1

BPBD Tangsel Rancang Aplikasi Petabencana

Tanah longsor di Ciater, Kecamatan Serpong.(cep)

Kabar6-Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Chaerudin, mengaku akan meniru aplikasi petabencana.co milik BNPB untuk memantau situasi dan kondisi diwilayahnya ketika dilanda bencana.

Meski diakuinya, bencana di Tangsel tidak seperti yang terjadi di kota-kota lain, namun pemanfaatan aplikasi petabencana juga dibutuhkan untuk memudahkan banyak pihak.

“Sekarang semua serba online, upaya ini juga seiring dengan program Tangsel sebagai Smart City,” katanya, Sabtu (4/2/2017).

Manfaatnya, lanjut Chaerudin, akan terasa bukan saja bagi BPBD Kota Tangsel, sebagai garda terdepan penanggulangan bencana yang ada, tapi juga bagi kalangan seperti Dinas Kesehatan dalam pemberian logistik obat-obatan.

Bahkan, Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum, juga bisa melakukan upaya pencegahan potensi bencana longsor, banjir dan lain sebagainya lewat aplikasi tersebut.

Diakui Chaerudin, bila saat ini Kota Tangsel masih aman dari kebencanaan besar, yang kerap terjadi adalah longsor dan banjir. Meski demikian, debit ketinggian air hanya berlangsung selama satu hingga dua jam menggenangi perumahan warga.

“Tidak seperti di kota Tangerang atau kabupaten yang sampai berlarut-larut. Makanya dengan aplikasi untuk kepentingan mendapat informasi real time dan akurat, inikan bagian dari efisiensi juga. Kita targetkan 2017 ini sudah ada aplikasi peta bencananya,” ujarnya.**Baca juga: 31 Anjal dan Preman Terjaring Razia Satpol PP Kota Tangerang.

Meski Chaerudin belum mampu menjelaskan secara rinci terkait aplikasi petabencana dimaksud, namun pihaknya berjanji akan merampungkan aplikasi tersebut di tahun 2017 ini.**Baca juga: Megawati PeDe Jagoannya Menangi Pilgub Banten.

“Kontennya seperti apa, masih tahap pembahasan dan pengondokan lebih dalam juga oleh beberapa ahli. Ya ditargetkan tahun ini sudah bisa di Launching,” katanya.‎(yud)




31 Anjal dan Preman Terjaring Razia Satpol PP Kota Tangerang

Anjal dan preman yang terjaring razia Satpol PP Kota Tangerang.(bad)

Kabar6-Puluhan anak jalanan (anjal) atau anak punk dan preman terjaring razia yang digelar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, pada Sabtu (4/2/2017).

Tak hanya itu, dalam razia tersebut petugas Satpol PP juga menyita minuman keras (miras) jenis ciu, serta ketapel yang dibawa oleh salah satu preman.**Baca juga: Jenazah Putri Banten Masih “Tertahan” Di Australia.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Dadi Budaeri mengatrakan, razia tersebut digelar dengan menyisir sejumlah kawasan, diantaranya Kecamatan Karawaci, Cibodas, Jatiuwung dan Tangerang.**Baca juga: Lagi, Wanita Cantik Maroko Ditolak Masuk Indonesia.

“Totalnya ada 31 Anjal dan preman yang diamankan. Mereka sangat meresahkan warga. Dan, kini diamankan di Kantor Satpol PP untuk di data, kemudian diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos),” ujar Dadi lagi.(bad)




Dinsos Kota Tangerang Bentuk Timsus Kawal Program E-Warong

Pelayanan di Dinsos Kota Tangerang.(tia)

Kabar6-Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang membentuk tim khusus (Timsus) guna memantau efektivitas program Elektronik Warung Gotong Royong (E Warong) yang telah diluncurkan Kementerian Sosial (Kemensos) di Kota Tangerang.

Kepala Dinsos Kota Tangerang, Rahmat Hadis mengatakan, tim khusus yang dibentuk tersebut, diketuai oleh Kepala Bidang Pemberdayaan pada Dinsos Kota Tangerang, dibantu oleh jajaran stafnya.

“Mereka nantinya akan melakukan pendampingan di lapangan dan memastikan program ini tidak salah sasaran,” tegas Rahmat kepada kabar6.com, Sabtu (4/2/2017).

