1

Polres Tangsel Gerebek Pabrik Obat Keras di Jatiuwung

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Kepolisian Resort (Polres) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menggerebek pabrik pembuatan obatan-obatan keras daftar G. Di lokasi itu polisi menyita ribuan butir obat-obatan terlarang berbagai merk dagang.

Lokasi pabrik yang digerebek beroperasi di Ruko Sentra Prima Tekno Park Blok E3/1, Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas maraknya peredaran obat-obatan keras dijual bebas di pasaran.

“Tim Vipers Polsek Serpong yang mengikuti dan membuntuti para pelaku,” ungkap Kapolres Tangsel, Ajun Komisaris Besar Fadli Widianto, kepada wartawan di lokasi perkara, Kamis (28/9/2017).

Menurutnya, pabrik itu merupakan tempat produksi langsung obat-obatan sediaan farmasi yang illegal. Polisi telah menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan dari lokasi pabrik.

Antara lain, perangkat mesin pencetak, bahan-bahan dasar pembuatan obat seperti farmakope, titan, talt, zat pewarna dan pek. “Untuk tersangka yang kita amankan ada enam orang,” kata Fadli.**Baca juga: Efeknya Bikin Mabuk, Anak Muda Banten Gandrungi Obat Keras.

Seluruh tersangka sempat kaget melihat kedatangan polisi bersama awak media. Mereka dipergoki sedang sibuk memproduksi obat-obatan daftar G untuk didistribusikan ke pasaran.**Baca juga: Gawat, Ribuan Obat Keras Beredar di Tangerang.

Fadli menegaskan, keenam tersangka dijerat melanggar Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara,” tegasnya.(yud)




Pelajar Pelaku Bully di Tangsel Disanksi DO

Pelaku penganiaya siswa SMPN 18 Pamulang. (az)

Kabar6-Satu dari puluhan pelajar pelaku perundungan atau bullying terhadap siswa SMPN 8 Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendapat sanksi tegas. Alumni sekolah tersebut membully adik kelasnya di tanah lapang Perumahan Cendana Residence, Serua, Kecamatan Ciputat, kemarin siang.

Kepala SMA Muhammadiyah 8 Ciputat, Hadis Umar, mengakui ada peserta didik di sekolahnya yang terlibat aksi bully. Terhitung mulai hari ini seragam pelajar berinisial RD dicopot.

“Anak tersebut sudah resmi di DO (Drop Out),” katanya kepada wartawan di sekolahnya, Selasa (19/9/2017).**Baca Juga: Siswa SMPN 18 Pamulang Korban Bullying Trauma

Hadis menjelaskan, sanksi tegas terhadap setiap pelajar yang melakukan kesalahan berat telah diatur dalam peraturan sekolah. Ia menyayangkan prilaku nyeleneh yang dilakukan RD.

Padahal pelajar XII jurusan IPS itu baru saja pindah dari SMA PGRI. “Itu anak baru tiga minggu pindah sekolah di sini,” terang Hafis.**Baca Juga: Penganiayaan Belasan Siswa SMP di Tangsel Ditangani Polisi

Menurutnya, orangtua RD telah meminta maaf kepada korban. Hafis menambahkan persoalan ini telah selesai secara kekeluargaan, dan dirinya menginginkan orang tuanya tetap menyekolahkan RK.

“Dia sudah sebentar lagi lulus, jadi saya berharap RK tidak putus sekolah dan tetap melanjutkan di sekolah lain yang bisa menerimanya, saya akan bantu untuk memasukan RD ke sekolah lain,” tambahnya.(yud)




Siswa SMPN 18 Pamulang Korban Bullying Trauma

Siswa dianiaya. (az)

Kabar6-Aksi perundungan atau bullying memberi dampak negatif bagi setiap korbannya. Termasuk bagi siswa di SMP Negeri 18 Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang dibully oleh seniornya alumni sekolah tersebut.

