1

Buntut Bentrok, 3 Pengemudi Ojek Dirawat di RS Sari Asih

Rumah Sakit Sari Asih Karawaci.( foto: tia)

Kabar6-Tiga pengemudi ojek online menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Sari Asih Karawaci, Jalan Imam Bonjol, Kota Tangerang. 

Ketiganya adalah korban bentrokan antara pengemudi ojek online dengan sopir Angkutan Perkotaan (angkot) di sejumlah titik di Kota Tangerang.

Kapolsek Karawaci, Kompol Munir Yaji mengatakan ketiga korban bernama Yani, Jamil dan Utai.

“Mereka mengalami luka lecet-lecet dan saat ini menjalani perawatan oleh dokter,” ujarnya kepada awak media saat ditemui di RS Sari Asih Karawaci, Rabu (8/3/2017).

Sementara, menurut Jul, pengemudi ojek online yang menjadi saksi di lokasi kejadian, Yani dan Jamil mengalami luka cukup serius akibat ditabrak mobil angkot di depan Tangcity Mall, Jalan Jenderal Sudirman.

“Ya, jadi saat masa menuju Sangiang dan hendak menghentikan Angkot justru malah ditabrak,” jelasnya.

Pantauan kabar6.com, sejumlah aparat dari Polsek Karawaci terlihat berjaga di depan RS Sari Asih Karawaci. Sementara para pengemudi ojek online terlihat membubarkan diri dari lokasi. (tia)




Arief Janji Ganti Kerugian Bentrok Angkot Vs Ojek

Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah ( foto: tnc)

Kabar6-Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah mendatangi massa ojek online yang berada di Lapangan Ahmad Yani, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Dalam kesempatan tersebut, Arief berjanji akan menanggung semua kerugian materil yang dialami para Angkutan Perkotaan (Angkot) maupun driver ojek online akibat bentrok yang dilakukan keduanya.

“Bagi masyarakat Kota Tangerang yang menjadi korban luka dan kecelakaan hari ini, Pemerintah Kota Tangerang akan tanggung biayanya. Bagi yang motornya rusak akibat bentrok bisa bawa ke Dinas Perhubungan. Kami akan bantu,” ujar Arief kepada massa ojek online, Rabu (8/3/2017).

Arief juga meminta kepada para massa ojek online agar tidak mudah terprovokasi yang mengakibatkan bentrok dengan Angkot.

“Jangan mudah terprovokasi. Saya sudah kirimkan petugas untuk menngamankan Kota Tangerang agar kondusif. Kalau menemui oknum yang memprovokasi silaan laporkan ke polisi,” jelasnya.

Tak hanya itu, Arief juga meminta agar massa ojek online sabar menunggu proses hukum terkait tindak kekerasan yang terjadi.

“Kami, pemerintah, kepolisian dan Kodim akan berusaha. Namun semua butuh proses, tidak semudah membalikkan telapak tangan. Mohon bersabar agar situasi aman,” pungkasnya. (tia)

 




Massa Ojek Online Dibubarkan Paksa

 

Massa Ojek dan Angkot dibubarkan.( foto:shy/tia)

Kabar6-Aparat Polres Metro Tangerang melakukan pembubaran paksa pada aksi sweeping yang dilakukan para pengemudi ojek online di kawasan Kota Tangerang, Rabu (8/3/2017).

“Ya, kita bubarkan karena sudah malam, mengganggu. Lagi pula mereka ini punya anak dan istri, harusnya pulang ke rumah,” ujar Kasat Intel Polrestro Tangerang, AKBP Danu Wiyata sambil bergegas membubarkan massa.

Diketahui, sejumlah titik di kawasan Kota Tangerang dilakukan sweeping oleh massa aksi pengemudi ojek online. Bahkan, diantaranya berujung anarkis dengan perusakan angkutan umum di sejumlah titik yakni, Cibodas, Cikokol, Daan Mogot dan Sangiang.

Saat ini pun, informasi yang dihimpun, massa aksi bergerak menuju kawasan Taman Tekno BSD Tangerang Selatan dan Legok Kabupaten Tangerang. (shy/tia)

 




Dorr.. dorr..dorr..,Ojek Serbu Angkot di Kota Tangerang

Aksi Ojek Online ( foto : shy/tia)

Kabar6- dor.. dor.. dor.., polisi terpaksa melepas tembakan peringatan untuk melerai pertikaian antara para driver ojek online dengan para supir angkot.

Aksi unjuk rasa yang dilakukan puluhan supir Angkutan Kota (Angkot) di depan Kantor Walikota berujung ricuh, para ojek online menumpahkan amarahnya, Rabu (8/3/2017).

