1

Kemenkes: Tangsel Tertinggi Ketiga Kasus Flu Burung di Indonesia

Ilustrasi. (Ist)

Kabar6-Kementerian Kesehatan bakal menggelar simulasi penanggulangan pandemi influenza di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Hal ini dilakukan lantaran Kota Tangsel menduduki posisi tertinggi ketiga kasus flu burung di Indonesia.

Direktur Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes Wiendra Waworuntu mengatakan jumlah kasus flu burung di Kota Tangsel tertinggi ketiga pada satu dasawarsa terakhir yakni 2006 hingga 2016.

“Lokasi simulasi akan dilaksanakan di Puskesmas, kelurahan, kawasan Puspiptek, Pasar Modern BSD, RS Eka dan BATAN,” ungkap Wiendra menjelaskan, Kamis (14/9/2017).

Tak hanya di Tangsel, Kemenkes juga menggelar simulasi di RSUD Kota Tangerang, Bandara Soekarno Hatta, dan Pelabuhan Merak Banten.**Baca Juga: Incar Remaja Pacaran, Begal Motor Ditembak Polrestro Tangerang

“Pandemi influenza bisa terjadi kapan saja, untuk itu Kemenkes akan mengadakan simulasi pandemi di Tangerang Selatan pada 19-20 September 2017,” ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan pihaknya terus menyiapkan pelaksanaan simulasi pandemi di Kota Tangsel. Ia meminta OPD terkait, kepolisian dan Dandim menyiapkan seluruh perencanaan dengan baik sehingga pelaksanaan simulasi pandemi influenza dapat terlaksana sesuai dengan rencana.(az)




Komisi Informasi Nilai Surat LSM GMAKS Tidak Sah

Surat permohonan informasi publik.(az)

Kabar6-Komisi Informasi mengimbau pemohon inforrmasi kepada badan publik untuk melengkapi persyaratan. Hal ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Maksur mengatakan lembaga yang ingin mengajukan permohonan informasi harus menyertakan dokumen-dokumen yang menjadi pendukung keabsahan dari lembaga tersebut. Dokumen tersebut antara lain akta notaris lembaga pemohon, surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan dokumen keabsahan lainnya.

“Kalau dokumen-dokumen pendukung terkait keabsahan lembaga pemohon tidak disertakan, maka badan publik berhak menolak permohonan informasi yang diajukan,” ungkap Maksur menjelaskan, Rabu (13/9/2017).**Baca Juga: Ganja 3,2 Kg, Pemkot Tangerang Apresiasi Kerja BNN

Maksur juga mengatakan jika surat permohonan informasi publik tidak ditandatangani ataupun tidak ada stempel basah oleh lembaga pemohon, maka, badan publik berhak menolak permohonan lembaga tersebut.

“Dokumen-dokumen pendukung keabsahan tidak disertakan saja bisa ditolak apalagi surat permohonan tidak ditandatangi atau dibubuhi stempel basah. Artinya surat permohonan tersebut tidak sah,” katanya.

Terkait dengan permohonan informasi yang dilayangkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS), Maksur mengatakan surat permohonan LSM GMAKS  kepada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dinyatakan tidak sah. Lantaran tidak dilengkapi dengan tandatangan dan stempel basah.

“Terus kalau tidak ada tandatangan dan stempel basah dari lembaga pemohon siapa yang mau bertanggungjawab? Badan publik berhak untuk tidak menindaklanjuti surat permohonan tersebut,” katanya.

Sementara itu, Ketua Umum GMAKS Saeful Bahri mengatakan terkait adanya kesalahan surat pihaknya dari awal sudah melakukan revisi. Namun, hingga bulan ini dan sampai ramai pemberitaan pun belum ada tanggapan.

“Padahal saya sudah mencoba melakukan upaya dengan komunikasi kepada Kepala Dinas dan Sekdis melalui SMS atau telpon secara langsung, tetapi tidak ada tanggap bahkan tidak ada penjelasan terkait prosedur SOP,” tambahnya melalui siara persnya.(az)




Ringsek, Terios Tabrak Warung di Pamulang

Mobil tabrak warung di Pamulang. (az)

Kabar6-Sebuah mobil Daihatsu Terios mebarak sebuah warung di Jalan Pandawalima Raya, Pamulang, Kota tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (13/9/2017).

Mobil bernopol B 1109 WFU tersebut dikendarai Maman (80). Diduga Maman tidak bisa mengendalikan kendaraan saat melaju kencang dari arah Sawangan menuju Pamulang dua.

