1

Hidup Sendiri, Bunanto Tewas Tergantung di Babakan

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Tragis ahir hayat Bunanto (31). Pria itu ditemukan tewas tergantung dan nyaris membusuk di belakang pintu rumah kontrakannya di Buaran Kandang Besar, RT 15/6, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Senin (20/2/2017).

Jasad korban baru diketahui, Hendi (51), tetangga kontrakan korban, menaruh curiga dengan aroma busuk yang muncul dari kamar kontrakan korban.

“Setelah dicek, Hendi menemukan mayat di kamar kontrakan korban dan segera melaporkannya ke polisi,” ujar Kapolsek Benteng, Kompol Ewo Samono kepada kabar6.com.

Polisi yang tiba di lokasi, segera mendobrak pintu kamar kontrakan itu dan mendapati korban sudah tewas tergantung dengan posisi leher terjerat seutas tali rafia.**Baca juga: Angkot Terbakar di Pamulang Barat.

“Kami belum mengetahui pasti alasan korban sampai nekat melakukan gantung diri. Ia tinggal sendiri di kontrakan ini. Sampai saat ini masih dalam penyelidikan kepolisian,” imbuhnya.**Baca juga: Pria Ini Tewas Gandir di Kamar Mandi.

Kini, jasad korban yang diketahui berasal dari Kemalang, Jawa Tengah dibawa menuju RSUD Kabupaten Tangerang guna dilakukan outopsi.(tia)




Polisi Tangkap Juru Parkir Ilegal di Puspemkot Tangerang

Juru parkir yang diamankan polisi.(tia)

Kabar6-EK (28), juru parkir ilegal yang kerap melakukan Pungutan Liar (Pungli) di kawasan Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang, Jalan Satria Sudirman, Kota Tangerang, diamankan polisi.

Waka Polrestro Tangerang Kota, AKBP Erwin Kurniawan mengatakan, pelaku kerap melakukan pungli menggunakan karcis palsu dengan modus mengancam para pengendara kendaraan bermotor yang tidak mau membayar parkir.

“EK biasa memasang tarif Rp15 ribu hingga Rp100 ribu untuk kendaraan roda dua dan roda empat di kawasan Puspemkot. Kalau tidak diberikan, ia mengancam akan membawa teman-temannya,” ujar Erwin.

Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil mendapatkan omset hingga Rp1 juta setiap harinya. “Uang yang didapatkan dibagikan ke teman-teman lainnya yang mayoritas berasal dari daerah Kupang,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, kepolisian berhasil mengamankan tiga karcis palsu dan uang tunai sebesar Rp541 ribu.**Baca juga: Besok Nyoblos, Tangerang Raya Diperkirakan Hujan Sedang.

“Hingga saat ini kami masih melakukan pencarian terhadap teman-teman EK yang kerap melakukan aksi bersama. Bagi masyarakat Kota Tangerang yang menemukan kasus pungli seperti ini, juga bisa melaporkan ke Polrestro Tangerang, selaku Ketua Tim Sapu Bersih (Saber) pungli Kota Tangerang,” tegasnya.**Baca juga: MUI Kota Tangerang Keluarkan Risalah Valentine Haram.

Atas perbuatannya, EK dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.(tia)

**Baca juga: Ini Lokasi Nyoblos Para Paslon Pilgub Banten.




MUI Kota Tangerang Keluarkan Risalah Valentine Haram

Ilustrasi.(bbs)

Kabar6-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota TangerangĀ  mengeluarkan fatwa haram bagi umat islam yang turut merayakan hari valentine, Selasa (14/2/2017).

“Pada dasarnya, hari valentine dijadikan sebagai hari kasih sayang yang berlebihan dan biasa dirayakan oleh agama lain. Makanya, Islam mengharamkan siapa saja yang ikut merayakan,” ujar Ketua MUI Kota Tangerang, KH. Junaedi Nawawi kepada kabar6.com, Selasa (14/2/2017).

Pihaknya juga sudah mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat Kota Tangerang melalui risalah dan khutbah yang dibacakan di tiap masjid di Kota Tangerang.**Baca juga: Anda Bisa Rayakan Valentine Bareng Hewan Kesayangan di Kafe Ini.