Ya, para ojek online dari beberapa perusahaan melakukan aksi sweeping terhadap para Angkot yang tengah menunggu penumpang di kawasan Kota Tangerang.

Pantauan kabar6.com, kericuhan terjadi di kawasan Daan Mogot, Kota Tangerang. Para ojek online bersikap anarkis dengan melakukan pemecahan kaca mobil Angkot. Bahkan, aksi tersebut mengakibat para penumpang teluka. Alhasil, untuk menyelamatkan diri para penumpang dan supir kabur.

Suasana yang memanas mengakibatkan, sejumlah polisi berpakaian preman melepaskan tembakan peringatan untuk meredam kericuhan. Namun, bukannya meredam aksi para ojek online makin memanas.

Angkot yang jadi korban, kacanya remuk. (foto: shy/tia)

Nampak, para pengamen yang berada di kawasan sekitar pun, turut melerai dan berusaha meredam suasana.

“Tadi coba misahin pas tukang ojek online yang pake jaket hijau itu mau mukul supir Angkot pakai helm. Tapi, kita malah diomelin balik sama tukang ojek itu,” ujar Maman salah seorang pengamen.

Saat ini pun, aksi sweeping terus dilakukan para ojek online menuju kawasan Cipondoh, Taman Tekno Tangerang Selatan dan Legok Kabupaten Tangerang.

Pihak kepolisian pun berusahan meredam suasana yang memanas dengan melakukan pengejaran para pengendara ojek online dan melepas tembakan ke udara sebanyak empat kali. (tia/shy)




IJTI: Larangan Live Sidang Korupsi adalah Kejahatan Informasi

Kabar6- Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menilai pernyataan dari Humas Pengadilan Tipikor, Yohanes Prihana, yang melarang live broadcast Sidang E-KTP sudah kebablasan dan menghalangi hak publik untuk mengetahui informasi. IJTI memandang korupsi adalah kejahatan yang luar biasa (extra ordinari crime) dan pada perkembangannya, korupsi telah terjadi secara sistematis dan meluas, menimbulkan  efek kerugian negara yang menyengsarakan rakyat.

Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana mengatakan, korupsi juga dapat memberikan dampak negatif terhadap demokrasi, ekonomi dan kesejahteraan rakyat dan menghambat tata pemerintahan yang baik (good governance).

“Kami memandang, pelarangan live broadcast sidang korupsi E- KTP, tidak sejalan dengan cita-cita masyarakat di tanah air untuk memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya. Korupsi juga sejajar dengan kejahatan terorisme,” kata Yadi kepada Kabar6-Perumahan.com, Rabu (8/3/17).

Tak hanya itu, larangan live sidang E-KTP juga dikhawatirkan memasung kebebasan berpendapat bahkan rawan terjadi persidangan yang tidak fair dan cenderung mengesampingkan rasa keadilan.(sus)

 




Kapolres: Driver Ojek dan Supir Angkot Tenang Dulu

Kabar6-Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan meminta semua pihak untuk tenang.Dan malam inipihaknya  akan memanggil sopir angkot, driver ojek online dan Organda untuk mencari solusi.

”Kedua belah pihak diminta ikut menenangkan situasi. Saya bilang cooling down dulu,” kata Kapolres  Mapolres Metro Tangerang, Jl Daan Mogot, Rabu (08/03/17).

“Laporan – laporan soal motor dirusak sedang ditangani. Pihak-pihak yang melakukan aksi saling ancam, dan di lokasi mana saja yang rawan bentrok, polisi telah disiagakan.”kata Harry.

Diminta kepada seluruh warga untuk tidak usah ikut berkumpul dan memanaskan situasi.Diharapkan malam ini situasi bisa normal kembali.(z) 

 




Cara Bikin SIM Bila Belum Punya e-KTP

Kabar6-Hingga saat ini, proses pencetakkan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP di beberapa wilayah masih terkendala. Penyebabnya, blangko e-KTP selalu habis, sehingga warga harus menunggu hingga berbulan-bulan lamanya.

Hal itu tentu menyulitkan mereka yang hendak mengurus surat-surat tertentu. Salah satunya yakni memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Ternyata, perpajangan SIM dapat dilakukan tanpa membutuhkan KTP. Hal itu disampaikan Kasubdit Registrasi dan Identifikasi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Iwan Saktiadi.

Menurut dia, masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang SIM, namun e-KTP mereka masih dalam proses, tetap bisa melakukannya. Caranya yakni dengan melampirkan surat keterangan dari pejabat daerah setempat.