Sedianya, program tersebut akan menghabiskan anggaran sebesar Rp390 juta dari Kemensos untuk mengentaskan kemiskinan sebanyak 21 ribu masyarakat miskin di Kota Tangerang.**Baca juga: Tahun Ini, 57 E-Warong Beroperasi di Kota Tangerang.

“Hanya perlu menggesek kartu yang telah diberikan di E-Warong yang tersedia, warga bisa mendapatkan sembako dengan harga lebih murah dari pasaran, bisa ambil bantuan sosial (Bansos) juga. Kalau sampai ada aparat di lapangan yang menyalahgunakan, pasti akan kami tindak. Ini program untuk membantu masyarakat miskin agar masalah kemiskinan di Kota Tangerang dapat tuntas,” pungkasnya.(tia)




Tahun Ini, 57 E-Warong Beroperasi di Kota Tangerang

Kantor Dinsos Kota Tangerang.(tia)

Kabar6-Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang menargetkan sebanyak 57 E-Warong di Kota Tangerang akan mulai beroperasi pada Maret 2017.

Sedianya, E Warong (Elektronik Warung Gotong Royong-red) merupakan salah satu program dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mengentaskan kemiskinan di sejumlah kota di Indonesia, termasuk Kota Tangerang.

“Saat ini sudah ada 13 E Warong di 13 kecamatan di Kota Tangerang yang sudah dilaunching oleh Bu Menteri Sosial Khofifaf Indar Parawansa,” ujar Kepala Dinsos, Rahmat Hadis kepada kabar6.com, Jumat (3/2/2017).

Sementara, 44 E Warong lainnya, kata Rahmat, masih dalam proses pengajuan proposal oleh Program Keluarga Harapan (PKH) Kota Tangerang kepada Kementerian Sosial.

“Bulan ini program sudah masuk ke Kemensos. Sehingga targetnya Maret tahun ini seluruh E Warong di Kota Tangerang sudah bisa berjalan,” jelasnya.**Baca juga: Bobol Minimarket, Oknum TNI Ditangkap Massa.

Adapun pemilihan lokasi E Warong, kata Rahmat, ditentukan sesuai dengan jumlah masyarakat miskin yang telah terdaftar dalam PKH.**Baca juga: Soni dan Marcel Betah Tinggal di Rumah Singgah.

“Ya, paling banyak berada di Kecamatan Karawaci dengan 16 kelurahan yang termasuk ke dalam kecamatan terpadat dilihat dari jumlah masyarakat miskinnya,” pungkasnya.(tia)




Dandim 0506 Tangerang Bakal Tindak Tegas Oknum TNI Pelanggar Aturan

Dandim 0506 Tangerang, Letkol Inf. Achiruddin.(ist)

Kabar6-Adanya oknum TNI AD yang tertangkap dalam aksi percobaan pencurian di minimarket, membuat Komandan Kodim (Dandim) 0506 Tangerang, Letkol Inf. Achiruddin geram.

Dirinya menegaskan bakal menindak tegas anggota TNI yang kedapatan melanggar aturan.**Baca juga: Wanita Ini Tewas di Teras Ruko Serpong Garden.

“Ya, saya belum mendapatkan laporan resminya, sehingga belum tahu kebenaran kejadiannya. Namun, kami dari pihak kewilayahan yang bertugas membantu masyarakat, akan tetap menegakkan aturan, jika ada pelanggaran dari anggota TNI,” pungkasnya.**Baca juga: Bobol Minimarket, Oknum TNI Ditangkap Massa.

Diketahui, seorang oknum TNI Angkatan Darat (AD) berinisial AF (26) tertangkap polisi dibantu warga saat sedang berupaya membobol sebuah minimarket di Kawasan Oleg, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Jumat (3/2/2017).(tia/agm)




Soni dan Marcel Betah Tinggal di Rumah Singgah

Soni, bocah yang ditelantarkan ibunya.(tia)

Kabar6-Seiring berjalannya waktu, bocah kakak beradik, Soni (15) dan Marcel (3), yang ditelantarkan ibunya, kini mulai betah tinggal di Rumah Singgah Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang.

Diketahui, sebelumnya Soni dan Marcel ditelantarkan sang ibu, Mariska, hingga harus tinggal bersama bibinya yang menderita gangguan jiwa, Desi, di Bugel Mas Indah, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Hingga akhirnya pihak Dinsos Kota Tangerang mengevakuasi kedua bocah itu ke ke rumah singgah. Sementara, bibi kedua bocah itu dibawa petugas ke rumah sakit jiwa.