“Di dalam mobil hanya ada pengendara, korban warga Pamulang dua mau pulang dari Sawangan,” ungkap saksi mata Odi menjelaskan.**Baca Juga: Ini Jadwal Perpanjang SIM Keliling di Tangerang

Menurutnya, Maman kehilangan kendali lantaran tak menyadari ada orang menyeberang di sekitar lokasi kejadian. Terkejut, Maman langhsung membanting setir dan menabrak warung.

Akibat kejadian tersebut, pagar dan warung kebab di dalam rumah tersebut mengalami  rusak parah. Beruntung  tidak ada korban luka dalam insiden tersebut.(az)




2,3 Juta Kendaraan di Provinsi Banten Tunggak Pajak

Ilustrasi. (Ist)

Kabar6-Sebanyak 2,3 juta pemilik kendaraan se-Provinsi Banten masih melakukan tunggakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).Tunggakan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor itu, umumnya disebabkan karena jual-beli kendaraan yang tidak diikuti bea balik nama.

“Dari sekitar sembilan juta total kendaraan yang ada se-Banten, yang masih menunggak ada 2,3 juta kendaraan,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten Opar Sopari dalam peluncuran e-Samsat, di Serpong, Kota Tangerang Selatan, Rabu (13/9/2017)

Ditambahkan Kepala Unit Pelayanan Teknis samsat Ciledug, Didi Cipnadi menjelaskan, dari 529 ribu kendaraan yang terdaftar, 10 persen kendaraan di antaranya melakukan penunggakan PKB.**Baca Juga: Usai Terpilih, Ini Program Ketua DPW PKB Provinsi Banten

Pihaknya mengaku terus melakukan upaya penagihan ke wajib pajak yang ada di lima wilayah Kecamatan di Kota Tangerang.

“Itu terus-terus kita lakukan dengan gencar melakukan razia bersama Polisi, kita datangi langsung atau kita berkoordinasi dengan pihak Kecamatan untuk sambang ke RT/RW,” katanya.

Diterangkan Didi dari jumlah sekitar 50 ribu lebih kendaraan yang melakukan tunggakan PKB 80 persen di antaranya di dominasi kendaraan roda dua sementara roda empat atau lebih sekitar 20 persen.

“Kalau yang paling banyak memang motor. Tunggakan ini umumnya, kendaraan itu sudah berpindah tangan (jual-beli), jadi lebih banyak yang seperti itu masalahnya,” ujarnya.(yud)




Terbengkalai, Proyek Gelanggang Budaya Tangsel Lambat

Gelanggang Budaya. (yud)

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali melanjutkan proyek pembangunan Gelanggang Budaya. Proyek pembangunan infrastruktur yang terletak di Taman Kota 2, Ciater, Kecamatan Serpong, yang telah menghabiskan dana APBD sekitar Rp7 milliar itu sempat mangkrak.

Kepala Bidang Bangunan Non Perkantoran, Dinas Bangunan dan Penataan Ruang (DBPR) Kota Tangsel, Buwana Mahardika, mengakui ada keterlambatan dalam pekerjaan tahap kedua. Kini proyek senilai Rp6 milliar itu dikerjakan oleh PT Nur Wamanta Sulaya.

“Keterlambatan karena fabrikasi,” klaimnya kepada kabar6.com ditemui di kawasan Serpong, Selasa (12/9/2017).**Baca Juga: Gelanggang Budaya Mangkrak, Dipake Remaja ‘Pacaran’

Ia memaparkan, proyek pembangunan tahap kedua mengerjakan sarana ampheteater, lantai 2 gelanggang, landscape musala, penyediaan air bersih serta listrik.

Buwana bilang, proyek pembangunan terus dikebut agar tahun ini bisa selesai. “Ya target kita November bisa digunakan,” paparnya.**Baca Juga: AMPT Curiga Ada yang Tidak Beres di Proyek Gelanggang Budaya Tangsel

Pantauan di lapangan, bagian apheteater masih dibiarkan terbengkalai. Sejumlah pekerja sibuk membenahi lantai dua bangunan Gelanggang Budaya.(yud)




Ini Kunci Aiptu Sugiri Selamat Dibacok Pelajar Tangsel

Aiptu Sugiri. (yud)

Kabar6-Aiptu Sugiri (43), anggota Sabhara Polsek Cisauk, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengaku punya kiat khusus yang diyakini membuat dirinya bisa lolos dari malapetaka. Ia dianiaya pakai senjata tajam oleh sekelompok pelajar yang ingin tawuran.