“Ya, saya sudah buat risalah berisi sejarah valentine sampai fatwanya pun lengkap dibagikan kepada masyarakat. Kami juga sudah mengimbau kepada orangtua murid untuk mengawasi anaknya agar tidak merayakan valentine,” tutupnya.(tia)




LIMA Pertanyakan Dasar Gugatan Alfamart Ke KIP dan Konsumen

Direktur LIMA, Ray Rangkuti.(bbs)

Kabar6-Langkah perusahaan yang menaungi retail Alfamart, PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk yang gugatan balik Komisi Informasi Pusat (KIP) dan Mustolih Siradj, konsumen sekaligus donatur Alfamart, dipertanyakan LSM Lingkar Madani Indonesia (LIMA).

Direktur Eksekutif LIMA, Ray RangkutiĀ  menilai, bila putusan yang dikeluarkan KIP berlaku untuk siapapun dan atas nama apapun, untuk mempertanggungjawabkan kepada publik atas dana publik yang telah dikumpulkan.**Baca juga: Yusril: Mustolih Menyesatkan Opini Publik.

“Saya melihat bahwa sudah semestinya siapapun harus transparan kepada si pemberi dana, tidak peduli badan publik atau non badan publik. Dan, transparansi dalam laporan keuangan itu sebagai bentuk pertanggungjawabannya,” ujar Ray saat dihubungi kabar6.com, Senin (13/2/2017).**Baca juga: Begini Kronologis Mustolih Digugat Alfamart .

Meskipun putusan KIP ditujukan untuk Alfamart, lanjut Ray, tapi hal itu menjadi peringatan awal bagi siapapun dan atas nama apapun di Indonesia yang menggalang dana publik. “Mekanisme transparansi keuangan di Indonesia yang relatif masih rendah,” ujarnya.**Baca juga: Digugat Alfamart, Mustolih: Ini Ancaman Serius Bagi Konsumen.

Ray menilai, putusan yang dikeluarkan KIP sangat progresif dan harus didukung. Itu karena KIP berupaya menjadikan Indonesia lebih baik, transparan dan penuh tanggungjawab.**Baca juga: Alfamart Gugat Konsumen ke PN Tangerang, Ini Alasannya.

“Saya tidak mempermasalahkan gugatan balik Alfamart, karena itu hak mereka. Tapi, saya mempertanyakan apa dasar dari gugatan itu, karena saya tidak menemukan dasar substantif disana. Rasanya tidak ada putusan KIP yang melampaui kewenangan mereka, misalnya memutuskan bahwa kegiatan pengumpulan donasi itu tidak diperkenankan,” tegas Ray.(tia)




DPRD Kabupaten Kunker ke Kota Tangerang

Kunker Komisi IV DPRD Kab. Tangerang ke Dindik Kota Tangerang.(tia)

Kabar6-Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang, Senin (13/2/2017).

Dalam kunjungannya, Komisi IV ingin melihat kebijakan program yang telah diluncurkan Dindik Kota Tangerang, untuk bisa diterapkan di Kabupaten Tangerang.

“Kami melihat ada beberapa program Dindik Kota Tangerang yang sangat bagus, seperti program Tangerang Cerdas, Sekolah Subsidi dan Tangerang Mengaji, tentu itu menjadi sorotan kami dari Kabupaten Tangerang,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, P Harno usai kunjungan kerja.**Baca juga: Warga Resah, Banjir Masih Genangi Akses Jalan di Periuk.

Ke depan, kata Harno, DPRD Kabupaten Tangerang akan mendorong Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk mengadopsi program dari Dindik Kota Tangerang.**Baca juga: 2.500 Polisi Amankan Pilgub Banten di Kabupaten Tangerang.

“Kami sangat ingin menjalankan beberapa program yang ada di Kota Tangeran. Namun kendala kami adalah soal anggaran. Karena penduduk di Kabupaten Tangerang terbanyak di Provinsi Banten,” pungkasnya.(tia)




Polrestro Tangerang Musnahkan Narkoba Sitaan

Pemusnahan narkoba oleh Polresta Tangerang.(tia)

Kabar6-Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestro Tangerang Kota memusnahkan sebanyak 7,8 kilogram ganja kering yang berhasil diamankan dari tangan para tersangka pengedar narkoba sepanjang bulan Januari 2017, Senin (13/2/2017).

Dalam acara yang dipimpin oleh Waka Polrestro Tangerang Kota, AKBP Erwin Kurniawan, juga dihadiri oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang dan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangerang.

