1

Dorr.. dorr..dorr..,Ojek Serbu Angkot di Kota Tangerang

Aksi Ojek Online ( foto : shy/tia)

Kabar6- dor.. dor.. dor.., polisi terpaksa melepas tembakan peringatan untuk melerai pertikaian antara para driver ojek online dengan para supir angkot.

Aksi unjuk rasa yang dilakukan puluhan supir Angkutan Kota (Angkot) di depan Kantor Walikota berujung ricuh, para ojek online menumpahkan amarahnya, Rabu (8/3/2017).

Ya, para ojek online dari beberapa perusahaan melakukan aksi sweeping terhadap para Angkot yang tengah menunggu penumpang di kawasan Kota Tangerang.

Pantauan kabar6.com, kericuhan terjadi di kawasan Daan Mogot, Kota Tangerang. Para ojek online bersikap anarkis dengan melakukan pemecahan kaca mobil Angkot. Bahkan, aksi tersebut mengakibat para penumpang teluka. Alhasil, untuk menyelamatkan diri para penumpang dan supir kabur.

Suasana yang memanas mengakibatkan, sejumlah polisi berpakaian preman melepaskan tembakan peringatan untuk meredam kericuhan. Namun, bukannya meredam aksi para ojek online makin memanas.

Angkot yang jadi korban, kacanya remuk. (foto: shy/tia)

Nampak, para pengamen yang berada di kawasan sekitar pun, turut melerai dan berusaha meredam suasana.

“Tadi coba misahin pas tukang ojek online yang pake jaket hijau itu mau mukul supir Angkot pakai helm. Tapi, kita malah diomelin balik sama tukang ojek itu,” ujar Maman salah seorang pengamen.

Saat ini pun, aksi sweeping terus dilakukan para ojek online menuju kawasan Cipondoh, Taman Tekno Tangerang Selatan dan Legok Kabupaten Tangerang.

Pihak kepolisian pun berusahan meredam suasana yang memanas dengan melakukan pengejaran para pengendara ojek online dan melepas tembakan ke udara sebanyak empat kali. (tia/shy)




IJTI: Larangan Live Sidang Korupsi adalah Kejahatan Informasi

Kabar6- Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menilai pernyataan dari Humas Pengadilan Tipikor, Yohanes Prihana, yang melarang live broadcast Sidang E-KTP sudah kebablasan dan menghalangi hak publik untuk mengetahui informasi. IJTI memandang korupsi adalah kejahatan yang luar biasa (extra ordinari crime) dan pada perkembangannya, korupsi telah terjadi secara sistematis dan meluas, menimbulkan  efek kerugian negara yang menyengsarakan rakyat.

Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana mengatakan, korupsi juga dapat memberikan dampak negatif terhadap demokrasi, ekonomi dan kesejahteraan rakyat dan menghambat tata pemerintahan yang baik (good governance).

“Kami memandang, pelarangan live broadcast sidang korupsi E- KTP, tidak sejalan dengan cita-cita masyarakat di tanah air untuk memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya. Korupsi juga sejajar dengan kejahatan terorisme,” kata Yadi kepada Kabar6-Perumahan.com, Rabu (8/3/17).

Tak hanya itu, larangan live sidang E-KTP juga dikhawatirkan memasung kebebasan berpendapat bahkan rawan terjadi persidangan yang tidak fair dan cenderung mengesampingkan rasa keadilan.(sus)

 




Kapolres: Driver Ojek dan Supir Angkot Tenang Dulu

Kabar6-Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan meminta semua pihak untuk tenang.Dan malam inipihaknya  akan memanggil sopir angkot, driver ojek online dan Organda untuk mencari solusi.

”Kedua belah pihak diminta ikut menenangkan situasi. Saya bilang cooling down dulu,” kata Kapolres  Mapolres Metro Tangerang, Jl Daan Mogot, Rabu (08/03/17).