Asep Ahmad Sofyan, Wakil Humas SMP Negeri 18 Pamulang, mengatakan saat ini seluruh siswa korban bully sedang dimintai keterangan oleh guru bimbingan konseling. Makanya ia tidak memperkenankan ketika awak media ingin bertemu untuk kepentingan wawancara.

“Kondisi anak-anak pastinya trauma. Seperti halnya RK, saya lihat kemarin matanya saja sembab,” katanya ditemui kabar6.com di sekolahnya, Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Selasa (19/9/2017).**Baca Juga: Penganiayaan Belasan Siswa SMP di Tangsel Ditangani Polisi

Asep mengaku, efek trauma timbul akibat terpaan bullying dari para seniornya pelajar SMA Muhammadiyah di Kota Tangsel. Padahal pihaknya sudah memantau bahwa area lokasi bullying setiap hari selalu ramai menjadi tempat nongkrong pelajar.

Pengelola SMP Negeri 18 Pamulang telah mengimbau kepada seluruh siswa agar tidak berkumpul di tanah lapang Perumahan Cendana Residence, Serua, Kecamatan Ciputat. “Sudah ada siswa yang dikasih peringatan,” klaim Asep.

Asep menambahkan, seluruh siswa telah dimintai keterangan di Mapolsek Pamulang hingga pukul 23.00 WIB. Kasusnya kemudian dilimpahkan ke Mapolsek Ciputat sesuai wilayah hukum lokasi perkara.

Selama pemeriksaan seluruh orangtua korban serta pelaku billing turut dipanggil polisi. Ia bilang kepada polisi bahwa tanggungjawab sekolah kepada peserta didik hanya selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.

Sedangkan kasus billy terjadi di luar sekolah yang sepenuhnya sudah menjadi tanggungjawab orangtua. “Saya disuruh pulang oleh penyidik karena sudah ada orangtua korban. Dan masalahnya diproses lewat orangtua,” tambahnya.(yu




Penganiayaan Belasan Siswa SMP di Tangsel Ditangani Polisi

Penganiayaan pelajar di Tangsel. (az)

Kabar6-Kasus aksi perundungan atau bullying menimpa peserta didik di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Seperti insiden yang menimpa sejumlah siswa SMP Negeri 18 Pamulang di tanah lapangan Perumahan Cendana Residence, Serua, Kecamatan Ciputat, kemarin.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangsel, Taryono, mengungkapkan bahwa kasus bullying itu terjadi di luar sekolah. Persisnya berlangsung setelah anak-anak peserta didik mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolahnya masing-masing.

“(kasusnya) Sudah ditangani pihak kepolisian,” ungkapnya saat dikonfirmasi kabar6.com, Selasa (19/9/2017).

Ia sudah memerintahkan kepada Kepala SMP Negeri 18 untuk datang ke Mapolsek Pamulang. Sejumlah peserta didik yang menjadi korban dan pelaku aksi bullying digiring polisi untuk dimintai keterangan.**Baca Juga: Polisi Amankan 2 Pelaku Penganiayaan Belasan Siswa SMP di Tangsel

Taryono menegaskan, seluruh kepala sekolah mulai dari tingkat dasar hingga menengah atas sederajat agar lebih maksimal melakukan pengawasan. Pun pembinaan terhadap peserta didik secara individual agar bisa menghindari sikap serta prilaku bullying.

“Tingkatkan penguatan pendidikan karakter di sekolah,” tegasnya.

Taryono juga mengimbau kepada para orangtua dan masyarakat untukk lebih peduli kepada prilaku anak di luar sekolah.

“Sesuai kewenangan kami lakukan pembinaan kepada anak-anak di sekolah kerja sama dengan orangtua,” tambahnya.