“Barang bukti ganja ini berasal dari jaringan pengedar Aceh yang berhasil kami amankan pada Januari lalu. Adapun pemusnahan ini dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada kepolisian terkait barang bukti narkotika yang berhasil diamankan,” ujar Erwin.**Baca juga: Februari, Polrestro Tangerang Tangkap 17 Pengedar Narkotika.

Sedianya, pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar dalam sebuah tong besar di lapangan Polrestro Tangerang Kota.(tia)




Februari, Polrestro Tangerang Tangkap 17 Pengedar Narkotika

Wakapolrestro Tangerang, AKBP Erwin K.(tia)

Kabar6-Sepanjang Februari 2017, Satuan Reserse Narkoba Polres Metropolitan (Polrestro) Tangerang mengungkap 17 kasus tindak pidana narkotika.

“Ya, dari 17 kasus itu kami berhasil menangkap 17 tersangka yang kerap mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Kota Tangerang,” ujar Waka Polrestro Tangerang, AKBP Erwin Kurniawan, kepada awak media, Senin (13/2/2017).**Baca juga: Disnaker Tangsel: Pekerja Dilarang Nyoblos Bisa Melapor.

Dari 17 tersangka itu, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 630,9 gram dan ganja seberat 2,26 gram.**Baca juga: Banjir, Puluhan Warga Cikupa Ngungsi di Pos Ronda.

“Dengan tertangkapnya para tersangka dan barang bukti, setidaknya kami mampu menyelamatkan sebanyak 3.150 jiwa dari ancaman barang haram narkotika,” pungkasnya.(tia)




Yusril: Mustolih Menyesatkan Opini Publik

Yusril Izha Mahendra.(bbs)

Kabar6-Kuasa Hukum PT Sumber Alfaria Trijaya, Tbk (PT SAT), Yusril Ihza Mahendra menyebut bila Mustolih Siradj, selaku konsumen sekaligus donatur Alfamart, telah menyesatkan opini publik.

“Tidak benar omongan Mustolih bahwa dia ‘hanya’ minta transparansi sumbangan yang dijawab Alfamart dengan gugatan ke pengadilan tanpa menceritakan apa yang sesungguhnya terjadi. Ia menutupi sesuatu bahwa sebenarnya yang didugat Alfamart adalah putusan Komisi Informasi Publik (KIP) yang menyatakan Alfamart sebagai badan publik,” ujar Yusril kepada kabar6.com melalui telepon, Minggu (12/2/2017).

Menurutnya, keputusan KIP telah keliru lantaran PT SAT termasuk dalam bisnis retail, bukan badan publik apalagi lembaga yang mengelola dan menyalurkan dana sosial.**Baca juga: Begini Kronologis Mustolih Digugat Alfamart.

“Kegiatan sumbangan selama ini hanya kegiatan sampingan dan setiap dana yang didapat langsung disalurkan kepada masyarakat tanpa pemotongan sedikitpun. Tidak benar pula putusan KIP yang mengatakan Alfamart menikmati 10 persen sumbangan untuk dirinya,” terang Yusril.**Baca juga: Digugat Alfamart, Mustolih: Ini Ancaman Serius Bagi Konsumen.

Dalam gugatannya, PT SAT mengajukan gugatan kepada KIP sebagai tergugat I dan Mustolih sebagai tergugat II yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Tangerang sejak Rabu (11/1/2017).**Baca juga: Alfamart Gugat Konsumen ke PN Tangerang, Ini Alasannya.

“Ya, Mustolih ditempatkan sebagai tergugat II sebab ia adalah pihak yang mengajukan gugatan sengketa ke KIP. Kalau Mustolih tidak digugat, maka gugatan akan kurang pihak dan bisa dieksepsi oleh KIP di persidangan. Mengapa Mustolih seperti sangat khawatir karena dia digugat bersama dengan KIP? Kalau Mustolih merasa benar, hadapi saja di pengadilan. Ini kan perkara perdata bukan pidana,” tutupnya.(tia)




Begini Kronologis Mustolih Digugat Alfamart

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Mustolih Siradj, konsumen sekaligus donatur PT Sumber Alfaria Trijaya (PT SAT), Tbk membeberkan awal dirinya meminta transparansi sumbangan, hingga dirinya digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Kejadian berawal saat Mustolih menyurati Anggara Hans Prawira selaku Direktur Utama PT. SAT, guna meminta transparansi laporan keuangan sumbangan Alfamart.