“Enak tinggal disini, banyak yang dateng jengukin dan sayang sama saya,” ungkap Soni kepada kabar6.com, Jumat (3/2/2017).

Tak hanya itu, ibunya, Mariska pun kerap kali mengunjungi Soni dan Marcel di Rumah Singgah. “Mama sering datang kesini. Dua minggu lalu datang kesini beliin handphone baru buat saya. Jadi, bisa saling sms-an sama mama walaupun jauh,” ujar Soni dengan wajah bahagia.**Baca juga: Pemkot Tangerang Bakal Tanggung Biaya Pendidikan Soni.

Saat ditanya perihal keinginannya untuk kembali melanjutkan sekolah, Soni mengaku ingin kembali sekolah hingga bangku perkuliahan.**Baca juga: Ditelantarkan Ibu, Kondisi Soni dan Marcel Mulai Pulih.

“Ya, mau sekolah lagi. Besok langsung sekolah juga mau. Nanti, mau kuliah juga ambil jurusan olahraga, lalu mau daftar klub sepak bola supaya bisa jadi pemain sepak bola terkenal,” pungkasnya.(tia)




Diduga Ormas, Dua Warga Tangerang Dibacok

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Sekelompok orang yang diduga merupakan anggota salahsatu Organisasi Masyarakat (Ormas) melakukan pembacokan di wilayah Kecamatan Larangan, Kota Tangerang pada Selasa (31/1/2017).

Dari data yang berhasil dihimpun kabar6.com, korban pembacokan tersebut adalah Dani Aldian (20), warga Jalan Barokah 01/10, Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Dani dibacok di depan minimarket di Jalan Hos Cokroaminoto, Kecamatan Larangan.

Sementara, korban lainnya adalah Muhamad Adnan Nasution (20), warga Jalan Inpres Tiga 02/06, Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan dibacok di Pom Bensin Ubud Jalan Hos Cokroaminoto, Kecamatan Larangan.

Kanit Reskrim Polsek Ciledug, AKP Jeferson yang dikonfirmasi membantah telah terjadi pembacokan. “Sampai saat ini tidak ada laporan,” ujarnya.

Anehnya, Kapolsek Ciledug, Sutrisno yang dikonfirmasi justru membenarkan adanya peristiwa pembacokan tersebut. “Ya, benar ada kejadian pembacokan,” ujarnya.**Baca juga: Edan, Demi Terhindar dari Penyakit, di Malawi Ada Tradisi Bercinta dengan ABG.

Jawaban senada juga diungkapkan oleh Kasubag Humas Polrestro Tangerang Kota, Kompol Triyani saat dikonfirmasi oleh kabar6.com.**Baca juga: Petugas Cegah Ekspor 402 Kepiting di Bandara Soetta.

“Iya benar ada kasus pembacokan di wilayah Larangan. Namun, masih dalam penyelidikan. Pelaku diduga bukan begal, melainkan anggota salahsatu ormas. Tapi masih didalami kasusnya,” pungkasnya.(tia/agm)




Terekam CCTV, Kantor Humas Kota Tangerang Disatroni Maling

Gambar terduga maling di Bagian Humas Pemkot Tangerang.(tia)

Kabar6-Kantor Bagian Humas yang berada dalam gedung Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang, menjadi sasaran pelaku pencurian.

Akibatnya, satu unit laptop merek HP dan satu unit harddisk external yang memuat data informasi pelayanan publik Kota Tangerang sejak tahun 2010, raib digondol pelaku.

Kasubag Petugas Pengelola Informasi Daerah (PPID) Bagian Humas Kota Tangerang, Yunita, mengaku baru mengetahui kehilangan tersebut pada Kamis (2/2/2017).

“Ya benar, kejadian kemarin (Rabu 1/2/2017) jam 16.22 WIB. Saya baru sadar ada barang yang hilang kebesokannya,” ujarnya.

Dari rekaman cctv yang ada di ruangan tersebut, seorang pria terduga pelaku pencurian terlihat datang dan masuk ke dalam ruangan Bagian Humas pada Rabu 1/2/2017.**Baca juga: Enam Bandar Ganja Kota Tangerang Dibekuk Polisi.