“Malam sebelum kejadian saya banyakin wirid,” ungkapnya ditemui kabar6.com di SMA Negeri 2 Kota Tangsel, Selasa (12/9/2017).

Menurutnya, ritual mengingat Allah SWT itu dipercaya bisa terhindar dari bahaya. Apalagi ia baru saja mendapatkan cobaan yang pasti bakal dialami semua orang.**Baca Juga: Kapolsek Cisauk: Ayunan Celurit Pelajar Kena Tanda Pangkat

Sugiri menjelaskan, pada awal September kemarin ia baru saja ditinggal ayahnya yang dipanggil Sang Khalik. Orangtuanya meninggal dunia di kampung halamannya di Rembang, Jawa Tengah.

Selang belum genap sepekan dirinya celurit oleh pelajar. Ayunan celurit yang masih dibungkus sarung itu tepat mengenai tanda pangkat di bagian pundak kirinya.

“Berkat wirid Allah masih melindungi saya. Kalau enggak mungkin saya ngidul ayah saya,” ujarnya sambil merogoh saku celana kiri dan memperlihatkan tasbih.

Sugiri mengenang, saat insiden terjadi dirinya sedang mengatur arus lalulintas yang cukup padat. Kemudian dari arah perempatan Cisauk melintas truk tronton yang ditumpangi gerombolan pelajar menuju Taman Makam Pahlawan (TMP) Seribu.**Baca Juga: Ini Kronologis Pelajar Bacok Polisi di‎ Tangsel

Rupanya teguran Sugiri membuat pelajar tersinggung. Ia mendengar ada diantara pelajar yang memprovokasi rekan-rekannya. “Kita keroyokan yuk,” ujar Sugiri menirukan ucapan pelajar tersebut.

Tiba-tiba ia langsung diserang. Padahal niatnya baik tapi ditanggapi berbeda oleh gerombolan pelajar SMK Sasmita Jaya dan SMK Semesta.

Meski telah mendapat perlakukan kasar Giri mengaku tidak dendam. Tetapi ia tetap menginginkan proses hukum terus berjalan untuk pembelajaran bagi para pelajar lainnya.

“Kalau ada pelajar yang jatuh dan terlindas truk saya salah. Koq ada polisi tapi malam membiarkan,” tambahnya.(yud)




Keren…! Dua Pelajar Tangsel Sabet Medali di 02SN Medan

Kepala Dinas Pendidikan Tangsel, Taryono.(ist)

Kabar6-Dua pelajar Sekolah Dasar (SD) asal Kota Tangerang Selatan (Tangsel), sukses meraih medali di ajang Olimpiade Olahraga Siswa nasional (O2SN) yang berlangsung di Medan, Sumatera Utara.

Sedianya, dua pelajar dimaksud adalah, Bryant siswa SD Harapan Bangsa meraih medali emas dan Rivai dari SD Islam Kaffah. Keduanya ikut dalam ajang o2SN mewakili Provinsi Banten.

“Bryant siswa SD Harapan Bangsa meraih medali emas. Sedangkan Rivai dari SD Islam Kaffah meraih medali perak,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel, Taryono, Selasa (12/9/2017).

Taryono menyebut, sukses yang diraih kedua pelajar tersebut merupakan prestasi yang sangat membanggakan.

“Sukses ini tentu bisa menjadi penyemanggat bagi pelajar lain di Kota Tangsel, untuk terus meraih prestasi dalam olahraga serta pendidikan terlebih di tingkat nasional,” ujar Taryono.

Tak hanya itu, Taryono bahkan menyebut, keberashilan dua pelajar Tangsel itu tentunya menjadi motivasi bagi jajaran Pemkot Tangsel serta seluruh guru, staf pengajar.

“Ini juga jadi penyemangan bagi KONI, untuk terus mencari bibit atlet berbakat mulai dari tingkat SD, SMP dan SMA untuk dipersiapkan dalam berbagai ajang olahraga lain selanjutnya.(Bl/tmn)




DPU Tangsel: Pengajuan Informasi Harus Sesuai Aturan

Sekretaris DPU Kota Tangsel Aries Kurniawan. (az)

Kabar6-Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tidak akan sembarangan memberikan informasi kepada publik. Pengajuan permohonan informasi harus mengikuti standar operasional prosedur (SOP) serta aturan-aturan yang berlaku.

