Raperda Disahkan, Tunjangan Anggota DPRD Kota Tangsel Naik
![DPRD-Kota-Tangsel](https://kabar6.com/wp-content/uploads/0-8s/tgr/tangsel/DPRD-Kota-Tangsel.jpg)
![](images/0-8s/tgr/tangsel/DPRD-Kota-Tangsel.jpg)
Kabar6-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Hak Keuangan, Adminsitratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Ini artinya, tunjangan anggota dewan segera naik.
Rapat paripurna dihadiri Walikota Airin Rachmi Diany dan Wakil Walikota Benyamin Davnie. Sidang dipimpin langsung Ketua DPRD M Ramlie dan Wakil Ketua DPRD Taufik M Amin.
“Ini adalah peraturan yang merupakan peraturan langsung dari pemerintah pusat dan berlaku ke seluruh Indonesia. Jadi bukan usulan atau kemauan dari DPRD Tangsel, karena seluruh daerah juga wajib menerapkan aturan ini,” kata Anggota DPRD Kota Tangsel Taufik M Amin menjelaskan, Senin (4/9/2017).**Baca Juga: Curi Burung, Tiga ABG Ditangkap Polres Tangsel
Dalam Perda itu, menurutnya, anggota DPRD bakal mendapat tunjangan transportasi yang diberikan setiap bulan. Maka itu, fasilitas mobil dinas yang diberikan merujuk pada Perda sebelumnya bakal ditarik.
“Kalau perbedaan dengan yang sebelumnya lebih mencolok kepada transportasi saja. Kalau sebelumnyakan itu Anggota DPRD dapat mobil dinas, tetapi kali ini digantikan dengan tunjangan setiap bulannya,” ujarnya.(az/tmn)