Ya, pria berkemeja putih dan berpenampilan bak seorang PNS itu, masuk ke kantor Bagian Humas dengan modus membawa selembar kertas.**Baca juga: Bandar Togel Cibodas Disergap Polsek Kelapa Dua.
 
Namun, saat keluar dari ruang Bagian Humas, pria itu justru terlihat membawa tas yang diduga berisi laptop dan harddisk yang hilang.**Baca juga: Modus Santet PRT, Dukun Gadungan Disergap Polrestro Tangerang.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Felix Mulyawan membantah telah terjadi pencurian di kantornya. “Tidak ada yang bobol, semuanya aman,” pungkasnya.(tia)




Enam Bandar Ganja Kota Tangerang Dibekuk Polisi

Enam bandar ganja yang ditangkap.(tia)

Kabar6-Enam bandar narkoba yang kerap mengedarkan ganja di wilayah Kota Tangerang diringkus jajaran petugas Polsek Ciledug.

Pengungkapan kasus berawal dari tertangkapnya Mulyono (21), Firman (29), dan Jefri (26) di Komplek Taman Asri Blok B RT 002/001 Cipadu Jaya, Kecamatan Larangan Kota Tangerang pada Selasa (24/1/2017).

“Berawal dari kecurigaan masyarakat, lalu dari pihak kepolisian menyamar menjadi pembeli ganja. Ketiga terbukti sedang mengantongi tiga paket kecil ganja senilai masing-masing harganya Rp50 ribu,” ungkap Wakapolrestro Tangerang Kota, AKBP Erwin Kurniawan, Kamis (2/2/2017).

Dari pengakuan ketiga pelaku, mereka mendapatkan paket ganja tersebut dari pengedar lainnya bernama Ikhsan (21) di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

“Kami segera melakukan penangkapan di Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan dengan barang bukti ganja sebanyak 16 paket kecil dengan pelaku Ikhsan dan Anas,” jelasnya.

Kasus pun kembali berkembang dan pihak kepolisian berhasil mengamankan Fadlan yang merupakan bandar utama di kawasan Pesanggrahan juga dengan barang bukti tiga paket besar ganja.**Baca juga: Modus Santet PRT, Dukun Gadungan Disergap Polrestro Tangerang.

“Total barang bukti ganja yang berhasil diamankan sekira dua kilogram. Dugaan sementara pengedar berasal dari sindikat Aceh, namun masih kami dalami lagi kasusnya,” tegasnya.**Baca juga: Bandar Togel Cibodas Disergap Polsek Kelapa Dua.

Atas perbuatan keenam pelaku, mereka dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 pasal 114, 111, dan 132 dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(tia)




Modus Santet PRT, Dukun Gadungan Disergap Polrestro Tangerang

Dukun santet gadungan diamankan polisi.(tia)

Kabar6-AP (50), seorang dukun santet gadungan, disergap polisi setelah sempat menggasak harta benda senilai Rp400 juta, dari sebuah rumah mewah di Komplek BPI, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.

Wakil Kepala Polres Metropolitan (Waka Polrestro) Tangerang Kota, AKBP Erwin Kurniawan mengatakan, dukun santet itu beraksi dengan modus terbilang unik.

“Kejadiannya pada Selasa (13/12/2016) lalu. Pelaku bersama rekannya berinisial I, mendatangi rumah mewah itu, yang kebetulan hanya dijaga oleh seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT). Pelaku menyebut bila si PRT sedang terkena santet,” ujar Erwin, Kamis (2/2/2017).

Tak pelak, ucapan pelaku membuat si PRT ketakutan. Hingga, pelaku kemudian memberikan solusi, bila santet yang tengah mengancam si PRT, bisa disembuhkan bila PRT itu mengambil barang berharga milik majikannya dan menyerahkan kepada pelaku.

Entah karena panik atau memang dibawah pengaruh hipnotis, si PRT pun menurut. Dia kemudian mengambil dua buah jam tangan serta uang sebanyak 11.600 dollar Amerika dan 3.000 dollar Singapura.

Setelah si PRT menyerahkan uang dan jam tangan tersebut, pelaku langsung melarikan diri. “Untungnya aksi kedua pelaku terekam CCTV di rumah tersebut. Hingga kami berhasil meringkus AP. Sementara rekannya I masih kami buru,” ujar Erwin lagi.**Baca juga: Bandar Togel Cibodas Disergap Polsek Kelapa Dua.

Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(tia)