1

Kapolda Imbau Warga Banten Tak Ikut Aksi 112

Kapolda Metro Jaya, Irjen M. Iriawan.(Fbi)

Kabar6-Polda Metro Jaya mengimbau warga Indonesia, khususnya di Banten, untuk melakukan aksi bela islam dan bela ulama yang akan digelar di Jakarta, Sabtu (11/2/2017) besok.

Pasalnya, aksi yang juga disebut dengan aksi 112 tersebut, dinilai telah melanggar aturan yang ada.

“Aksi besok bukan mewakili seluruh umat Islam di Indonesia, melainkan hanya beberapa elemen saja. Selain itu, rencana awalnya akan melakukan long maarch dari Istiqlal sampai ke Monas dilanjutkan ke Patung Kuda. Namun saya tidak mengizinkan, karena akan mengganggu kepentingan umum lainnya,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M. Iriawan kepada awak media usai menghadiri Silaturahmi Kamtibmas di Kampung Mekar Sari, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

Sebagai gantinya, kata Kapolda, para peserta aksi akan difokuskan untuk melakukan khataman Al Quran di Masjid Raya Istiqlal.**Baca juga: 800 Massa FPI Kabupaten Tangerang Berangkat ke Jakarta.

“Ya, kalau acara keagamaan dan diselenggarakan di satu tempat saja kami pasti akan mengawal. Asalkan usai aksi juga tidak melakukan iring-iringan yang dapat mengganggu kepentingan masyarakat lainnya,” pungkasnya.(tia/fbi)

**Baca juga: Alfamart Gugat Konsumen ke PN Tangerang, Ini Alasannya.




Digugat Alfamart, Mustolih: Ini Ancaman Serius Bagi Konsumen

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Mustolih Siradj, konsumen dan donatur PT Sumber Alfaria Trijaya (PT SAT), Tbk mengaku kecewa atas gugatan yang dilayangkan perusahaan yang menaungi ritel Alfamart ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

“Ini ancaman serius bagi konsumen Indonesia. Ketika konsumen membeli barang dan menyumbang ke PT SAT, bukannya dihargai dan dihormati sesuai hak konsumen, tetapi justru diseret ke pengadilan seperti saya,” ujar Mustolih kepada kabar6.com saat diwawancarai melalui telepon selular, Jumat (10/2/2017).

Mustolih juga mengklaim telah melakukan laporan gugatan terhadap beberapa lembaga keuangan terkenal di Indonesia, namun tidak pernah berujung digugat balik.

“Sejak 2014, saya sudah pernah mengajukan enam lembaga keuangan ke Komisi Informasi. Tetapi, tidak pernah sampai putusan, mereka mengakui kesalahannya dan memperbaiki audit laporan keuangan sumbangan. Mereka justru berterima kasih kepada saya karena telah mengingatkan mereka terkait transparansi publik,” jelasnya.

Menurutnya, sikap PT SAT yang menggugat balik dirinya dinilai tidak masuk akal.**Baca juga: Alfamart Gugat Konsumen ke PN Tangerang, Ini Alasannya.

“Ini baru pertama kali di Indonesia ada kejadian konsumen digugat balik. Makanya, saya sudah membagikannya ke media sosial agar masyarakat Indonesia lebih waspada dalam memberikan sumbangan agar tidak berujung seperti saya,” tutupnya.(tia)

**Baca juga: Ini Aset Pemkab Tangerang Tergusur Perluasan Runway 3.




Alfamart Gugat Konsumen ke PN Tangerang, Ini Alasannya

Pengadilan Negeri Tangerang.(bbs)

Kabar6-PT Sumber Alfaria Trijaya (PT SAT), Tbk yang menaungi ritel Alfamart menggugat Mustolih Siradj dan Komisi Informasi Pusat (KIP) ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Hal tersebut ditempuh lantaran KIP menyematkan status Badan Publik kepada PT SAT sebagai perusahaan swasta sesuai prosedur UU KIP Tahun 2008, khususnya terkait Tata Cara Penyelesaian Sengketa, di Pasal 47 dan 48 yang diperkuat pula dengan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 02 tahun 2011 tentang Tata cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan (Perma 2 Tahun 2011).

