakilan dari Kementerian.**Baca juga: PAD Parkir di Tangsel Masih Kurang Rp7,5 M.

Yaitu Direktur Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fahrullah yang mewakili Menteri Dalam Negeri, Deputy Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Wisata Dadang Risky Ratman yang mewakili Menteri Pariwisata.**Baca juga: Hanya Lahan Puspitek Akses Masuk Perumahan Banara Serpong.

Dan Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Bapak Endra S. Atmawidjaja.(fit/rls)




Ojek Online Ditabrak Truk di Alam Sutera

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Seorang pengemudi ojek sepeda motor online terkapar di kawasan Alam Sutera, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Endang Misba (34) mental dari kendaraan roda dua miliknya setelah ditabrak truk pasir.

Kasman, saksi mata sesama pengemudi ojek online mengungkapkan, kronologinya berawal saat korban melaju dari arah Tangerang menuju kawasan Alam Sutera.

Bersaman juga melintas truk bernopol DA 1063 DE dari arah BSD mau masuk ke kawasan sama tidak bisa mengindar.

“Jadi motor ditabrak dari belakang,” ungkapnya kepada kabar6.com, Sabtu (30/9/2017).

Menurutnya, kondisi bodi truk pun ringsek di bagian belakang. Sedangkan korban sempat tergelatak di pinggir jalan.

Kasman bilang, korban sudah mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Omni. Endang mengalami luka parah di bagian kepala.**Baca juga: Sakit Hati Karena Putus Cinta, Ini Bagian Tubuh yang Bereaksi .

“Karena saat kejadian helm sampai terlepas dari kepala korban,” terangnya.**Baca juga: Sinting, Pasangan Rusia Ini Jual Daging Manusia Ke Beberapa Kafe.

Kini kasusnya sudah ditangani Satuan Lalu Lintas Polres Kota Tangsel. Pengemudi truk sudah diamankan untuk dimintai keterangan oleh polisi.(ver/yud)




PAD Parkir di Tangsel Masih Kurang Rp7,5 M

Parkir di Kota Tangsel. (yud)

Kabar6-Realisasi perolehan pajak daerah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dari sektor jasa parkir kendaraan bermotor masih jauh dari target yang telah ditetapkan. Padahal selama periode tahun ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari bisnis parkir telah dipatok sebanyak Rp24,5 milliar.

“Perolehan pajak parkir baru mencapai sekitarRp17 milliar,” ungkap Kepala Bidang Pajak Daerah II Badan Pendapatan Daerah Kota Tangsel, Rahayu Sayekti di Serpong, Jumat (29/9/2017).

Ia menjelaskan, jumlah perusahaan operator jasa parkir yang terdata ada 102 badan hukum. Meski demikian diakuinya masih banyak operator yang mengemplang pajak. Menurutnya, mayoritas perusahaan jasa parkir di Kota Tangsel cenderung cuek. Mereka baru mau menunaikan kewajibannya bayar pajak bila ditagih.**Baca Juga: Dishub Minimalisir Parkir Tak Berizin di Tangsel

”Sebenarnya izinnya ada, laporan pendapatannya juga ada. Cuma malas bayar pajak, ini yang namanya perusahaan nakal. Kalau kita tidak tagih ya tidak bayar,” jelas Rahayu.

Berdasarkan regulasi resmi daerah, patokan nilai pengenaan pajak terhadap setiap operator jasa parkir resmi mencapai 24 persen. Angka tersebut dipungut dari total hasil pendapatan bisnis perusahaan selama setahun.

Rahayu mengklaim, dalam upaya mengejar target pihaknya terus melakukan beragam cara. Salahsatunya mengumpulkan perusahaan pengelola jasa parkir yang beroperasi di Kota Tangsel.

Operator jasa parkir diberikan sosialisasi pemberlakuan regulasi terbaru tentang pengelolaan jasa parkir kendaraan bermotor. Payung hukum tersebut telah tertuang dan diatur dalam surat keputusan walikota.

”Ini kita fasilitasi Dishub (Dinas Perhubungan Kota Tangsel) juga. Biar jangan sampai ada perusahaan parkir yang enggak bayar pajak.(yud)




Hanya Lahan Puspitek Akses Masuk Perumahan Banara Serpong

Akses Jalan Perumahan Banara. (az)

Kabar6-Akses jalan Perumahan Banara Serpong melintasi lahan milik Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspitek). Akses jalan ini digunakan pengembang yakni PT Serpong Bangun Cipta untuk mengangkut bahan material proyek Perumahan Banara Serpong.