Diketahui, aksi bullying dilakukan oleh sekelompok pelajar yang lokasinya bersebelahan dengan area kawasan pusat pemerintah Kota Tangsel. Siswa SMP Negeri 18 Pamulang ditelanjangi serta dijemur di panas terik matahari oleh seniornya yang juga alumni sekolah tersebut.(yud)




11 Persen Lahan Tol Serpong-Kunciran Belum Dibebaskan

Ilustrasi. (Ist)

Kabar6-Sebagian lahan untuk pembangunan Tol Kunciran-Serpong belum dibebaskan. Sedikitnya 11 persen lahan tol penghubung Bandara Soekarno Hatta (Soetta) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belum dibebaskan.

Kasi Pengadaan Tanah pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangsel, Gholib Syaifudin menjelaskan ruas jalan tol sudah dibangun sejak beberapa bulan lalu tepatnya jelang Ramadan.

“Mereka mengarap lahan yang sudah dibebaskan jadi sifatnya sporadis, mana dapat dikerjakan mereka garap. Misalnya dalam satu kelurahan saja ada lahan yang sudah bebas ada juga masih milik masyarakat,” katanya.**Baca Juga: Ini Kendala Pembebasan Lahan Tol Serpong-Kunciran

Diketahui, tol sepanjang 9,7 meter yang digarap oleh PT MTN sebagai salah satu anak perusahaan BUMN melintasi sejumlah wilayah di Tangsel. Antara lain Kelurahan Rawa Mekar Jaya di Kecamatan Serpong, Kelurahan Jombang di Kecamatan Ciputat, Kelurahan Parigi dan Parigi Baru di Kecamatan Pondok Aren, Kelurahan Paku Jaya, Pondok Jagung Timur dan Jelupang serta Pondok Jagung.

“Dari delapan kelurahan di empat kecamatan, baru Pondok Jagung Kecamatan Serong Utara yang sudah selesai pembebasahan lahan. Sedang kelurahan yang lain realisasinya bervariasi,” tambahnya.

Sebanyak 11 persen yang belum dibebaskan atau setara dengan luas lahan 9,8 hektare dari luas lahan yang harus dibebaskan 88,9 hektare di 2.323 bidang tanah secara keseluruhan dengan Realisasi presentasi per kelurahan, misalnya kelurahan Jombang 82 persen, Serpong Kunciran Kelurahan Rawa Mekar Jaya 71 persen, Parigi Baru, 79 persen, Parigi Lama 90 persen, Jelupang 72 persen, Pondok Jagung Timur 69 persen, Paku Jaya 95 persen.(az)




Ini Kendala Pembebasan Lahan Tol Serpong-Kunciran

Ilustrasi. (Ist)

Kabar6-Proses pembebasan lahan Tol Serpong-Kunciran di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terkendala. Hingga saat ini, masih ada sejumlah kendala yang dihadapi petugas untuk membebaskan total 2.323 bidang lahan.

Kendala yang dihadapi petugas, antara lain keberadaan tanah wakaf di lahan yang bakal terkena jalur tol. Diketahui, ada empat titik tanah wakaf yang pembebasan lahannya cukup rumit.**Baca Juga: Fase IV, MRT Bakal Dibangun di Serpong

Sekretaris Pengadaan Lahan untuk BPN Tangsel, Hodidjah mengatakan untuk Serpong-Kunciran ada empat titik tanah wakaf, tiga di antaranya musala, satu masjid yang berlokasi di Kelurahan Jombang secara keseluruhan.

“Yang sudah ada tanah penganti ada dua bidang, dua yang lain belum ada. tanah wakaf harus diganti minimal dengan luas yang sama itu secara atauran sehingga harus benar hati-hati dalam pembebasan lahan untuk kepentingan umum ini,” ujarnya.(az)




Jambret, 2 Pelajar di Tangsel Ditangkap Polisi

Ilustrasi. (Ist)

Kabar6-Dua orang pelajar yakni MRN (17) dan AAT (17) diamankan polisi. Keduanya ditangkap setelah menjambret tas milik Jamilah (25) di Jalan Raya Bintaro Utama Sektor 3, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho mengatakan kedua pelaku menjabret tas milik Jamilah saat sedang dibonceng oleh suaminya.

