Surat Permohonan Informasi GMAKS Tidak Memenuhi Syarat
![Permohonan-Informasi-Publik](https://kabar6.com/wp-content/uploads/0-8s/tgr/tangsel/Permohonan-Informasi-Publik.jpg)
![](images/0-8s/tgr/tangsel/Permohonan-Informasi-Publik.jpg)
Kabar6-Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyayangkan informasi yang beredar terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Informasi yang beredar, DPU Kota Tangsel dinilai tidak kooperatif dalam memberikan informasi publik kepada masyarakat.
Sekretaris DPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Aries Kurniawan mengatakan surat yang dilayangkan Lembaga Swadaya Masyakarat (LSM) Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) pada 26 Februari 2017 silam tidak direspon oleh pihaknya. Pasalnya, permohonan informasi yang dilayangkan tersebut tidak memenuhi syarat
“Tidak akan kita jawab. Karena memang tidak dilengkapi stempel dan tandatangan pengurusnya. Artinya kan tidak sah,” tandasnya.**Baca Juga: Lapak Pemulung Ciputat Terbakar, Kerugian Capai Rp200 Juta
Ia juga meminta para pemohon informasi publik, khususnya lembaga untuk memperhatikan kelengkapan administrasi lembaganya. Seperti Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Badan Kesbangpol yang masih berlaku.
“Saya duga SKT milik GMAKS ini juga sudah tidak berlaku, yakni SKT : No 220/533-SKT/Kesbangpol/2013. Bisa dicek kok. Jadi, semua pemohon informasi ini harus mengikuti prosedur, tidak bisa sembarangan,” tandasnya.(az)