“Seringkali uang kembalian seratus atau dua ratus perak diminta oleh kasir di Alfamart untuk sumbangan. Kalau dicermati kembali, terkadang sumbangan itu tidak ditulis dalam struk belanjaan kalau kita tidak memintanya. Saya pun mengumpulkan 20 struk sebagai bukti dan meminta transparansi keuangan yang terdiri dari 11 poin pertanyaan kepada Dirut PT. SAT pada Oktober 2015. Isi pertanyaannya seputar kepanitiaan dan berapa jumlah sumbangan dan penyaluran sumbangan,” ujar Mustolih kepada kabar6.com saat diwawancarai melalui telepon, Jumat (10/2/2017).

Seminggu kemudian, kata Mustolih, ia mendapatkan surat balasan dari Direktur Utama PT SAT. Namun, tidak satu poin pun dari pertanyaannya yang dijawab.

“Dalam surat balasan, ia hanya menulis bahwa sumbangan tersebut sudah melalui prosedur yang benar berdasarkan Undang-undang. Akhirnya saya pun melaporkannya ke Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Maret 2016 dan baru mendapat panggilan sidang perdana pada Oktober 2016,” jelasnya.**Baca juga: Digugat Alfamart, Mustolih: Ini Ancaman Serius Bagi Konsumen.

Mustolih dan PT SAT pun menjalani persidangan sebanyak 5 kali sidang. Hingga putusan akhir pada 16 Desember 2016, KIP memutuskan bahwa PT SAT harus memberikan data yang diminta oleh Mustolih.**Baca juga: Alfamart Gugat Konsumen ke PN Tangerang, Ini Alasannya.

“Sama seperti persidangan pada umumnya, kami beradu argumentasi. Selama persidangan, pihak PT SAT juga tidak pernah menghubungi saya untuk mediasi secara kekeluargaan. Sampai detik ini, PT SAT tidak memberikan data apapun kepada saya sesuai putusan sidang. Justru menggugat balik saya melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra,” pungkasnya.(tia)




Kapolda Sebut Gejolak di Indonesia Akibat Isu Hoax Negara Tetangga

Kapolda Metro Jaya, Irjen M. Iriawan.(Fbi)

Kabar6-Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M. Iriawan mengklaim bahwa situasi Indonesia saat ini yang sering bergejolak lantaran beredarnya isu hoax yang disebar dari negara tetangga.

“Saat ini bukan perang fisik yang kita hadapi, tetapi perang “proxy wall” yang tidak nyata, tetapi dapat dirasakan. Kami memiliki “cyber army” yang mampu mendeteksi isu hoax yang beredar di dunia maya. Dan, ternyata mayoritas berasal dari negara tetangga, yaitu Australia, Malaysia, dan Singapura,” ujarnya di Kota Tangerang, Jumat (10/2/2017).

Menurutnya, negara-negara tersebut memang sengaja ingin menggoncang keamanan di Indonesia, agar negara mereka tidak tersaingi.**Baca juga: 800 Massa FPI Kabupaten Tangerang Berangkat ke Jakarta.

“Kalau kondisi terus memanas, keamanan terganggu, roda pemerintahan tidak berjalan, investor pun akan kabur dan ujungnya masyarakat yang dirugikan. Negara Islam di Timur Tengah, satu persatu porak poranda tersisa Arab, Yordania, dan Mesir. Jangan sampai Indonesia sebagai negara mayoritas Islam jadi yang berikutnya porak poranda,” jelasnya.**Baca juga: Ini Aset Pemkab Tangerang Tergusur Perluasan Runway 3.

Kapolda juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia agar tidak mudah terprovokasi isu hoax yang marak beredar.**Baca juga: Kapolda Imbau Warga Banten Tak Ikut Aksi 112.

“Jangan mudah terprovokasi, mari kita bersama jaga kondusivitas negara. Saya rasa masyarakat kini sudah mulai cukup kritis, jika ragu dengan kebenaran suatu pemberitaan bisa langsung laporkan kepada kami pihak berwajib agar teruji kebenarannya melalui tim cyber army,” tutupnya.(tia)