“Laporan – laporan soal motor dirusak sedang ditangani. Pihak-pihak yang melakukan aksi saling ancam, dan di lokasi mana saja yang rawan bentrok, polisi telah disiagakan.”kata Harry.

Diminta kepada seluruh warga untuk tidak usah ikut berkumpul dan memanaskan situasi.Diharapkan malam ini situasi bisa normal kembali.(z) 

 




Cara Bikin SIM Bila Belum Punya e-KTP

Kabar6-Hingga saat ini, proses pencetakkan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP di beberapa wilayah masih terkendala. Penyebabnya, blangko e-KTP selalu habis, sehingga warga harus menunggu hingga berbulan-bulan lamanya.

Hal itu tentu menyulitkan mereka yang hendak mengurus surat-surat tertentu. Salah satunya yakni memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Ternyata, perpajangan SIM dapat dilakukan tanpa membutuhkan KTP. Hal itu disampaikan Kasubdit Registrasi dan Identifikasi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Iwan Saktiadi.

Menurut dia, masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang SIM, namun e-KTP mereka masih dalam proses, tetap bisa melakukannya. Caranya yakni dengan melampirkan surat keterangan dari pejabat daerah setempat.

“Iya, bisa. Yang bersangkutan melampirkan surat keterangan dari RT bahwa dia sedang mengurus e-KTP,” kata Iwan Rabu,(08/03/17)

Dia juga menyarankan, masyarakat yang terkendala dengan e-KTP dalam pembuatan SIM juga menyertakan kartu keluarga (KK). Hal itu untuk menerangkan yang bersangkutan telah cukup umur untuk membuat SIM.

“Yang penting, dia ada surat keterangan bikin e-KTP. Kalau ada surat itu, ya sudah (bisa diproses pengajuannya),” lanjut Iwan.(r)




Selebaran Penculik Anak Itu Bohong

Kabar6- Beredarnya kabar mengenai waspada penculik anak ramai dan menjadi viral di media sosial. Terlebih informasi itu juga dilengkapi dengan gambar logo Polda Jabar dan Binmas Polda Jabar.

Akibat kabar tersebut, sejumlah warga pun resah dan mempertanyakan kebenaran informasi yang juga beredar di Tangerang dan Banten itu.

Berkaitan dengan kabar tersebut, Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus menanggapi kebenaran informasi yang tenyata hoax.

“Enggak benar, itu hoax. Masyarakat jangan resah. Saya tegaskan selebaran tersebut hoax,” jelas Yusri.

Menurut Yusri, Polda Jabar tidak pernah mengeluarkan selebaran kabar mengenai waspada penculik anak. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap kabar atau informasi yang belum bisa dipastikan kebenarannya. Selain itu, Yusri juga meminta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan info atau berita bohong.

Selanjutnya, Polda Jabar, tengah menyelidiki siapa penyebar awal selebaran hoax tersebut.

“Kita akan cari pelakunya. Bisa kena UU ITE,” ucap Yusri.(r)

 




Tengg…Sidang Alfamart VS Mustolih dan KPI Mulai

Kabar6-Sidang perdana kasus gugatan PT Sumber Alfaria Trijaya (PT SAT) Tbk, terhadap putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (8/3/2017).

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim I Gede Suwarsana dan dihadiri oleh kuasa hukum Alfamart, KIP, dan Mustolih Siradj, konsumen sekaligus donatur Alfamart.

Dalam persidangan, Suwarsana memutuskan, baik Penggugat maupun Tergugat I dan II diperbolehkan menghadirkan saksi fakta dan ahli dalam persidangan.

Hal itu terjadi, lantaran kuasa hukum perusahaan retail Alfamart meminta Majelis Hakim mengabulkan permintaan menghadirkan saksi tambahan.

Permintaan tersebut langsung ditolak oleh konsumen sekaligus donatur Alfamart yang menjadi tergugat II, Mustolih Siradj, lantaran dianggap tidak sesuai dengan Perma Nomor 2 Tahun 2011 yang mengedepankan asas sederhana dan cepat.