Salah seorang warga, Aminur (47) mengatakan tembok pembatas lahan Puspitek tersebut memang sudah lama dibuka. Tembok tersebut dibuka untuk akses jalan menuju proyek pembangunan Perumahan Banara Serpong.**Baca Juga: Dugaan Alihfungsi Lahan Puspitek, YLPKP Bakal Surati KPK

“Tepatnya berapa lama dibuka saya kurang paham. Sudah berbulan-bulan lah ada jalan itu ke lokasi proyek Perumahan Banara Serpong,” kata Aminur menjelaskan kepada Kabar6.com, Jumat (29/9/2019).

Dirinya mengatakan jalan tersebut merupakan satu-satunya akses menuju proyek pembangunan Perumahan Banara Serpong. Pasalnya, jika akses jalan melalui wilayah Kampung Sarimulya, RW 04, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terbentur lahan milik warga.

Dari pantauan Kabar6 di lokasi, truk yang memuat bahan material pembangunan Banara Serpong memang melintasi lahan milik Puspitek.(az)




Aksi 299, Polresta Tangsel Siagakan Ratusan Personel

Apel Polresta Tangsel. (Vero/res)

Kabar6-Polresta Tangerang Selatan (Tangsel) gelar Apel Siaga Komando dalam rangka antisipasi unjukrasa tolak bangkitnya Neo PKI dan tolak Perpu Nomor 2/2017 oleh Prsesidium Alumni 212, Jumat, (29/9/2017) pukul 08.15 WIB.

Apel tersebut dipimpin oleh Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Kompol Hadi Supriatna untuk menyiagakan seratus personel.Sejak Pagi, Keamanan Bandara Soetta Diperketat

“Tangerang ini sebagai penyanggah, jadi anggota disiapkan 100 untuk On Call, sebagai antisipasi masing-masing Polsek mengerahkan anggotanya untuk berjaga di setiap stasiun,” ujarnya kepada Kabar6.com (Vero/Res)




Dugaan Alihfungsi Lahan Puspitek, YLPKP Bakal Surati KPK

Lahan milik Puspitek jadi akses Perumahan Banara. (az)

Kabar6-Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Paragon (YLPKP) akan menyurati penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan untuk menyikapi dugaan alihfungsi lahan milik negara yang dilakukan pihak Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspitek).

Ketua YLPKP Puji Iman Jarkasih mengatakan pihaknya bakal menyurati KPK terkait alihfungsi lahan milik Puspitek yang digunakan untuk akses jalan Perumahan Banara Serpong. Hal ini dilakukan lantaran surat permohonan konfirmasi dan informasi yang dilayangkan YLPKP tidak direspon pihak Puspitek.

“Ada indikasi alihfungsi lahan yang tidak sesuai prosedur. Kami akan buat surat ke penegak hukum,” ungkap Puji menjelaskan kepada Kabar6.com, Jumat (29/9/2017).**Baca Juga: Soal Kota Ayodhya, Kejaksaan Salahkan Pemkot Tangerang

Puji menjelaskan, pihaknya sudah melayangkan surat permohonan konfirmasi dan informasi kepada pihak Puspitek sejak awal Agustus lalu. Surat tersebut dilayangkan lantaran ada informasi dari masyarakat bahwa lahan milik Puspitek digunakan pengembang Perumahan Banara Serpong yakni PT Serpong Bangun Cipta untuk akses jalan.

“Jadi pagar pembatas lahan milik Puspitek ini dibuka untuk akses jalan Perumahan Banara Serpong. Kami pertanyakan prosedur alihfungsi lahan milik negara tersebut,” tandasnya.(az)




Omzet Pabrik Obat Ilegal di Jatiuwung Rp900 Juta

Polres Tangsel sita mesin pencetak obat illegal.(yud)

Kabar6-Pabrik obat-obatan keras illegal yang beroperasi di kawasan pergudangan Tekno Park, Kota Tangerang, per harinya mampu memproduksi bahan baku hingga mencapai 660 ribu butir.

Saat dilakukan penggerebekan polisi berhasil mengamankan enam orang tersangka, dan bos pemilik pabrik masih buron.

“Omset sehari mencapai sekitar sembilan ratus juta rupiah,” ungkap Kapolsek Serpong, Komisaris Deddy Kurniawan kepada wartawan di lokasi perkara, Jalan Palm Manis Blok E1, Jatiuwung, Kamis (28/9/2017).