“Iya, bisa. Yang bersangkutan melampirkan surat keterangan dari RT bahwa dia sedang mengurus e-KTP,” kata Iwan Rabu,(08/03/17)

Dia juga menyarankan, masyarakat yang terkendala dengan e-KTP dalam pembuatan SIM juga menyertakan kartu keluarga (KK). Hal itu untuk menerangkan yang bersangkutan telah cukup umur untuk membuat SIM.

“Yang penting, dia ada surat keterangan bikin e-KTP. Kalau ada surat itu, ya sudah (bisa diproses pengajuannya),” lanjut Iwan.(r)




Selebaran Penculik Anak Itu Bohong

Kabar6- Beredarnya kabar mengenai waspada penculik anak ramai dan menjadi viral di media sosial. Terlebih informasi itu juga dilengkapi dengan gambar logo Polda Jabar dan Binmas Polda Jabar.

Akibat kabar tersebut, sejumlah warga pun resah dan mempertanyakan kebenaran informasi yang juga beredar di Tangerang dan Banten itu.

Berkaitan dengan kabar tersebut, Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus menanggapi kebenaran informasi yang tenyata hoax.

“Enggak benar, itu hoax. Masyarakat jangan resah. Saya tegaskan selebaran tersebut hoax,” jelas Yusri.

Menurut Yusri, Polda Jabar tidak pernah mengeluarkan selebaran kabar mengenai waspada penculik anak. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap kabar atau informasi yang belum bisa dipastikan kebenarannya. Selain itu, Yusri juga meminta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan info atau berita bohong.

Selanjutnya, Polda Jabar, tengah menyelidiki siapa penyebar awal selebaran hoax tersebut.

“Kita akan cari pelakunya. Bisa kena UU ITE,” ucap Yusri.(r)

 




Tengg…Sidang Alfamart VS Mustolih dan KPI Mulai

Kabar6-Sidang perdana kasus gugatan PT Sumber Alfaria Trijaya (PT SAT) Tbk, terhadap putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (8/3/2017).

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim I Gede Suwarsana dan dihadiri oleh kuasa hukum Alfamart, KIP, dan Mustolih Siradj, konsumen sekaligus donatur Alfamart.

Dalam persidangan, Suwarsana memutuskan, baik Penggugat maupun Tergugat I dan II diperbolehkan menghadirkan saksi fakta dan ahli dalam persidangan.

Hal itu terjadi, lantaran kuasa hukum perusahaan retail Alfamart meminta Majelis Hakim mengabulkan permintaan menghadirkan saksi tambahan.

Permintaan tersebut langsung ditolak oleh konsumen sekaligus donatur Alfamart yang menjadi tergugat II, Mustolih Siradj, lantaran dianggap tidak sesuai dengan Perma Nomor 2 Tahun 2011 yang mengedepankan asas sederhana dan cepat.

“Dalam Perma Nomor 2/2011, tertulis persidangan harus mengedepankan asas sederhana dan cepat, paling lambat putusan selama 60 hari. Tapi, tertulis pula Majelis Hakim diperbolehkan untuk memberi kesempatan bagi penggugat dan tergugat menghadirkan saksi jika dirasa penting,” ujar Suwarsana dalam persidangan.

Majelis Hakim mengagendakan bukti baru bagi penggugat pada sidang berikutnya Senin (13/3/2017) pukul 11.00 WIB di PN Tangerang, dengan jumlah saksi dibatasi yaitu sebanyak dua saksi fakta dan satu ahli. (tia)




375 Polisi Kawal Demo Sopir Angkot di Kantor Walikota Tangerang

Demo sopir Angkot.(tia)

Kabar6-Aparat Kepolisian Resort Metropolitan (Polrestro) Tangerang menerjunkan 375 personel yang disiagakan di kawasan Kantor Walikota Tangerang, Rabu (8/3/2017).

Penyiagaan pasukan tersebut lantaran adanya aksi unjuk rasa yang dilakukan ratusan sopir Angkutan Kota (Angkot) di Kantor Walikota Tangerang. Para sopir menuntut agar Pemerintah Kota Tangerang dapat menertibkan transportasi online.

“Ratusan petugas kita terjunkan untuk mengamankan aksi. Diharapkan aksi ini berjalan aman dan damai serta, sesuai dengan tujuan para massa aksi,” ungkap Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Harry Kurniawan.

Pantauan kabar6.com, ratusan angkot dan para supir telah tiba di kawasan Kantor Walikota Tangerang untuk menggelar aksi unjuk rasa.**Bac juga: Ratusan Sopir Angkot Geruduk Kantor Walikota , Protes Taksi Online.

Dalam hal tersebut, para supir juga membawa spanduk bertuliskan “Aksi Damai Penolakan Angkutan Online”. (tia/shy)