Sekretaris Dinas PU Kota Tangsel, Aries Kurniawan mengatakan Dinas PU mendukung transparansi informasi publik. Siapa pun baik lembaga atau perorangan, menurutnya berhak mengajukan permohonan informasi publik kepada suatu lembaga.

“Hanya saja, pengajuan permintaan informasi itu harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kalau sudah memenuhi ketentuan dan SOP, tentunya akan kami respons,” kata Aries menjelaskan, Senin (12/9/2017).**Baca Juga: Surat Permohonan Informasi GMAKS Tidak Memenuhi Syarat

Pengajuan informasi publik, menurutnya harus didasari Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

“Kalau tidak mengikuti ketentuan yang berlaku, maka mohon maaf, tidak akan kami respons. Karena pengajuan informasi publik kepada sebuah lembaga itu ada tata caranya,” tegasnya.

Pernyataan Aries ini sekaligus menanggapi banyaknya permohonan informasi publik yang masuk ke Dinas PU Kota Tangsel. Sayangnya, banyak permohonan informasi publik itu tidak memenuhi syarat dan menempuh prosedur yang berlaku.(az)




Surat Permohonan Informasi GMAKS Tidak Memenuhi Syarat

Surat permohonan informasi publik yang tidak ditandatangani. (az)

Kabar6-Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyayangkan informasi yang beredar terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Informasi yang beredar, DPU Kota Tangsel dinilai tidak kooperatif dalam memberikan informasi publik kepada masyarakat.

Sekretaris DPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Aries Kurniawan mengatakan surat yang dilayangkan Lembaga Swadaya Masyakarat (LSM) Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) pada 26 Februari 2017 silam tidak direspon oleh pihaknya. Pasalnya, permohonan informasi yang dilayangkan tersebut tidak memenuhi syarat

“Tidak akan kita jawab. Karena memang tidak dilengkapi stempel dan tandatangan pengurusnya. Artinya kan tidak sah,” tandasnya.**Baca Juga: Lapak Pemulung Ciputat Terbakar, Kerugian Capai Rp200 Juta

Ia juga meminta para pemohon informasi publik, khususnya lembaga untuk memperhatikan kelengkapan administrasi lembaganya. Seperti Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Badan Kesbangpol yang masih berlaku.

“Saya duga SKT milik GMAKS ini juga sudah tidak berlaku, yakni SKT : No 220/533-SKT/Kesbangpol/2013. Bisa dicek kok. Jadi, semua pemohon informasi ini harus mengikuti prosedur, tidak bisa sembarangan,” tandasnya.(az)




Hari Ini, Klinik Pajak Koperasi dan UKM Hadir di Tangsel

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Kabar gembira bagi Anda pelaku usaha kecil dan menengah yang hingga kini masih kebingungan dengan persoalan pajak.

 
Ya, itu seiring dengan upaya Forum Komunikasi Pengusaha Kecil dan Menengah Indonesia (FK.PKMI) Perwakilan Tangsel yang pada Selasa (12/9/2017) hari ini, rencananya akan membuka gerai Tax Centre atau Klinik Pajak bagi anggota Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).
 
Rencananya, Tax Centre atau Klinik Pajak ini akan diresmikan oleh Direktur Pelayanan dan Penyuluhan Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, Rabu (13/9), di Resto Kampoeng Anggrek, sekitar pukul 14.00 WIB. 
 
Ketua FK PKMI, H. Arwan Simanjuntak menjelaskan, Klinik Pajak ini hadir untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penataan pembukuan yang baik dan benar bagi para UKM.
 
“Sudah saatnya UKM dikelola secara profesional, karena setiap pengusaha itu pasti punya impian usaha berkembang dan besar,” jelasnya.
 
UKM di Indonesia, menurut Arwan, menjadi salah satu penggerak perekonomian yang handal. Betapa tidak, sekitar 57 juta UKM yang ada di Indonesia saat ini telah mampu menyumbang 60 persen dari Product Domestic Bruto (PDB) dan juga membantu membuka lahan pekerjaan bagi masyarakat.
 
“Kewajiban kita untuk membayar pajak tentu harus dipatuhi, karena sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diperoleh,” jelasnya.**Baca juga: Nakal, Walikota Tangerang Perintahkan Segel Proyek PT Witamana Berkat Jaya.
 
Berdasarkan data yang dimilki FK PKMI Tangsel, UKM yang banyak dilirik orang adalah UKM bidang kuliner, bidang pakaian, bidang pendidikan, bidang otomotif, bidang agrobisnis, dan bidang teknologi internet.(BL/asn)‎