“Dalam Perma Nomor 2/2011, tertulis persidangan harus mengedepankan asas sederhana dan cepat, paling lambat putusan selama 60 hari. Tapi, tertulis pula Majelis Hakim diperbolehkan untuk memberi kesempatan bagi penggugat dan tergugat menghadirkan saksi jika dirasa penting,” ujar Suwarsana dalam persidangan.

Majelis Hakim mengagendakan bukti baru bagi penggugat pada sidang berikutnya Senin (13/3/2017) pukul 11.00 WIB di PN Tangerang, dengan jumlah saksi dibatasi yaitu sebanyak dua saksi fakta dan satu ahli. (tia)




375 Polisi Kawal Demo Sopir Angkot di Kantor Walikota Tangerang

Demo sopir Angkot.(tia)

Kabar6-Aparat Kepolisian Resort Metropolitan (Polrestro) Tangerang menerjunkan 375 personel yang disiagakan di kawasan Kantor Walikota Tangerang, Rabu (8/3/2017).

Penyiagaan pasukan tersebut lantaran adanya aksi unjuk rasa yang dilakukan ratusan sopir Angkutan Kota (Angkot) di Kantor Walikota Tangerang. Para sopir menuntut agar Pemerintah Kota Tangerang dapat menertibkan transportasi online.

“Ratusan petugas kita terjunkan untuk mengamankan aksi. Diharapkan aksi ini berjalan aman dan damai serta, sesuai dengan tujuan para massa aksi,” ungkap Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Harry Kurniawan.

Pantauan kabar6.com, ratusan angkot dan para supir telah tiba di kawasan Kantor Walikota Tangerang untuk menggelar aksi unjuk rasa.**Bac juga: Ratusan Sopir Angkot Geruduk Kantor Walikota , Protes Taksi Online.

Dalam hal tersebut, para supir juga membawa spanduk bertuliskan “Aksi Damai Penolakan Angkutan Online”. (tia/shy)




Ini Alasan KIP Putuskan Alfamart Sebagai Badan Publik

Ilustrasi.(bbs)

Kabar6-Komisi Informasi Pusat (KIP) mengakui sidang keterbukaan informasi yang melibatkan pemohon Mustolih Siradj yang meminta transparansi dana donasi kepada PT.Sumber Alfaria Trijaya, Tbk berjalan cukup alot.

Komisioner KIP, Ahmad Rumadi mengatakan penyebabnya lantaran majelis komisioner sempat berbeda pendapat terkait status badan publik yang disematkan pada perusahaan yang menaungi ritel Alfamart tersebut.

“Memang sempat ada perbedaan pendapat, ada satu komisioner yang tidak sependapat tapi dua komisioner lainnya berpendapat sama bahwa meskipun Alfamart adalah perusahaan privat, tetapi ia melakukan aktivitas donasi yang berkaitan dengan publik sehingga digolongkan sebagai badan publik,” ujar Rumadi kepada kabar6.com saat diwawancarai melalui telepon seluler, Selasa (7/3/2017).

Dengan mengambil suara terbanyak pada majelis komisioner, diputuskanlah Alfamart sebagai badan publik yang harus memenuhi permintaan Mustolih terkait transparansi donasi pada 16 Desember 2016.**Baca jug:35 Pengacara Bantu Mustolih Hadapi Gugatan Alfamart.

Namun, kurang dari dua minggu setelah putusan tersebut, Alfamart menolak putusan tersebut dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.**Baca juga:
Tak Ada Istilah Tergugat dan Digugat di Mekanisme KIP.
“Gugatan ini mekanisme biasa, silakan diuji putusan KIP ini di hadapan hukum. Nanti tenaga ahli bidang hukum KIP yang akan memenuhi panggilan PN, bukan hakimnya karena KIP tidak perlu mengarumentasikan putusannya di depan pengadilan karena yang diuji hanyalah putusannya,” tutupnya.(tia)




Tak Ada Istilah Tergugat dan Digugat di Mekanisme KIP

Ilustrasi.(bbs)

Kabar6-Komisi Informasi Pusat (KIP) menyebut PT Sumber Alfaria Trijaya (SAT) Tbk tidak sesuai dalam memberikan istilah Tergugat I dan II kepada KIP dan konsumen sekaligus donatur retail Alfamart, Mustolih Siradj.