“Kami mengikuti prosedur Perundang-undangan yang berlaku. Kami keberatan bila status Badan Publik disematkan justru ke perusahaan swasta yang sudah diatur di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan BEI (Bursa Efek Indonesia). Soal keterbukaan penggalangan dana masyarakat, kita tidak masalah,” ujar Corporate Communicaton General Manager PT SAT, Nur Rachman kepada kabar6.com saat diwawancarai melalui telepon, Jumat (10/2/2017).

Ia juga mengklaim telah memberikan data yang diminta oleh Mustolih sebagai salah satu konsumen dan donaturnya pada 2015 lalu.

“Kami ini perusahaan, bukan Badan Publik yang bebas memberikan data. Kami sudah memberikan data seperlunya kepada Mustolih. Mungkin Mustolih merasa kurang puas dan justru melaporkan kami ke KIP,” jelasnya.

Diketahui, PT SAT akan menggandeng pengacara kondang, yaitu Yusril Ihza Mahendra dan 13 pengacara lainnya dalam kasus yang telah dilaporkan ke PN Tangerang pada 10 Januari 2017.**Baca juga: Ini Aset Pemkab Tangerang Tergusur Perluasan Runway 3.

“Sebagai warga negara yang baik, mari kita mengikuti proses hukum yang berlaku. Apalagi beliau seorang lawyer, pasti mengerti hukum. Kami berharap beliau juga menghargai hak kami di dalam hukum, sebagaimana kami menghargai putusan KIP dan proses hukum berikutnya,” pungkasnya.(tia)




Jelang Aksi 112, Perajin Sablon Kaos di Tangerang Banjir Order

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Rencana aksi umat muslim 11 Februari 2017 atau disebut juga aksi 112 di Masjid Istiqlal Jakarta, kiranya menuai berkah bagi pengrajin sablon di Tangerang.

Buktinya, percetakan sablon di Tangerang kini kebanjiran order kaos. Sedianya, kaos tersebut akan digunakan pada saat aksi besok.

Delon, salah seorang perajin Sablon Kaos di Tangerang mengaku, kini tengah sibuk mengerjakan order 10 ribu sablon kaos order warna putih untuk zikir akbar di Masjid Istiqlal.

“Pesannya 10 ribu kaos. Katanya untuk dibagikan bagi jemaah zikir akbar,” ungkap Delon menjelaskan, Jumat (10/2/2017).

Meski diakui Delon pesanan itu tergolong mendadak. Namun dia dan rekan-rekannya mengaku tetap menerima order tersebut dan optimis bakal mampu menyelesaikan pesanan sesuai tenggat waktu.

“Makanya sekarang kita sedang kebut pengerjaannya. Dan, kami optimis bisa selesai sebelum aksi,” paparnya.**Baca juga: Rais Aam PBNU Instruksikan Kadernya Tidak Ikuti Aksi 112.

Seperti diketahui, zikir akbar yang bakal digelar Sabtu 11 Februari 2017 ini digelar oleh Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia beserta Forum Umat Islam.**Baca juga: Ribuan Rumah Terendam, Delapan Kecamatan di Pandeglang Banjir.

Diperkirakan, puluhan ribu umat Islam bakal hadir dan memenuhi Masjid Istiqlal Jakarta.(rani)




Hendri Zein Klaim Belum Tahu “Disemprit” DPP

Ketua DPC PDIP Kota Tangerang, Hendri Zein.(tia)

Kabar6-Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Tangerang, Hendri Zein mengaku belum menerima surat peringatan keras dari Dewan Perwakilan Pusat (DPP) PDI Perjuangan untuk dirinya.

“Ya, sampai saat ini saya belum menerima surat itu dan belum mengetahui juga adanya surat teguran dari DPP,” ujar Hendri saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (8/2/2017).**Baca juga: Hendri Zein: Isu PDI Perjuangan Komunis Sudah Keterlaluan.

