1

Begini Kronologis Mustolih Digugat Alfamart

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Mustolih Siradj, konsumen sekaligus donatur PT Sumber Alfaria Trijaya (PT SAT), Tbk membeberkan awal dirinya meminta transparansi sumbangan, hingga dirinya digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Kejadian berawal saat Mustolih menyurati Anggara Hans Prawira selaku Direktur Utama PT. SAT, guna meminta transparansi laporan keuangan sumbangan Alfamart.

“Seringkali uang kembalian seratus atau dua ratus perak diminta oleh kasir di Alfamart untuk sumbangan. Kalau dicermati kembali, terkadang sumbangan itu tidak ditulis dalam struk belanjaan kalau kita tidak memintanya. Saya pun mengumpulkan 20 struk sebagai bukti dan meminta transparansi keuangan yang terdiri dari 11 poin pertanyaan kepada Dirut PT. SAT pada Oktober 2015. Isi pertanyaannya seputar kepanitiaan dan berapa jumlah sumbangan dan penyaluran sumbangan,” ujar Mustolih kepada kabar6.com saat diwawancarai melalui telepon, Jumat (10/2/2017).

Seminggu kemudian, kata Mustolih, ia mendapatkan surat balasan dari Direktur Utama PT SAT. Namun, tidak satu poin pun dari pertanyaannya yang dijawab.

“Dalam surat balasan, ia hanya menulis bahwa sumbangan tersebut sudah melalui prosedur yang benar berdasarkan Undang-undang. Akhirnya saya pun melaporkannya ke Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Maret 2016 dan baru mendapat panggilan sidang perdana pada Oktober 2016,” jelasnya.**Baca juga: Digugat Alfamart, Mustolih: Ini Ancaman Serius Bagi Konsumen.

Mustolih dan PT SAT pun menjalani persidangan sebanyak 5 kali sidang. Hingga putusan akhir pada 16 Desember 2016, KIP memutuskan bahwa PT SAT harus memberikan data yang diminta oleh Mustolih.**Baca juga: Alfamart Gugat Konsumen ke PN Tangerang, Ini Alasannya.

“Sama seperti persidangan pada umumnya, kami beradu argumentasi. Selama persidangan, pihak PT SAT juga tidak pernah menghubungi saya untuk mediasi secara kekeluargaan. Sampai detik ini, PT SAT tidak memberikan data apapun kepada saya sesuai putusan sidang. Justru menggugat balik saya melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra,” pungkasnya.(tia)




Kapolda Sebut Gejolak di Indonesia Akibat Isu Hoax Negara Tetangga

Kapolda Metro Jaya, Irjen M. Iriawan.(Fbi)

Kabar6-Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M. Iriawan mengklaim bahwa situasi Indonesia saat ini yang sering bergejolak lantaran beredarnya isu hoax yang disebar dari negara tetangga.

“Saat ini bukan perang fisik yang kita hadapi, tetapi perang “proxy wall” yang tidak nyata, tetapi dapat dirasakan. Kami memiliki “cyber army” yang mampu mendeteksi isu hoax yang beredar di dunia maya. Dan, ternyata mayoritas berasal dari negara tetangga, yaitu Australia, Malaysia, dan Singapura,” ujarnya di Kota Tangerang, Jumat (10/2/2017).

Menurutnya, negara-negara tersebut memang sengaja ingin menggoncang keamanan di Indonesia, agar negara mereka tidak tersaingi.**Baca juga: 800 Massa FPI Kabupaten Tangerang Berangkat ke Jakarta.

“Kalau kondisi terus memanas, keamanan terganggu, roda pemerintahan tidak berjalan, investor pun akan kabur dan ujungnya masyarakat yang dirugikan. Negara Islam di Timur Tengah, satu persatu porak poranda tersisa Arab, Yordania, dan Mesir. Jangan sampai Indonesia sebagai negara mayoritas Islam jadi yang berikutnya porak poranda,” jelasnya.**Baca juga: Ini Aset Pemkab Tangerang Tergusur Perluasan Runway 3.

Kapolda juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia agar tidak mudah terprovokasi isu hoax yang marak beredar.**Baca juga: Kapolda Imbau Warga Banten Tak Ikut Aksi 112.