“Korban dipepet oleh pelaku yang berboncengan naik sepeda motor, lalu menarik tas selempang milik korban yang diselempangkan korban di pundaknya hingga terputus lalu pelaku pergi membawa tas korban,” ungkap Alexander Selasa (19/9/2017).Belasan Siswa SMP Dianiaya di Samping Balaikota Tangsel

Saat dijambret, Jamilah langsung berteriak dan meminta bantuan warga sekitar. Warga bersama anggota Polsek Pondok Aren yang sedang patroli turut mengejar kedua pelaku hingga bisa diamankan di dekat Stasiun Pondok Ranji.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu tas selempang milik korban yang berisi ponsel dan uang Rp100ribu.

Keduanya dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan, di mana ancaman hukumannya 12 tahun penjara.(az)




Fase IV, MRT Bakal Dibangun di Serpong

Proyek MRT. (Ist)

Kabar6-PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta berencana membangun jalur kereta api MRT Jakarta-Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Rencananya, pembangunan MRT ini akan dilakukan pada Fase IV.

Sekretaris Perusahaan PT MRT Jakarta Tubagus Hikmatullah mengatakan, Serpong salahsatu wilayah dengan tingkat hunian cukup tinggi. Rencana ini telah disampaikan kepada Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany.
 
“Kami lagi penjajakan ke Kota Tangsel, kami mau serius,” kata Tubagus.**Baca Juga: AXIS Dance Competition 2017, SMAN 7 Tangsel Sabet Juara II

Tubagus mengatakan, saat bertemu Airin, manajemen PT MRT Jakarta memaparkan soal dana, data, engineering study, dan pembahasan skema lainnya. Menurut Tubagus, respons Airin positif. Jika disetujui, PT MRT Jakarta akan melakukan studi kelayakan.

Saat ini, PT MRT Jakarta sudah membangun proyek MRT fase I dari Lebak Bulus, Jakarta Selatan hingga Bundaran Hotel Indonesia (HI) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Proyek MRT fase II akan menghubungkan Bundaran HI-Kampung Bandan.

Fase II akan menyambungkan Barat dan Timur Jakarta. Untuk rute ke Serpong rencananya akan dibangun pada fase IV. Tubagus belum bisa memperkirakan waktu dimulainya proyek MRT fase IV.

“Baru penawaran kajian penjajakan. Kalau oke, pendaanaan harus dibicarakan. Anggaran juga belum tahu, karena harus bicara dulu dengan Kota Tangsel,” tandasnya.(az/tmn)




YLPKP Dukung Pernyataan KI Banten

Surat Permohonan Informasi Publik. (az)

Kabar6-Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Paragon (YLPKP) mendukung pernyataan Ketua Komisi Informasi (KI) Banten, Maskur soal surat permohonan informasi yang diajukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) kepada Dinas Pekerjaan Umum Kota Tangsel yang dinilai tidak sah.

“Tidak sah. Untuk apa ditanggapi. Karena pada surat itu tidak dilengkapi dengan tandatangan dan stempel organisasi,” kata Ketua YLPKP, Puji Iman Jarkasih, Selasa (19/9/2017).

Puji menyarankan kepada pemohon informasi publik untuk memahami terlebih dahulu aturan-aturan yang berlaku sebelum melakukan permohonan informasi kepada lembaga publik. Aturan itu, antara lain Undang-undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.**Baca Juga: Surat Permohonan Informasi GMAKS Tidak Memenuhi Syarat

Menurutnya, ada perbedaan syarat untuk permohonan informasi yang diajukan lembaga dan perorangan. Untuk lembaga, ada dokumen pendukung keabsahan yang harus dilampirkan.

“Kalau tidak dilampirkan, maka badan publik berhak menolak. Beda untuk perorangan, bisa hanya dengan kartu identitas saja,” tandasnya.

Masih menurut Puji, pemohon informasi juga harus melihat kemampuan badan publik. Misalkan, ketika orang yang bertanggungjawab sedang dinas luar, maka pemohon informasi tidak bisa memaksakan untuk bertemu.