Saat ditanya lebih lanjut perihal penyebab keluarnya surat tersebut, Hendri enggan mengomentari. “Saya enggak mau komentar tentang itu,” tegasnya.**Baca juga: DPP PDI Perjuangan “Semprit” Hendri Zein.

Diketahui, DPP PDI Perjuangan telah melayangkan surat peringatan keras dan terakhir kepada Hendri lantaran tidak melakukan koordinasi terlebih dahulu sebelum melakukan konferensi pers terkait isu komunisme di tubuh partai berlambang banteng tersebut pada Selasa (7/2/2017).(tia)




DPP PDI Perjuangan “Semprit” Hendri Zein

DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang saat menggelar jumpa pers.(tia)

Kabar6-Dewan Perwakilan Pusat (DPP) PDI Perjuangan memberikan peringatan keras bagi Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Tangerang, Hendri Zein.

Peringatan itu diberikan lantaran Hendri dianggap telah menggelar konferensi pers (press conference) terkait isu komunisme di tubuh partai pada Selasa (7/2/2017), tanpa koordinasi dengan DPC PDI Perjuangan Provinsi Banten.

“Kami sudah memberikan surat peringatan kepada Hendri Zein. Karena dia tidak berkoordinasi terlebih dahulu. Sikap itu dapat merugikan kepentingan strategis partai dalam pemenangan pasangan Rano-Embay pada Pilkada Banten mendatang,” ujar Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto kepada kabar6.com, Rabu (8/2/2017).

Tak hanya itu, Hasto juga mengklaim jika Hendri juga kerap mangkir dalam panggilan rapat partai, terkait pemenangan pasangan calon Rano-Embay.**Baca juga: Hendri Zein: Isu PDI Perjuangan Komunis Sudah Keterlaluan.

“Ya, ini adalah peringatan keras dan terakhir. Kalau sampai Hendri mengulangi perbuatan melanggar kedisiplinan partai, maka kami tidak segan untuk memberhentikan Hendri dari jabatannya sebagai Ketua DPC Kota Tangerang,” pungkasnya.(tia)




Terdakwa Pembunuh Karyawati Bercangkul Bakal Banding

Dua terdakwa pembunuh karyawati bercangkul di PN Tangerang.(tia)

Kabar6-Dua terdakwa pemerkosa dan pembunuh Eno Farihah, karyawati cantik yang kemaluannya ditusuk gagang cangkul, akan melakukan upaya hukum banding atas putusan hukuman mati yang telah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Demikian disampaikan Sunardi Muslim, Penasehat Hukum kedua terdakwa, Imam Harfiadi dan Rahmad Arifin, usai menjalani sidang di PN Tangerang, Rabu (8/2/2017).

“Ya, Imam Harfiadi dan Rahmad Arifin mengaku keberatan atas putusan hakim dengan pidana mati. Hakim meminta waktu tujuh hari untuk pertimbangan banding, kami akan kaji kembali berkas-berkas untuk banding tersebut,” ujarnya.**Baca juga: Dua Terdakwa Pembunuh “Karyawati Bercangkul” Divonis Mati.

Sementara itu, Imam Harfiadi dan Rahmat Arifin masih bersikeras tidak mengakui perbuatannya.**Baca juga: 119 Polisi Kawal Sidang Pembunuhan “Karyawati Bercangkul”.

“Demi Allah, kami tidak melakukan semua tuduhan yang diberikan kepada kami. Kami diperlakukan seperti anjing selama ini. Kami diancam dan dipaksa mengakui perbuatan kami,” ujarnya.(tia)




Dua Terdakwa Pembunuh “Karyawati Bercangkul” Divonis Mati

Terdakwa pembunuh Eno Fariha dalam persidangan.(tia)

Kabar6-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua terdakwa pemerkosa dan pembunuh Eno Farihah, karyawati cantik yang diperkosa dan dibunuh dengan cara kemaluannya ditusuk gagang cangkul, Rabu (8/2/2017).