“Jangan mudah terprovokasi, mari kita bersama jaga kondusivitas negara. Saya rasa masyarakat kini sudah mulai cukup kritis, jika ragu dengan kebenaran suatu pemberitaan bisa langsung laporkan kepada kami pihak berwajib agar teruji kebenarannya melalui tim cyber army,” tutupnya.(tia)




Kapolda Imbau Warga Banten Tak Ikut Aksi 112

Kapolda Metro Jaya, Irjen M. Iriawan.(Fbi)

Kabar6-Polda Metro Jaya mengimbau warga Indonesia, khususnya di Banten, untuk melakukan aksi bela islam dan bela ulama yang akan digelar di Jakarta, Sabtu (11/2/2017) besok.

Pasalnya, aksi yang juga disebut dengan aksi 112 tersebut, dinilai telah melanggar aturan yang ada.

“Aksi besok bukan mewakili seluruh umat Islam di Indonesia, melainkan hanya beberapa elemen saja. Selain itu, rencana awalnya akan melakukan long maarch dari Istiqlal sampai ke Monas dilanjutkan ke Patung Kuda. Namun saya tidak mengizinkan, karena akan mengganggu kepentingan umum lainnya,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M. Iriawan kepada awak media usai menghadiri Silaturahmi Kamtibmas di Kampung Mekar Sari, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

Sebagai gantinya, kata Kapolda, para peserta aksi akan difokuskan untuk melakukan khataman Al Quran di Masjid Raya Istiqlal.**Baca juga: 800 Massa FPI Kabupaten Tangerang Berangkat ke Jakarta.

“Ya, kalau acara keagamaan dan diselenggarakan di satu tempat saja kami pasti akan mengawal. Asalkan usai aksi juga tidak melakukan iring-iringan yang dapat mengganggu kepentingan masyarakat lainnya,” pungkasnya.(tia/fbi)

**Baca juga: Alfamart Gugat Konsumen ke PN Tangerang, Ini Alasannya.




Digugat Alfamart, Mustolih: Ini Ancaman Serius Bagi Konsumen

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Mustolih Siradj, konsumen dan donatur PT Sumber Alfaria Trijaya (PT SAT), Tbk mengaku kecewa atas gugatan yang dilayangkan perusahaan yang menaungi ritel Alfamart ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

“Ini ancaman serius bagi konsumen Indonesia. Ketika konsumen membeli barang dan menyumbang ke PT SAT, bukannya dihargai dan dihormati sesuai hak konsumen, tetapi justru diseret ke pengadilan seperti saya,” ujar Mustolih kepada kabar6.com saat diwawancarai melalui telepon selular, Jumat (10/2/2017).

Mustolih juga mengklaim telah melakukan laporan gugatan terhadap beberapa lembaga keuangan terkenal di Indonesia, namun tidak pernah berujung digugat balik.

“Sejak 2014, saya sudah pernah mengajukan enam lembaga keuangan ke Komisi Informasi. Tetapi, tidak pernah sampai putusan, mereka mengakui kesalahannya dan memperbaiki audit laporan keuangan sumbangan. Mereka justru berterima kasih kepada saya karena telah mengingatkan mereka terkait transparansi publik,” jelasnya.

Menurutnya, sikap PT SAT yang menggugat balik dirinya dinilai tidak masuk akal.**Baca juga: Alfamart Gugat Konsumen ke PN Tangerang, Ini Alasannya.

“Ini baru pertama kali di Indonesia ada kejadian konsumen digugat balik. Makanya, saya sudah membagikannya ke media sosial agar masyarakat Indonesia lebih waspada dalam memberikan sumbangan agar tidak berujung seperti saya,” tutupnya.(tia)

**Baca juga: Ini Aset Pemkab Tangerang Tergusur Perluasan Runway 3.




Alfamart Gugat Konsumen ke PN Tangerang, Ini Alasannya

Pengadilan Negeri Tangerang.(bbs)

Kabar6-PT Sumber Alfaria Trijaya (PT SAT), Tbk yang menaungi ritel Alfamart menggugat Mustolih Siradj dan Komisi Informasi Pusat (KIP) ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Hal tersebut ditempuh lantaran KIP menyematkan status Badan Publik kepada PT SAT sebagai perusahaan swasta sesuai prosedur UU KIP Tahun 2008, khususnya terkait Tata Cara Penyelesaian Sengketa, di Pasal 47 dan 48 yang diperkuat pula dengan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 02 tahun 2011 tentang Tata cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan (Perma 2 Tahun 2011).