“Pemohon informasi tidak bisa memaksa. Ada tata caranya. Maka itu, saya mengajak masyarakat untuk cerdas dalam bertindak,” tandasnya.**Baca Juga: Komisi Informasi Nilai Surat LSM GMAKS Tidak Sah

Sementara itu, Pegiat Informasi Publik Iman Fauzi mengatakan dirinya juga sudah mencermati permohonan informasi yang dilakukan GMAKS ke DPU Kota Tangsel. Iman menegaskan surat permohonan yang dilayangkan GMAKS dinilai tidak sah. Lantaran tidak ada tandatangan, stempel basah dan lampiran-lampiran keabsahan organisasinya.

“Statement Ketua KI Provinsi Banten saya rasa sudah tepat yang menyatakan bahwa surat tersebut dinilai tidak sah,” katanya.

Pihaknya juga menyarankan kepada lembaga pemohon informasi publik untuk memperlajari terlebih dahulu aturan yang tertuang dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik dan Perki Nimor 1 Tahun 2010. Karena, dirinya sudah puluhan kali menghadapi persidangan kasus informasi publik dan paham betul mekanisme aturannya.

“Coba lihat dahulu di Perki Nomor 1 Tahun 2010. Di Perki itu jelas mengatur tatacaranya. Kalau tidak lengkap persyaratannya Badan Publik berhak menolak permohonannya,” kata Akademisi dari Universitas Pamulang tersebut.(az)




Gara-gara Sampah, Gubug Pupuk di Tangsel Ludes Terbakar

Petugas Damkar saat memadamkan api.(Fit)

Kabar6-Kobaran api ditengah kebun itu membakar habis gubug tempat penyimpanan pupuk kompos, hebohkan warga Jalan Mesjid Nurul Fajri, Kelurahan Pondok Jaya, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (18/09/2017).

Menurut keterangan warga, lahan itu digarap Romlih (41) untuk dimanfaatkan menanam sayuran dan dijadikan pula untuk tempat pembuangan sampah warga setempat.

“Diduga kejadian bermula saat pemilik kebun hendak membakar sampah yang biasa ia lakukan. Karena besarnya api dan tiupan angin, sehingga api merembet ke gubuk tak jauh dari lokasi pembakaran sampah,” kata Rojali, salah satu warga yang tidak jauh dari tempat kejadian.

Kebakaran di kebun itu jelas Rojali cukup jauh dari pemukiman penduduk sehingga api tidak merembet ke rumah warga. Namun, api dengan cepat membesar ditambah asap hitam membumbung tinggi, menambah panic warga.

“Upaya yang dilakukan warga hanya dengan menyiram air di sekitar lokasi agar api tidak merembet. Kemudian warga menghubungi petugas pemadam kebakaran (damkar), untuk memadamkan api yang sudah tidak terkendali,” ucap Rojali.

Dua unit mobil Damkar Tangsel bersama petugas datang ke lokasi kejadian. Dan, segera berusaha memadamkan api yang sudah membumbung tinggi. Setelah setengah jam berjibaku melawan api, kebakaran berhasil dipadamkan.

“Tadi ada sembilan personil dan dua unit kendaraan yang kita turunkan. Kita langsung meluncur bergitu mendapat laporan. Kami mendapat laporan sekitar pukul 14.00 WIB, hanya butuh setengah jam api bisa dipadamkan,” terang Kasi Pemadaman Muhdini, saat dihubungi via telepon seluler

Pihaknya menghimbau warga untuk lebih berhat-hati saat membakar sampah di lokasi yang banyak terdapat benda mudah terbakar.**Baca juga: Tragis..! Sidik Tewas Ditabrak Bus Karyawan di Tangerang.

Warga juga diminta untuk tidak meninggalkan lokasi saat membakar sampah, karena pengaruh tiupan angin dapat menyebabkan api merembet ke benda lain di sekitarnya.(fit)