Majelis Hakim M. Irfan Siregar yang memimpin jalannya persidangan menilai, bila vonis bagi kedua terdakwa, Imam Harfiadi dan Rahmad Arifin itu sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Iqbal Hadjarati dan kawan-kawan.

“Ya, sudah sesuai dengan tuntutan semua, karena memang unsur kesengajaan dan pembunuhan berencana sudah terpenuhi seluruhnya,” ujar JPU Iqbal kepada awak media.**Baca juga: Jenazah “Putri Banten” Tiba di Rumah Duka.

Sementara, vonis hakim tersebut langsung disambut isak tangis Mahfudoh, ibunda almarhumah Eno Fariha, yang tak kuasa menahan duka.**Baca juga: Mahfudoh Harap Pembunuh “Karyawati Bercangkul” Dihukum Mati.

Sementara itu, Ayah Eno, Arif Fikri mengaku puas atas putusan yang telah dibacakan oleh Hakim. “Ya, saya sudah puas dengan putusan ini,” pungkasnya.(tia)




Mahfudoh Harap Pembunuh “Karyawati Bercangkul” Dihukum Mati

Mahfudoh mengikuti sidang pembunuhan Eno.(tia)

Kabar6-Mahfudoh, ibunda Eno Farihah, karyawati cantik yang diperkosa dan dibunuh dengan cara kemaluannya ditusuk gagang cangkul, ingin proses hukuman bagi terdakwa pembunuh putrinya segera dilakukan.

“Proses sidang sudah lama, jangan dibolak-balik terus. Harusnya langsung dimatiin saja ditempat. Supaya dia merasakan apa yang anak saya rasakan,” ujarnya sembil tak henti menyeka air mata saat menunggu proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (8/2/2017).

Menurutnya, para terdakwa yaitu Imam Harfiadi dan Rahmat Arifin, telah melakukan kebohongan lantaran hingga sidang putusan mereka tidak mengakui perbuatannya.

“Mereka pasti bohong, polisi mana mungkin salah. Sudah seharusnya dia dihukum mati. Kalau saya dikasih kesempatan ngomong sama mereka, rasanya saya ingin bacok mereka sampai mati supaya saya puas,” kesalnya.**Baca juga: 119 Polisi Kawal Sidang Pembunuhan “Karyawati Bercangkul”.

Sedianya,  Eno Farihah adalah gadis korban pemerkosaan dan pembunuhan sadis menggunakan gagang cangkul di Pergudangan 8, Blok DV, RT 01 RW 06, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu.(tia)

**Baca juga: Kemaluan Disodok Pacul, Karyawati PT PGM Tewas di Teluknaga.




119 Polisi Kawal Sidang Pembunuhan “Karyawati Bercangkul”

Pengadilan Negeri Tangerang.(ist)

Kabar6-Sebanyak 119 personel Polres Metro Tangerang Kota diterjunkan guna mengamankan sidang putusan kasus pembunuhan karyawati cantik bernama Eno Farihah yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (8/2/2017).

Dari informasi yang dihimpun kabar6.com, rencananya pada sidang kali ini keluarga besar Eno Farihah akan membawa puluhan massa dari Serang, untuk memantau jalannya sidang putusan.

Kepala Bagian Humas Polrestro Tangerang Kota, Kompol Triyani mengatakan, penyiagaan personel dilakukan sebagai langkah pengamanan, guna mengantisipasi kemungkinan adanya keributan dalam sidang.

“Sudah kami persiapkan 119 personel dari Polres. Dan, akan ditambah dengan personel dari Polsek Tangerang untuk mengantisipasi jika terjadi keributan dari keluarga besar korban Eno,” ujar Triyani.**Baca juga: Terdakwa “Pembunuh Bercangkul” Sampaikan Nota Keberatan.

Sedianya,  Eno Farihah adalah gadis korban pemerkosaan dan pembunuhan sadis menggunakan gagang cangkul di Pergudangan 8, Blok DV, RT 01 RW 06, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu.(tia)