“Itu hak Alfamart dalam mengajukan gugatan sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku. Hanya saja, penggunaan istilah tergugat dan digugat tidak sesuai. Karena seolah-olah konsumen mengajukan permohonan informasi ke KIP tapi berujung digugat. Ini yang jadi persoalan,” ujar Anggota KIP Ahmad Rumadi menjelaskan, Selasa (7/3/2017).

Menurutnya, dalam mekanisme KIP tidak dikenal istilah tergugat dan digugat, yang ada adalah pemohon dan termohon. Mustolih sebagai pemohon informasi dan Alfamart sebagai termohon informasi.

“Jadi, putusan KIP sedang diuji keabsahannya di mata hukum melalui gugatan yang diajukan Alfamart. Kemudian, Mustolih harus diposisikan sebagai pemohon informasi, bukan tergugat. Jangan diasumsikan sepaket dengan KIP seperti itu. Alfamart seolah memaketkannya. Kalau mau gugat ya uji saja putusannya,” pungkasnya.**BAc juga;35 Pengacara Bantu Mustolih Hadapi Gugatan Alfamart.

Untuk diketahui, PT SAT mengajukan gugatan atas putusan KIP yang menyatakan bahwa PT SAT merupakan badan publik yang wajib memberikan transparansi donasi yang dikumpulkannya. PT SAT juga mendaftarkan Mustolih sebagai Tergugat II dalam gugatan tersebut. (tia)




Ratusan Sopir Angkot Geruduk Kantor Walikota , Protes Taksi Online

tusan angkot siap demo.(Tia)

Kabar6-Ratusan supir angkutan kota (angkot) yang berada di Kota Tangerang berkumpul di Palem Semi Karawaci, Tangerang, Rabu (8/3/2017).

Hal tersebut dilakukan lantaran melakukan persiapan sebelum unjuk rasa di Kantor Walikota Tangerang menolak keberadaan taksi online yang marak beredar.

“Disini kami berkumpul, untuk mempersiapkan secara teknis kesiapan aksi kita. Nantinya, kami (supir) akan berkumpul dengan supir angkutan lainnya di Kantor Walikota Tangerang. Dalam hal ini, kami menuntut agar, pihak Pemerintah dapat menertibkan transportasi online karena, itu sudah mengganggu angkutan umum yang berplat kuning, mereka pun legalitasnya juga tidak jelas,” tegas koordinator aksi, Umar kepada kabar6.com.

Bahkan nantinya, para angkot mengancam akan melakukan aksi demo besar jika Pemkot Tangerang tidak memenuhi tuntutan mereka.

“Apabila taksi online tidak dirapihkan dan tidak dihapus akan ada gerakan dan aksi lanjutan yang lebih besar,” tegasnya.**Baca juga:PWI Dorong Wartawan Korban “Pejabat Arogan” Bawa Kasus ke Ranah Hukum.

Diketahui nantinya, ratusan supir angkot berbagai jurusan akan menggelar aksi demo di sejumlah instansi pemerintah yakni, Kantor Walikota Tangerang, DPRD Kota Tangerang dan Dinas Kominfo Kota Tangerang.**Baca juga;35 Pengacara Bantu Mustolih Hadapi Gugatan Alfamart.

Berikut, rute angkutan yang mengikuti aksi :

1. R07 Binong -Malabar sebanyak 200 angkot
2. R06 A Bonang- Cikokol sebanyak 146 angkot
3. R06 B Legok-Pos sebanyak 200 angkot
4. R19 Perumnas 2- Gading Serpong sebanyak 72 angkot
5. R13 Kelapa Dua- Perumnas 1 sebanyak 60 angkot.(tia)