“Kami mengikuti prosedur Perundang-undangan yang berlaku. Kami keberatan bila status Badan Publik disematkan justru ke perusahaan swasta yang sudah diatur di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan BEI (Bursa Efek Indonesia). Soal keterbukaan penggalangan dana masyarakat, kita tidak masalah,” ujar Corporate Communicaton General Manager PT SAT, Nur Rachman kepada kabar6.com saat diwawancarai melalui telepon, Jumat (10/2/2017).

Ia juga mengklaim telah memberikan data yang diminta oleh Mustolih sebagai salah satu konsumen dan donaturnya pada 2015 lalu.

“Kami ini perusahaan, bukan Badan Publik yang bebas memberikan data. Kami sudah memberikan data seperlunya kepada Mustolih. Mungkin Mustolih merasa kurang puas dan justru melaporkan kami ke KIP,” jelasnya.

Diketahui, PT SAT akan menggandeng pengacara kondang, yaitu Yusril Ihza Mahendra dan 13 pengacara lainnya dalam kasus yang telah dilaporkan ke PN Tangerang pada 10 Januari 2017.**Baca juga: Ini Aset Pemkab Tangerang Tergusur Perluasan Runway 3.

“Sebagai warga negara yang baik, mari kita mengikuti proses hukum yang berlaku. Apalagi beliau seorang lawyer, pasti mengerti hukum. Kami berharap beliau juga menghargai hak kami di dalam hukum, sebagaimana kami menghargai putusan KIP dan proses hukum berikutnya,” pungkasnya.(tia)




Jelang Aksi 112, Perajin Sablon Kaos di Tangerang Banjir Order

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Rencana aksi umat muslim 11 Februari 2017 atau disebut juga aksi 112 di Masjid Istiqlal Jakarta, kiranya menuai berkah bagi pengrajin sablon di Tangerang.

Buktinya, percetakan sablon di Tangerang kini kebanjiran order kaos. Sedianya, kaos tersebut akan digunakan pada saat aksi besok.

Delon, salah seorang perajin Sablon Kaos di Tangerang mengaku, kini tengah sibuk mengerjakan order 10 ribu sablon kaos order warna putih untuk zikir akbar di Masjid Istiqlal.

“Pesannya 10 ribu kaos. Katanya untuk dibagikan bagi jemaah zikir akbar,” ungkap Delon menjelaskan, Jumat (10/2/2017).

Meski diakui Delon pesanan itu tergolong mendadak. Namun dia dan rekan-rekannya mengaku tetap menerima order tersebut dan optimis bakal mampu menyelesaikan pesanan sesuai tenggat waktu.

“Makanya sekarang kita sedang kebut pengerjaannya. Dan, kami optimis bisa selesai sebelum aksi,” paparnya.**Baca juga: Rais Aam PBNU Instruksikan Kadernya Tidak Ikuti Aksi 112.

Seperti diketahui, zikir akbar yang bakal digelar Sabtu 11 Februari 2017 ini digelar oleh Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia beserta Forum Umat Islam.**Baca juga: Ribuan Rumah Terendam, Delapan Kecamatan di Pandeglang Banjir.

Diperkirakan, puluhan ribu umat Islam bakal hadir dan memenuhi Masjid Istiqlal Jakarta.(rani)




Hendri Zein Klaim Belum Tahu “Disemprit” DPP

Ketua DPC PDIP Kota Tangerang, Hendri Zein.(tia)

Kabar6-Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Tangerang, Hendri Zein mengaku belum menerima surat peringatan keras dari Dewan Perwakilan Pusat (DPP) PDI Perjuangan untuk dirinya.

“Ya, sampai saat ini saya belum menerima surat itu dan belum mengetahui juga adanya surat teguran dari DPP,” ujar Hendri saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (8/2/2017).**Baca juga: Hendri Zein: Isu PDI Perjuangan Komunis Sudah Keterlaluan.

Saat ditanya lebih lanjut perihal penyebab keluarnya surat tersebut, Hendri enggan mengomentari. “Saya enggak mau komentar tentang itu,” tegasnya.**Baca juga: DPP PDI Perjuangan “Semprit” Hendri Zein.

Diketahui, DPP PDI Perjuangan telah melayangkan surat peringatan keras dan terakhir kepada Hendri lantaran tidak melakukan koordinasi terlebih dahulu sebelum melakukan konferensi pers terkait isu komunisme di tubuh partai berlambang banteng tersebut pada Selasa (7/2/2017).(tia)




DPP PDI Perjuangan “Semprit” Hendri Zein

DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang saat menggelar jumpa pers.(tia)

Kabar6-Dewan Perwakilan Pusat (DPP) PDI Perjuangan memberikan peringatan keras bagi Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Tangerang, Hendri Zein.