Ia mengatakan, keenam tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial RA (20), IP (23), TDS (24), HLR (27), SS (24) dan J (28). Adapun seorang pemilik pabrik yang sudah diketahui identitasnya masih buron.

Deddy bilang, kasus ini terungkap berawal dari Tim Vipers Satreskrim Polsek serpong mendapatkan informasi bahwa di komplek Pergudangan Multi Guna, Pakualam, Kecamatan Serpong Utara, ada kegiatan usaha niaga farmasi.**Baca juga: Polres Tangsel Gerebek Pabrik Obat Keras di Jatiuwung.

Usaha yang dikelola oleh CV PAS itu sering mendapat pesanan bahan baku pembuatan obat merk Tramadol dan Hexamine. Polisi pun kemudian melakukan penyelidikan dan membuntuti pengiriman bahan baku ke pergudangan di Jatiuwung.**Baca juga: 333 Personel Polresta Tangerang Kawal Demo Buruh Tanpa Senjata.

“Seperti yang rekan-rekan wartawan saksikan langsung. Pas kita gerebek proses pembuatan obat-obatan keras masih berlangsung,” tambah Deddy.(yud)




Polres Tangsel Klaim Kejar Bos Pabrik Obat Illegal

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Pabrik yang digerebek aparat Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memproduksi obatan-obatan keras daftar G jenis Hexamine dan Tramadol. Di lokasi perkara polisi berhasil mengamankan lima orang tersangka.

“Sekarang kita sedang mengejar seorang yang bertanggungjawab atas operasional pabrik illegal ini,” kata Kapolres Kota Tangsel, Ajun Komisaris Besar Fadli Widianto, Kamis (28/7/2017).

Kelima tersangka dipergoki sedang ikut memproduksi sediaan farmasi illegal. Gedung bangunan pabrik terletak di Ruko Sentra Prima Tekno Park Blok E3/1, Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang

Ia memastikan bahwa operasional usaha dan produksi obat-obatan keras ini tidak mengantongi perizinan resmi. Kepada polisi tersangka mengaku sudah beroperasi sejak tiga bulan terakhir.

Target sasaran peredaran obat-obatan keras yang bebas beredar di wilayah Tangerang Raya. Menurut Fadli, komplotan tersangka sengaja mendistribusikan ke warung-warung serta toko-toko.

“Semua obat ini untuk penghilang rasa nyeri dan depresan (depresi-red). Tidak dijual ke apotek-apotek,” terangnya. Sehari pabrik obat keras illegal itu mampu memproduksi hingga 80 kilogram.**Baca juga: Polres Tangsel Gerebek Pabrik Obat Keras di Jatiuwung.

Fadli menegaskan, keenam tersangka dijerat melanggar Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara,” tegasnya.(yud)




Polres Tangsel Gerebek Pabrik Obat Keras di Jatiuwung

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Kepolisian Resort (Polres) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menggerebek pabrik pembuatan obatan-obatan keras daftar G. Di lokasi itu polisi menyita ribuan butir obat-obatan terlarang berbagai merk dagang.

Lokasi pabrik yang digerebek beroperasi di Ruko Sentra Prima Tekno Park Blok E3/1, Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas maraknya peredaran obat-obatan keras dijual bebas di pasaran.

“Tim Vipers Polsek Serpong yang mengikuti dan membuntuti para pelaku,” ungkap Kapolres Tangsel, Ajun Komisaris Besar Fadli Widianto, kepada wartawan di lokasi perkara, Kamis (28/9/2017).

Menurutnya, pabrik itu merupakan tempat produksi langsung obat-obatan sediaan farmasi yang illegal. Polisi telah menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan dari lokasi pabrik.

Antara lain, perangkat mesin pencetak, bahan-bahan dasar pembuatan obat seperti farmakope, titan, talt, zat pewarna dan pek. “Untuk tersangka yang kita amankan ada enam orang,” kata Fadli.**Baca juga: Efeknya Bikin Mabuk, Anak Muda Banten Gandrungi Obat Keras.

Seluruh tersangka sempat kaget melihat kedatangan polisi bersama awak media. Mereka dipergoki sedang sibuk memproduksi obat-obatan daftar G untuk didistribusikan ke pasaran.**Baca juga: Gawat, Ribuan Obat Keras Beredar di Tangerang.

Fadli menegaskan, keenam tersangka dijerat melanggar Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara,” tegasnya.(yud)