Peringatan itu diberikan lantaran Hendri dianggap telah menggelar konferensi pers (press conference) terkait isu komunisme di tubuh partai pada Selasa (7/2/2017), tanpa koordinasi dengan DPC PDI Perjuangan Provinsi Banten.

“Kami sudah memberikan surat peringatan kepada Hendri Zein. Karena dia tidak berkoordinasi terlebih dahulu. Sikap itu dapat merugikan kepentingan strategis partai dalam pemenangan pasangan Rano-Embay pada Pilkada Banten mendatang,” ujar Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto kepada kabar6.com, Rabu (8/2/2017).

Tak hanya itu, Hasto juga mengklaim jika Hendri juga kerap mangkir dalam panggilan rapat partai, terkait pemenangan pasangan calon Rano-Embay.**Baca juga: Hendri Zein: Isu PDI Perjuangan Komunis Sudah Keterlaluan.

“Ya, ini adalah peringatan keras dan terakhir. Kalau sampai Hendri mengulangi perbuatan melanggar kedisiplinan partai, maka kami tidak segan untuk memberhentikan Hendri dari jabatannya sebagai Ketua DPC Kota Tangerang,” pungkasnya.(tia)




Terdakwa Pembunuh Karyawati Bercangkul Bakal Banding

Dua terdakwa pembunuh karyawati bercangkul di PN Tangerang.(tia)

Kabar6-Dua terdakwa pemerkosa dan pembunuh Eno Farihah, karyawati cantik yang kemaluannya ditusuk gagang cangkul, akan melakukan upaya hukum banding atas putusan hukuman mati yang telah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Demikian disampaikan Sunardi Muslim, Penasehat Hukum kedua terdakwa, Imam Harfiadi dan Rahmad Arifin, usai menjalani sidang di PN Tangerang, Rabu (8/2/2017).

“Ya, Imam Harfiadi dan Rahmad Arifin mengaku keberatan atas putusan hakim dengan pidana mati. Hakim meminta waktu tujuh hari untuk pertimbangan banding, kami akan kaji kembali berkas-berkas untuk banding tersebut,” ujarnya.**Baca juga: Dua Terdakwa Pembunuh “Karyawati Bercangkul” Divonis Mati.

Sementara itu, Imam Harfiadi dan Rahmat Arifin masih bersikeras tidak mengakui perbuatannya.**Baca juga: 119 Polisi Kawal Sidang Pembunuhan “Karyawati Bercangkul”.

“Demi Allah, kami tidak melakukan semua tuduhan yang diberikan kepada kami. Kami diperlakukan seperti anjing selama ini. Kami diancam dan dipaksa mengakui perbuatan kami,” ujarnya.(tia)




Dua Terdakwa Pembunuh “Karyawati Bercangkul” Divonis Mati

Terdakwa pembunuh Eno Fariha dalam persidangan.(tia)

Kabar6-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua terdakwa pemerkosa dan pembunuh Eno Farihah, karyawati cantik yang diperkosa dan dibunuh dengan cara kemaluannya ditusuk gagang cangkul, Rabu (8/2/2017).

Majelis Hakim M. Irfan Siregar yang memimpin jalannya persidangan menilai, bila vonis bagi kedua terdakwa, Imam Harfiadi dan Rahmad Arifin itu sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Iqbal Hadjarati dan kawan-kawan.

“Ya, sudah sesuai dengan tuntutan semua, karena memang unsur kesengajaan dan pembunuhan berencana sudah terpenuhi seluruhnya,” ujar JPU Iqbal kepada awak media.**Baca juga: Jenazah “Putri Banten” Tiba di Rumah Duka.

Sementara, vonis hakim tersebut langsung disambut isak tangis Mahfudoh, ibunda almarhumah Eno Fariha, yang tak kuasa menahan duka.**Baca juga: Mahfudoh Harap Pembunuh “Karyawati Bercangkul” Dihukum Mati.

Sementara itu, Ayah Eno, Arif Fikri mengaku puas atas putusan yang telah dibacakan oleh Hakim. “Ya, saya sudah puas dengan putusan ini,” pungkasnya.(tia)